JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Hal ini disampaikan setelah salah satu dari 11 tersangka kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan lembaga tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka, Miki Mahfud, merupakan suami dari seorang pegawai KPK.
“Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” kata Budi kepada wartawan, Senin 25 Agustus 2025.
Meski demikian, KPK menegaskan tidak akan menghentikan proses penyidikan dan penindakan terhadap Miki Mahfud.
“Hal ini sebagai bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum,” tegas Budi.
Penyelidikan mendalam telah dilakukan, dan KPK memastikan bahwa tidak ada keterlibatan pegawai tersebut dalam kasus yang menjerat suaminya.
“KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut dan hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya,” tambahnya.
Kasus ini telah menetapkan total 11 orang tersangka, termasuk pejabat-pejabat tinggi Kemnaker dan pihak swasta, antara lain:
1. Irvian Bobby Mahendro Putro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3)
2. Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja)
3. Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja)
4. Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja)
5. Immanuel Ebenezer Gerungan (Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI)
6. Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3)
7. Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan)
8. Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)
9. Supriadi (Koordinator)
10. Temurila (Pihak PT KEM Indonesia)
11. Miki Mahfud (Pihak PT KEM Indonesia). HUM/GIT