MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief

Publisher: Redaktur 19 September 2025 3 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran uang ke Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Hilman telah diperiksa penyidik selama 11 jam lebih.

Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut posisi Hilman sangat penting dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Karena itu, penyidik mendalami aliran dana serta proses penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait pembagian kuota haji.

“Penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen sehingga itu yang menjadi utama. Kita berupaya untuk mendapatkan informasi dari yang bersangkutan,” ujar Asep di Jakarta, Kamis 18 September 2025.

Baca Juga:  Hasto Kristiyanto Minta Pegawai Rendam HP sebelum Dirinya Diperiksa KPK

Menurut Asep, KPK menggali informasi mengenai alur penerbitan SK yang menjadi dasar masalah pembagian kuota haji tambahan. Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana yang berasal dari jemaah.

“Ketika tadi alur perintahnya penerbitan SK tersebut, kita juga menanyakan tentang itu, menggali tentang itu. Bagaimana sampai SK ini terbit yang menjadi dasar kemudian terjadinya masalah ini. Kemudian dari sisi uangnya juga, uang yang kembali, uang yang dari bottom up, dari jemaah itu. Ya tentunya juga pasti melewati Direktorat tersebut,” jelasnya.

Hilman Latief menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.22 WIB hingga selesai sekitar pukul 21.53 WIB. Usai pemeriksaan, Hilman mengaku dicecar soal regulasi dalam proses penyelenggaraan haji.

Baca Juga:  Windy Idol Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Pencucian Uang dengan Sekretaris MA Nonaktif

“Saya (diperiksa) pendalaman regulasi-regulasi. Regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji,” kata Hilman.

Hilman menambahkan, dirinya telah menjelaskan kepada pihak travel terkait pembagian kuota haji, termasuk tahapan hingga proses keberangkatan jemaah.

“Itu sudah disampaikan ke mereka semua ya. Proses yang dilalui, tahapan-tahapan yang dilakukan sampai keberangkatan,” ucapnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 telah naik ke tahap penyidikan, meski KPK belum menetapkan tersangka. Sejumlah pihak sudah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tersebut dibagi rata 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, sesuai undang-undang, kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Baca Juga:  Djoko Tjandra Bantah Kenal Harun Masiku, KPK Sebut Ada Bukti Pertemuan di Malaysia

KPK menduga asosiasi travel haji yang mengetahui adanya kuota tambahan lebih dulu berkoordinasi dengan pihak Kemenag untuk membahas pembagian tersebut. Dari penghitungan sementara, kerugian negara akibat perubahan porsi kuota haji mencapai lebih dari Rp1 triliun. HUM/GIT

TAGGED: Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief, korupsi kuota haji, KPK, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026
Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Peredaran Vape Narkoba Etomidate
12 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026
Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Beredar Kabar KPK Amankan Seseorang di Nganjuk, Ini Penjelasan Resmi
11 Februari 2026
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, menyematkan rompi kepada salah satu anggota Forkopdensi dalan giat FGD di hotel Surabaya.
Ratusan Pengungsi Terkatung, Rudenim Surabaya Desak Semua Instansi Jangan Lepas Tangan
10 Februari 2026
Sidang Kasus K3 Kemnaker, Irvian Bobby Pinjam Rekening Adik Ipar untuk Transaksi Mobil
10 Februari 2026
Diva Siregar Klarifikasi Isu Mabuk Usai Kecelakaan Mobil Terbalik
11 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas

Korupsi

KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan

Korupsi

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024

Hukum

Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?