MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Satgas PKH Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Digunakan Tambal Defisit APBN

Publisher: Redaktur 27 Desember 2025 2 Min Read
Share
Gunungan uang hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp 6,6 triliun yang dipamerkan Kejaksaan Agung.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) menyerahkan hasil penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 6,6 triliun kepada pemerintah setelah menjalankan tugas penertiban selama 10 bulan.

Penyerahan dilakukan oleh Satgas PKH yang diwakili Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Presiden Prabowo Subianto turut hadir menyaksikan prosesi penyerahan tersebut.

Kejaksaan Agung mencatat total penyelamatan keuangan negara yang diserahkan mencapai Rp 6.625.294.190.469,74. Rinciannya, sebesar Rp 2.344.965.750.000 berasal dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH terhadap 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel.

Baca Juga:  Gratifikasi 1 Dekade Makelar Perkara MA yang Lebih dari Rp 1 Triliun

Selain itu, Kejaksaan RI juga menyerahkan uang hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.280.328.440.469.

Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luasan mencapai 896.969,143 hektare. Sebagian lahan tersebut akan dikonservasi kembali oleh Kementerian Kehutanan, sementara sisanya diserahkan kepada BPI Danantara untuk dimanfaatkan oleh badan usaha milik negara (BUMN).

Uang hasil penyelamatan keuangan negara tersebut dipamerkan oleh Kejaksaan Agung dalam bentuk tumpukan pecahan Rp 100 ribu yang disusun menyerupai gunungan setinggi sekitar dua meter.

Usai penyerahan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dana Rp 6,6 triliun tersebut akan dimanfaatkan untuk menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga:  Kejagung Dalami Panitera PN Surabaya Dapat SGD 10 Ribu di Kasus Ronald Tannur

Menurut Purbaya, tambahan dana tersebut memberi ruang bagi pemerintah untuk menjaga defisit APBN tetap di bawah 3 persen. Hingga 30 November 2025, defisit APBN tercatat sebesar Rp 560,3 triliun atau setara 2,35 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dengan target defisit akhir tahun sebesar 2,78 persen.

Purbaya menegaskan pemerintah akan tetap mematuhi ketentuan undang-undang terkait batas maksimal defisit APBN dan memastikan kondisi fiskal tetap aman. HUM/GIT

TAGGED: APBN, defisit APBN, Kejaksaan Agung, penyelamatan keuangan negara, satgas pkh
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakapolri Dorong Percepatan Penanganan Pascabencana di Sumatra
27 Desember 2025
Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR
27 Desember 2025
KPK Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara, Eks Bupati Aswad Sulaiman Bebas Status Tersangka
27 Desember 2025
Jaksa Agung Copot Sejumlah Kajari, Termasuk Kabupaten Bekasi, HSU, dan Bangka Tengah
27 Desember 2025
Kejagung Rotasi 68 Pejabat, 43 Kepala Kejaksaan Negeri Diganti
27 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Wakapolri Dorong Percepatan Penanganan Pascabencana di Sumatra
27 Desember 2025
Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR
27 Desember 2025
KPK Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara, Eks Bupati Aswad Sulaiman Bebas Status Tersangka
27 Desember 2025
Jaksa Agung Copot Sejumlah Kajari, Termasuk Kabupaten Bekasi, HSU, dan Bangka Tengah
27 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Wakil Gubernur Babel Tersangka Ijazah Palsu, Hidayat Arsani: Itu Urusan Pribadi
25 Desember 2025
Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank
25 Desember 2025
Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral
25 Desember 2025
KPU Tegaskan Wagub Babel Hellyana Daftar Pilkada Pakai Ijazah SMA, Bukan S-1
26 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Wakapolri Dorong Percepatan Penanganan Pascabencana di Sumatra

Hukum

Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR

Korupsi

KPK Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara, Eks Bupati Aswad Sulaiman Bebas Status Tersangka

Kejaksaan

Jaksa Agung Copot Sejumlah Kajari, Termasuk Kabupaten Bekasi, HSU, dan Bangka Tengah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?