MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

148 WNA Ditindak Imigrasi Surabaya, Inteldakim Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Negara

Sepanjang Januari hingga Agustus 2025

Publisher: Admin 7 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Intelfakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya menggelar operasi gabungan dan jumpa pers hasil tangkapan orang asing melanggar.
Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Intelfakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya menggelar operasi gabungan dan jumpa pers hasil tangkapan orang asing melanggar.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id  – Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menegaskan komitmennya menjaga kedaulatan negara.

Melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), sebanyak 148 warga negara asing (WNA) telah dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) akibat berbagai pelanggaran.

Dari jumlah tersebut, 64 WNA dideportasi karena melanggar izin tinggal, menyalahgunakan izin keimigrasian, hingga mengganggu ketertiban umum.

WNA asal Tiongkok mendominasi dengan 35 orang, disusul Malaysia 17 orang, serta beberapa lainnya dari Amerika Serikat, Prancis, dan Tajikistan masing-masing dua orang.

Selain itu, 45 WNA juga dikenai pencegahan dan penangkalan (cekal) agar tidak dapat kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Mayoritas berasal dari Tiongkok (26 orang) dan Malaysia (10 orang). Sementara itu, 107 WNA sempat menjalani detensi sebelum proses hukum keimigrasian tuntas dilakukan.

Baca Juga:  Imigrasi Kediri Bekuk 5 WNA Pelanggar Izin Tinggal, 2 Di Antaranya Memberikan Keterangan Palsu

Kepala Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Surabaya, Dodi Gunawan Ciptadi, menyebut capaian tersebut sebagai bukti nyata ketegasan Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

“Setiap WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku. Tindakan administratif ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga langkah pencegahan agar pelanggaran tidak berkembang menjadi ancaman yang lebih besar,” tegas Dodi.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap orang asing tidak akan optimal tanpa kolaborasi lintas instansi.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting dalam mendeteksi serta mencegah potensi pelanggaran. Inteldakim berkomitmen meningkatkan kualitas pengawasan agar keberadaan WNA membawa manfaat, bukan masalah,” ujarnya.

Baca Juga:  Imigrasi Surabaya Tambah 200 Slot Kuota M-Paspor, Solusi Urai Keluhan Masyarakat

Kantor Imigrasi Surabaya juga terus mengintensifkan kerja sama melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang melibatkan unsur kepolisian, TNI, pemerintah daerah, serta instansi vertikal lainnya.

Langkah ini memastikan setiap WNA yang tinggal di Jawa Timur tetap dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan gangguan sosial maupun keamanan.

Dengan torehan tersebut, Imigrasi Surabaya menegaskan diri sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan wilayah dan keamanan nasional, sekaligus mendorong terciptanya iklim keimigrasian yang tertib, aman, dan kondusif. HUM/BAD

TAGGED: Dodi Cipto Gunawan, Imigrasi Surabaya, Inteldakim, Kedaulatan, Warga Negara Asing, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026
Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung
9 Januari 2026
Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Properti Pramugari Gadungan di Jakarta Diamankan Polisi Bandara Soekarno-Hatta
9 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026
Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung
9 Januari 2026
Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP
8 Januari 2026
Ketua Umum Madas Sedara M Taufik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Rektor Universitas Dr Soetomo, Siti Marwiyah.
Ini Fakta Utuh Kesepakatan Damai Armuji dan Ketum Madas Sedara di Unitomo Surabaya
7 Januari 2026
Libur Isra Mikraj 16 Januari 2026, Long Weekend Tiga Hari Menanti
7 Januari 2026
Sindikat Love Scamming Sleman Raup Rp 10 Miliar per Bulan Jual Konten Pornografi
8 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter

Kejaksaan

Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung

Hukum

Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua

Hukum

Properti Pramugari Gadungan di Jakarta Diamankan Polisi Bandara Soekarno-Hatta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?