MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kapolda Jatim Prihatin, 42 Ribu Ponpes Hanya 51 yang Miliki Izin Bangunan

Publisher: Redaktur 9 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto memberikan keterangan terkait perkembangan penyelidikan kasus ambruknya musala Ponpes Al Khoziny.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id  – Kapolda Jawa Timur Irjenpol Nanang Avianto mengaku prihatin dengan rendahnya jumlah pondok pesantren (ponpes) yang memiliki izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung (PBG). Dari sekitar 42 ribu ponpes di Jatim, hanya 51 yang tercatat memiliki izin tersebut.

“Dari sekian puluh ribu pesantren, ternyata hanya sekitar 50 yang ber-IMB. Tentunya hal ini membuat kami prihatin,” ujar Irjenpol Nanang Avianto di Surabaya, Rabu 8 Oktober 2025.

Nanang mengimbau seluruh pengelola pondok pesantren di Jawa Timur agar segera mengurus perizinan bangunan. Langkah ini penting untuk mencegah terulangnya tragedi ambruknya bangunan di Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo.

Baca Juga:  Tiga Jenazah Korban Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga

“Marilah kita bersama-sama memperbaiki hal-hal seperti ini supaya tidak berulang lagi. Kasihan anak-anak kita yang sedang belajar atau beribadah bisa terancam keselamatannya. Kita tidak tahu kapan bencana bisa terjadi,” tegasnya.

Ia juga menekankan agar ponpes yang berencana melakukan pembangunan melakukan perencanaan secara matang, termasuk memperhatikan aspek keselamatan konstruksi.

“Dalam proses pembangunan yang baik, paling tidak kita bisa meminimalisir dampak yang ada,” tandas Nanang.

Sebagaimana diketahui, bangunan empat lantai Pondok Pesantren Al Khoziny ambruk pada Senin 29 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Peristiwa itu menimpa para santri yang tengah melaksanakan salat Asar.

Baca Juga:  Golkar Tolak Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Gunakan Dana APBN

Berdasarkan data Basarnas, selama sembilan hari operasi pencarian, sebanyak 171 orang berhasil dievakuasi, terdiri atas 67 korban meninggal dunia dan 104 orang selamat. HUM/GIT

TAGGED: IMB, Kapolda Jatim, Nanang Avianto, PBG, Ponpes Al Khoziny
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?