MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen hingga Mobil Mewah

Publisher: Redaktur 15 November 2025 4 Min Read
Share
Tersangka selaku Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kanan) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kiri) berjalan usai dihadirkan dalam konferensi pers.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan selama empat hari terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG). Penggeledahan berlangsung pada 11–14 November 2025 di sejumlah titik di Ponorogo.

Contents
1. Suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo2. Suap proyek RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar3. Gratifikasi 2023–2025

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi strategis. Lokasi tersebut meliputi Dinas Pekerjaan Umum, RSUD Harjono Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Sugiri, rumah Yunus Mahatma (YUM), rumah Sucipto (SUC), serta beberapa tempat lain.

“Selama empat hari maraton, dari hari Selasa hingga Jumat, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Di antaranya di dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Saudara SUG, rumah Saudara YUM, rumah Saudara SUC, dan sejumlah lokasi lainnya,” kata Budi, Sabtu 15 November 2025.

Baca Juga:  Gubernur Bengkulu Minta Honor Guru Honorer Dicairkan Sebelum Pencoblosan

Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, dokumen anggaran, dokumen proyek, serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Selain itu, dari rumah pribadi Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, KPK menyita aset bergerak berupa dua mobil mewah jenis Jeep Rubicon dan BMW, puluhan jam tangan mewah, dan 24 sepeda.

“Selain itu, dari rumah Saudara YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak, di antaranya sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta dua mobil mewah, Jeep Rubicon dan BMW,” ujar Budi.

Ia menambahkan seluruh barang bukti dan barang bukti elektronik yang diamankan akan dipelajari lebih lanjut untuk kebutuhan pembuktian perkara sekaligus proses asset recovery.

“Selanjutnya penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan BBE yang disita untuk mendukung proses penyidikan ini. Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery,” ujarnya.

KPK sebelumnya telah mengumumkan tiga klaster kasus yang menjerat Bupati Ponorogo tersebut.

Baca Juga:  KPK Audiensi dengan Warga Pati, Sudewo Dituntut Jadi Tersangka Kasus DJKA

1. Suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada awal 2025, Yunus Mahatma mendapat informasi akan diganti dari jabatannya sebagai Direktur RSUD Harjono. Yunus kemudian menyiapkan uang untuk diberikan kepada Sugiri melalui Sekda Agus Pramono (AGP).

Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang Rp 400 juta melalui ajudan bupati. Lalu, pada April–Agustus 2025, Yunus memberikan Rp 325 juta kepada Agus. Pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri bernama Ninik (NNK).

Total suap dalam klaster ini mencapai Rp 1,25 miliar.

2. Suap proyek RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar

KPK menemukan adanya fee proyek sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar dari pihak swasta, Sucipto (SC), kepada Yunus sebagai rekanan pekerjaan. Dana tersebut kemudian diserahkan Yunus kepada Sugiri melalui Singgih (SGH) dan Ely Widodo (ELW), adik bupati.

Baca Juga:  Yasonna Akui Minta KPK Jadwal Ulang Panggilan, Ini Alasannya

3. Gratifikasi 2023–2025

Sugiri juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 300 juta. Rinciannya, Rp 225 juta dari Yunus selama 2023–2025, serta Rp 75 juta dari pihak swasta bernama Eko (EK) pada Oktober 2025.

Dalam tiga klaster kasus tersebut, KPK menetapkan empat tersangka:

  1. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)
  2. Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)
  3. Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM)
  4. Sucipto (SC), pihak swasta rekanan proyek RSUD Harjono

Para tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama.

Sugiri bersama-sama Yunus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sucipto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Yunus diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sugiri bersama-sama Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. HUM/GIT

TAGGED: Agus Pramono, Bupati Ponorogo, Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo, KPK, Ponorogo, Sekretaris Daerah Ponorogo, Sucipto, Sugiri Sancoko, Yunus Mahatma
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Sidang Dakwaan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Kembali Digelar
5 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan
3 Januari 2026
Imipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial untuk Penerapan KUHP Baru
3 Januari 2026
KH Amal Fathullah Zarkasyi Wafat, Dimakamkan di Kompleks Keluarga PMDG Jakarta
4 Januari 2026
Bareskrim Polri Tangkap 20 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional
4 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior

Nasional

Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah

Nasional

Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran

Olahraga

Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?