JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung segera melelang aset rampasan terpidana korupsi tata kelola Timah Harvey Moeis berupa mobil mewah setelah berkekuatan hukum tetap, Kamis 8 Januari 2026.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Kuntadi saat melakukan pengecekan kondisi barang rampasan dari berbagai perkara.
Kuntadi melakukan pengecekan aset rampasan di dua lokasi penyimpanan, yakni Bengkel Auto Vault di Jakarta serta Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang.
Selain aset rampasan dari Harvey Moeis, Kuntadi juga meninjau aset sitaan dari terdakwa perkara gratifikasi penanganan perkara, Vera Sahirah dkk.
“Fokus utama kegiatan ini adalah memastikan kondisi fisik aset tetap prima guna menjaga nilai aset pada saat akan dilakukan penjualan lelang,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya.
Di Bengkel Auto Vault, Kuntadi memeriksa lima unit kendaraan rampasan milik Harvey Moeis yang memerlukan penanganan khusus.
Deretan kendaraan tersebut terdiri dari Ferrari 360 Challenge Stradale, Ferrari 458 Speciale, Mercedes-Benz SLS AMG, Rolls-Royce, dan Porsche Cayman.
“Aset-aset ini bukan sekadar benda mati, tetapi merupakan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus kita jaga dan kelola. Kita pastikan pemeliharaannya dilakukan oleh pihak yang berkompeten agar nilainya tidak terdepresiasi,” jelas Anang.
Sementara itu, di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang, Kuntadi juga meninjau aset sitaan dari perkara Vera Sahirah dkk berupa kendaraan roda empat, sepeda motor besar, hingga sepeda premium.
Sitaan kategori mobil mewah meliputi Ferrari Spider 458 Italia, Nissan GT-R 3.8, Porsche 992 GT3 RS, Mercedes-Benz G-Wagon, dan Lexus RX 500H F-Sport.
Selain itu, turut disita sepeda motor Harley Davidson tipe Fatboy dan Roadglide, Triumph, Vespa Limited Edition, serta sepeda Brompton, S-Works, dan Pinarello.
Kuntadi meminta jajarannya melakukan pemeliharaan rutin sekaligus mempercepat proses penjualan aset yang diawali dengan penilaian harga oleh appraisal.
“Langkah percepatan juga harus dilakukan untuk mempersiapkan proses penyelesaian aset yang melalui mekanisme penjualan yang akan diawali dengan penilaian appraisal terhadap aset yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Tujuannya jelas, optimalisasi pengembalian kerugian negara melalui mekanisme lelang yang transparan dan akuntabel,” ujarnya. HUM/GIT


