JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menunggu surat keputusan rehabilitasi dari Kementerian Hukum untuk membebaskan mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi dan dua mantan direktur lain pada Selasa 25 November 2025.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait rehabilitasi merupakan hak prerogatif.
Asep menjelaskan pihaknya menunggu surat keputusan dari Kementerian Hukum sebelum membebaskan ketiga mantan direktur ASDP.
“Tentunya setelah proses selesai akan langsung dibebaskan. Karena nanti ada surat keputusan pimpinan untuk mengeluarkan tiga direksi yang sedang berperkara ini yang ditahan oleh kami,” kata Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.
“Nanti juga rekan-rekan bisa mengikuti prosesnya. Jadi ada proses, mungkin kita tunggu saja untuk petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” sambungnya.
Asep menegaskan pemberian rehabilitasi kepada para terpidana merupakan hak presiden yang harus dihormati.
“Kami melihatnya ini adalah hak prerogatif dari Presiden, kami menghormati apa yang telah diputuskan oleh Bapak Presiden,” ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga mantan direktur ASDP.
“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana pada Selasa 25 November.
Rehabilitasi diberikan setelah DPR menerima aspirasi masyarakat dan meminta Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara.
“Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” kata Sufmi Dasco Ahmad.
“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara,” imbuhnya.
Ira Puspadewi divonis empat setengah tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
Dua mantan direktur lainnya, M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi pidana empat tahun penjara dan turut mendapatkan rehabilitasi. HUM/GIT

