JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia mengadukan persoalan tunjangan kerja yang tak berubah selama 13 tahun dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI, Rabu 14 Januari 2026.
Rapat tersebut digelar di Komisi III DPR RI dengan agenda penyampaian sejumlah persoalan kesejahteraan hakim ad hoc.
Perwakilan FSHA Ade Darussalam mengatakan sumber utama penghasilan hakim ad hoc hanya berasal dari tunjangan kehormatan tanpa gaji pokok maupun tunjangan lain.
“Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” kata Ade.
Selain itu, Ade menyebut selama kurang lebih 13 tahun tidak pernah ada perubahan kesejahteraan bagi hakim ad hoc sejak terakhir diatur pada 2013.
“Tepatnya kurang lebih 13 tahun hakim ad hoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan. Terakhir tahun 2013 ada perubahan mengenai kesejahteraan, tunjangan kehormatan hakim ad hoc,” tuturnya.
Ia menambahkan, hakim ad hoc juga belum sepenuhnya memperoleh hak fasilitas sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, termasuk rumah dinas.
“Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan Hakim Karir mau menempati, ya mau nggak mau kita harus mengalah,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan FSHA lainnya mengadukan belum adanya regulasi khusus yang mengatur posisi hakim ad hoc sehingga kerap menimbulkan perdebatan kebijakan.
“Dampak dari belum adanya regulasi itu setiap orang yang akan menentukan kebijakan terhadap hakim ad hoc tergantung penafsirannya. Contoh status akan disetarakan statusnya dengan apa. Karena belum diatur,” kata perwakilan FSHA.
Mereka pun mengusulkan adanya pengaturan tersendiri bagi hakim ad hoc yang disusun melalui kajian ilmiah agar lebih adil dan objektif.
“Itulah makanya yang pertama kita dan teman-teman ini mengusulkan agar ada kejelasan pengaturan yang adil, yang objektif tentang Hakim ad hoc. Pengaturan yang adil dan objektif tentu dilakukan oleh sebuah kajian ilmiah,” tuturnya. HUM/GIT


