JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2020-2022 saat kasus ini terjadi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penahanan belum dilakukan karena penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari kedua tersangka.
“Ya jadi memang pemanggilan hari ini masih dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan. Masih dibutuhkan juga keterangan-keterangan dari yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Budi di Jakarta, Senin 15 September 2025.
Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami peran dan tindakan masing-masing tersangka, khususnya terkait pengesahan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI dan OJK.
Budi mengungkap adanya indikasi kuat bahwa dana CSR tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Justru mulai digunakan untuk kepentingan pribadi, baik pembelian aset maupun keperluan lainnya. Itu yang didalami atas peran ataupun perbuatan dari saudara HG dan saudara ST,” jelas Budi.
Selain memeriksa kedua tersangka, KPK juga telah meminta keterangan dari pihak BI, OJK, serta sejumlah yayasan yang menerima dan mengelola dana program sosial tersebut.
KPK resmi menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, hingga kini keduanya masih berstatus belum ditahan.
“Penyidik masih menggali lebih jauh bagaimana pelaksanaan program sosial itu, mengapa anggarannya justru menyasar ke pihak-pihak yang diduga terkait dengan kedua tersangka,” terang Budi. HUM/GIT