SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menegaskan komitmennya menjaga kedaulatan negara.
Melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), sebanyak 148 warga negara asing (WNA) telah dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) akibat berbagai pelanggaran.
Dari jumlah tersebut, 64 WNA dideportasi karena melanggar izin tinggal, menyalahgunakan izin keimigrasian, hingga mengganggu ketertiban umum.
WNA asal Tiongkok mendominasi dengan 35 orang, disusul Malaysia 17 orang, serta beberapa lainnya dari Amerika Serikat, Prancis, dan Tajikistan masing-masing dua orang.
Selain itu, 45 WNA juga dikenai pencegahan dan penangkalan (cekal) agar tidak dapat kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Mayoritas berasal dari Tiongkok (26 orang) dan Malaysia (10 orang). Sementara itu, 107 WNA sempat menjalani detensi sebelum proses hukum keimigrasian tuntas dilakukan.
Kepala Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Surabaya, Dodi Gunawan Ciptadi, menyebut capaian tersebut sebagai bukti nyata ketegasan Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
“Setiap WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku. Tindakan administratif ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga langkah pencegahan agar pelanggaran tidak berkembang menjadi ancaman yang lebih besar,” tegas Dodi.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap orang asing tidak akan optimal tanpa kolaborasi lintas instansi.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting dalam mendeteksi serta mencegah potensi pelanggaran. Inteldakim berkomitmen meningkatkan kualitas pengawasan agar keberadaan WNA membawa manfaat, bukan masalah,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Surabaya juga terus mengintensifkan kerja sama melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang melibatkan unsur kepolisian, TNI, pemerintah daerah, serta instansi vertikal lainnya.
Langkah ini memastikan setiap WNA yang tinggal di Jawa Timur tetap dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan gangguan sosial maupun keamanan.
Dengan torehan tersebut, Imigrasi Surabaya menegaskan diri sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan wilayah dan keamanan nasional, sekaligus mendorong terciptanya iklim keimigrasian yang tertib, aman, dan kondusif. HUM/BAD