JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Menas Erwin Djohansyah, wiraswasta yang disebut menyewakan hotel untuk mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol dalam perkara suap pengurusan perkara, Rabu 24 September 2025.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan penjemputan paksa Menas Erwin.
“Ya,” kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu 24 September 2025.
Pengacara Menas, Elfano Eneilmy, juga membenarkan penjemputan paksa tersebut.
“Betul, beliau diamankan malam ini oleh penyidik KPK,” ujarnya.
Menas Erwin beberapa kali dipanggil KPK, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Dalam putusan perkara Hasbi Hasan, Menas disebut membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini untuk membahas pengurusan perkara. Kamar itu juga digunakan Hasbi untuk kepentingan pribadi bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.
Hakim juga menyebutkan adanya fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi bersama Windy. Kamar tersebut dipakai Hasbi untuk melakukan pertemuan bersama Menas, Fatahillah Ramli, dan Christian Siagian.
Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis itu tetap berlaku hingga tingkat kasasi.
Selain kasus suap, Hasbi masih berstatus tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Windy Idol. HUM/GIT