MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Golkar Tolak Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Gunakan Dana APBN

Publisher: Redaktur 12 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Atalia Praratya. (Foto: Istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Golkar, Atalia Praratya, menolak rencana pemerintah memperbaiki bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu menegaskan, penggunaan APBN harus dikaji ulang secara mendalam agar pelaksanaannya adil dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial.

“Usulan penggunaan APBN ini harus dikaji ulang dengan sangat serius, sambil memastikan proses hukum berjalan dan kebijakan ke depan lebih adil, lebih transparan, dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” kata Atalia kepada wartawan, Sabtu 10 Oktober 2025.

Baca Juga:  DPD Golkar Sidoarjo Mengucapkan Selamat Atas Terpilihnya Adiel Muhammad Kanantha sebagai Wakil Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo

Atalia menilai rencana penggunaan APBN untuk membangun kembali Ponpes Al Khoziny belum bersifat final. Oleh karena itu, pemerintah diminta berhati-hati dalam mengambil keputusan.

“Saya memahami kegelisahan masyarakat. Jangan sampai muncul kesan bahwa lembaga yang lalai justru dibantu, sementara banyak sekolah, rumah ibadah, atau masyarakat lain yang mengalami musibah tidak mendapatkan perlakuan yang sama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Atalia meminta agar proses hukum terhadap peristiwa ambruknya bangunan ponpes tersebut diselesaikan terlebih dahulu.

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum agar pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Proses hukum harus ditegakkan dengan serius. Kalau memang ada unsur kelalaian, harus ada pihak yang bertanggung jawab. Keadilan bagi korban lebih utama,” paparnya.

Baca Juga:  PPDB Surabaya Tinggalkan Persoalan, Akma: Kalau Pak Kadis Tak Sanggup, Mundur Saja

Selain itu, ia juga menyoroti kewajiban negara untuk melindungi santri dan menjamin keberlangsungan pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia.

“Negara memang punya kewajiban melindungi santri dan keberlangsungan pendidikan keagamaan. Bukan hanya di Al Khoziny, tapi juga ribuan pesantren atau lembaga pendidikan agama lain yang bangunannya sudah tua dan berisiko,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menyatakan bahwa dana perbaikan Ponpes Al Khoziny untuk sementara akan bersumber dari APBN.

Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya dukungan dari pihak swasta.

“Insyaallah sementara dari APBN, tapi tidak tertutup kemungkinan nanti ada bantuan dari swasta. Cuma sementara waktu dari APBN,” ujar Dody dalam konferensi pers di kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa 7 Oktober 2025. HUM/GIT

Baca Juga:  Ini Bocoran Nama Pimpinan DPR 2024-2029: Ada Puan Maharani, Sufmi Dasco, Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Faisol Riza
TAGGED: Anggota Komisi VIII, APBN, Atalia Praratya, Dody Hanggodo, DPR RI, Fraksi Golkar, Golkar, Menteri Pekerjaan Umum (PU), Ponpes Al Khoziny
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?