JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan terdakwa kasus narkotika Ammar Zoni tetap dikembalikan ke Lapas Nusakambangan usai persidangan sesuai surat keputusan yang berlaku, Sabtu 31 Januari 2026.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan hingga kini belum ada perubahan terkait lokasi penahanan Ammar Zoni.
“Sampai saat ini sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, surat izin pemindahan pada saat dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta adalah bahwa setelah persidangan yang bersangkutan, ya, Ammar Zoni dan kawan-kawan kembali ke Lapas di Nusakambangan,” kata Rika kepada wartawan.
Menurutnya, penempatan Ammar Zoni tetap mengacu pada ketentuan dan surat keputusan yang berlaku, serta belum ada kebijakan baru yang mengubah keputusan tersebut.
“Sementara ini belum ada perubahan,” ujarnya.
Sementara itu, Ammar Zoni sebelumnya memohon agar tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan. Ia menilai penempatannya di lapas tersebut tidak proporsional.
“Saya berharap tidak dibalikkan lagi ke Nusakambangan. Karena bagaimanapun, itu tidak proporsional bagi saya gitu loh, karena saya bukan tempatnya di situ gitu loh,” ucap Ammar.
Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Sabu tersebut diterimanya dari seseorang bernama Andre, kemudian diedarkan di dalam rutan.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi. Dugaan jual beli narkotika tersebut terjadi sejak 31 Desember 2024.
Jaksa menyatakan para terdakwa diduga melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram. HUM/GIT


