JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan selama empat hari terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG). Penggeledahan berlangsung pada 11–14 November 2025 di sejumlah titik di Ponorogo.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi strategis. Lokasi tersebut meliputi Dinas Pekerjaan Umum, RSUD Harjono Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Sugiri, rumah Yunus Mahatma (YUM), rumah Sucipto (SUC), serta beberapa tempat lain.
“Selama empat hari maraton, dari hari Selasa hingga Jumat, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Di antaranya di dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Saudara SUG, rumah Saudara YUM, rumah Saudara SUC, dan sejumlah lokasi lainnya,” kata Budi, Sabtu 15 November 2025.
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, dokumen anggaran, dokumen proyek, serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Selain itu, dari rumah pribadi Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, KPK menyita aset bergerak berupa dua mobil mewah jenis Jeep Rubicon dan BMW, puluhan jam tangan mewah, dan 24 sepeda.
“Selain itu, dari rumah Saudara YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak, di antaranya sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta dua mobil mewah, Jeep Rubicon dan BMW,” ujar Budi.
Ia menambahkan seluruh barang bukti dan barang bukti elektronik yang diamankan akan dipelajari lebih lanjut untuk kebutuhan pembuktian perkara sekaligus proses asset recovery.
“Selanjutnya penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan BBE yang disita untuk mendukung proses penyidikan ini. Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery,” ujarnya.
KPK sebelumnya telah mengumumkan tiga klaster kasus yang menjerat Bupati Ponorogo tersebut.
1. Suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada awal 2025, Yunus Mahatma mendapat informasi akan diganti dari jabatannya sebagai Direktur RSUD Harjono. Yunus kemudian menyiapkan uang untuk diberikan kepada Sugiri melalui Sekda Agus Pramono (AGP).
Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang Rp 400 juta melalui ajudan bupati. Lalu, pada April–Agustus 2025, Yunus memberikan Rp 325 juta kepada Agus. Pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri bernama Ninik (NNK).
Total suap dalam klaster ini mencapai Rp 1,25 miliar.
2. Suap proyek RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar
KPK menemukan adanya fee proyek sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar dari pihak swasta, Sucipto (SC), kepada Yunus sebagai rekanan pekerjaan. Dana tersebut kemudian diserahkan Yunus kepada Sugiri melalui Singgih (SGH) dan Ely Widodo (ELW), adik bupati.
3. Gratifikasi 2023–2025
Sugiri juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 300 juta. Rinciannya, Rp 225 juta dari Yunus selama 2023–2025, serta Rp 75 juta dari pihak swasta bernama Eko (EK) pada Oktober 2025.
Dalam tiga klaster kasus tersebut, KPK menetapkan empat tersangka:
- Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)
- Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)
- Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM)
- Sucipto (SC), pihak swasta rekanan proyek RSUD Harjono
Para tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama.
Sugiri bersama-sama Yunus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sucipto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Yunus diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sugiri bersama-sama Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. HUM/GIT

