MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Periksa 5 Biro Travel Soal Tambahan Kuota Haji Khusus 2023-2024

Publisher: Redaktur 24 September 2025 3 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima pihak biro perjalanan haji atau travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Pemeriksaan ini untuk mendalami mekanisme travel mendapatkan tambahan kuota haji khusus serta dugaan adanya permintaan uang percepatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Selasa 23 September 2025 di Polda Jawa Timur.

“Saksi didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus,” ujarnya, Rabu 24 September 2025.

Adapun lima saksi yang diperiksa yakni:

  1. Muhammad Rasyid, Direktur Utama PT Saudaraku

  2. RBM Ali Jaelani, Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera

  3. Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel

  4. Zainal Abidin, Direktur PT Andromeda Atria Wisata

  5. Affif, Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata

KPK sebelumnya mengungkap adanya praktik ‘uang percepatan’ yang diminta oknum Kementerian Agama (Kemenag) kepada agen travel haji.

Uang tersebut disebut sebagai syarat agar jemaah travel bisa berangkat haji di tahun yang sama menggunakan kuota khusus tambahan, padahal secara aturan normal terdapat masa tunggu beberapa tahun.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut uang percepatan yang diminta mencapai USD 2.400 per jemaah. Salah satu pihak yang mengaku ditawari skema ini adalah pendakwah Ustaz Khalid Basalamah.

“Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, ‘ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’. Kalau tidak salah, itu USD 2.400 per kuota,” ujar Asep pada Kamis 18 September 2025.

Meski kasus sudah masuk tahap penyidikan, KPK menegaskan belum ada tersangka yang ditetapkan. Lembaga antirasuah ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Beberapa pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, juga telah dimintai keterangan.

Kasus ini bermula saat Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tersebut dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, menurut ketentuan, kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.

KPK menduga adanya perubahan komposisi kuota dari reguler ke khusus yang dimanfaatkan oleh asosiasi travel haji dengan melibatkan oknum Kemenag. Dari penghitungan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun akibat perubahan kuota tersebut. HUM/GIT

Baca Juga:  Novel Baswedan Desak KPK Panggil Firli Bahuri soal Bocoran OTT Hasto dan Harun Masiku
TAGGED: Asep Guntur Rahayu, Kasus korupsi haji, Kemenag, KPK, Kuota haji 2023-2024, mantan menteri agama, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, uang percepatan, Ustaz Khalid Basalamah, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026
Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Peredaran Vape Narkoba Etomidate
12 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026
Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Beredar Kabar KPK Amankan Seseorang di Nganjuk, Ini Penjelasan Resmi
11 Februari 2026
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, menyematkan rompi kepada salah satu anggota Forkopdensi dalan giat FGD di hotel Surabaya.
Ratusan Pengungsi Terkatung, Rudenim Surabaya Desak Semua Instansi Jangan Lepas Tangan
10 Februari 2026
Sidang Kasus K3 Kemnaker, Irvian Bobby Pinjam Rekening Adik Ipar untuk Transaksi Mobil
10 Februari 2026
Diva Siregar Klarifikasi Isu Mabuk Usai Kecelakaan Mobil Terbalik
11 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas

Korupsi

KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan

Korupsi

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024

Hukum

Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?