SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, didampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, menyerahkan ribuan sertifikat tanah wakaf dan tempat ibadah di Jawa Timur.
Penyerahan dilakukan secara langsung dalam acara besar di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Sabtu, 13 Desember 2025. Hal ini menegaskan Negara hadir dalam melindungi aset keagamaan.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam penguatan kepastian hukum atas tanah wakaf—aset umat yang kerap rentan sengketa.
Sebanyak 2.532 sertifikat tanah wakaf dan tempat ibadah resmi diserahkan kepada para penerima, menandai komitmen nyata pemerintah pusat dan daerah dalam mengamankan hak atas tanah keagamaan.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyerahkan 69 sertifikat tanah atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta 747 sertifikat Barang Milik Negara (BMN) yang tercatat atas nama pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Timur.
Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Asep Heri, menjelaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah dilakukan melalui kerja sama lintas sektor.
“Hari ini dilakukan penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah di Provinsi Jawa Timur oleh Bapak Menteri kepada 2.532 penerima. Ini hasil kerja kolaboratif berbagai pihak,” ujarnya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran ATR/BPN yang dinilai bergerak cepat dan konsisten.
“Tanah wakaf adalah modal sosial dan spiritual umat. Dengan sertifikat ini, kemaslahatan bisa dijalankan tanpa bayang-bayang sengketa di masa depan,” tegas Khofifah.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan strategi penting untuk mereduksi konflik pertanahan, yang selama ini menjadi salah satu sumber konflik sosial terbesar di Indonesia.
“Konflik tanah adalah konflik sosial yang paling tinggi. Tanah wakaf harus dilindungi dari penyerobotan dan klaim yang tidak berdasar. Hari ini, 2.532 bidang tanah wakaf telah resmi berkekuatan hukum,” tegas Nusron. HUM/BAD

