MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

25 Napi Buddhis di Jatim dapat Remisi Khusus Waisak, Kasus Narkotika Mendominasi

Publisher: Redaksi 3 Juni 2023 2 Min Read
Share
Para napi Buddhis sedang berdoa di tempat ibadah yang disediakan di vihara Lapas Perempuan Malang.
Ad imageAd image

Surabaya – Kementerian Hukum dan Ham RI kembali memberikan remisi atau pengurangan masa penahanan kepada narapidana (napi) beragama Budha. Sebanyak 25 napi buddhis di Jawa Timur mendapat remisi khusus dalam rangka Waisak tahun 2023. Narapidana kasus narkotika mendominasi dengan 17 orang.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan, bahwa karena bersifat khusus, remisi khusus waisak hanya diberikan bagi narapidana yang beragama budha. sebelumnya pihaknya mengusulkan 27 orang narapidana beraga budha untuk mendapatgkan remisi khusus waisak.

“Ada dua narapidana yang belum turun SK remisinya karena masih menunggu perbaikan usulan,” ujar Imam.

Menurut Imam, 25 orang mendapat remisi khusus waisak itu tersebar di 11 lapas/ rutan di Jatim. saat ini tim registrasi pusat masih melaksanakan verifikasi usulan remisi dan SK-nya akan disusulkan kemudian.

Baca Juga:  Timnas Indonesia dan Palestina Hadir di Tengah Ribuan Warga Surabaya

“Prosesnya masih terus berjalan, kemungkinan SK baru turun setelah hari raya waisak,” tutur Imam.

Berdasarkan tindak pidana yang dilakukan, 18 orang narapidana diantaranya berasal dari pidana khusus. Selain 17 orang kasus narkoba, seorang lainnya merupakan pelaku tindak pidana korupsi. Tujuh orang lainnya dari tindak pidana umum.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.

“Semuanya mendapatkan remisi khusus pertama, artinya meski mendapat remisi, mereka masih harus menjalani pembinaan di lapas/ rutan, tidak ada yang langsung bebas,” urai Imam.

Imam menjelaskan, syarat-syarat bagi narapidana yang berhak memperoleh remisi. Diantaranya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

“Dan minimal menjalani pidana minimal enam bulan bagi narapidana dewasa dan minimal tiga bulan bagi Anak,” jelasnya.

Baca Juga:  Reforma Agraria Berpartisipasi dalam Pengentasan Kemiskinan dan Pengurangan Kesenjangan Tertuang dalam SDGs

Besaran remisi juga disesuaikan dengan lama pidana yang dijalani. Untuk narapidana/ anak yang telah menjalani 6-12 bulan, memperoleh remisi selama 15 hari. Sedangkan untuk narapidana/ anak yang telah lebih setahun menjalani masa pidana mendapatkan 1-2 bulan potongan hukuman.

“Remisi ini bukan bentuk obral hukuman, tapu sebagai tanda bahwa pembinaan di lapas dan rutan berjalan baik, karena mampu memastikan warga binaan berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan perilaku dan tingkat risiko,” tegas Imam. (HUM/CAK)

TAGGED: 25 Napi Buddhis Terima Remisi, Buddhis, Imam Jauhari, Kemenkumham Jatim, Napi, Remisi, Surabaya, Waisak
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Komisi III DPR Tindak Lanjuti Aduan Hakim Ad Hoc dengan Syarat Tak Mogok Sidang
15 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi

Hukum

Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor

Kejaksaan

Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK

Hukum

Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?