MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Ungkap Fakta Mengejutkan: Wamenaker Noel Tahu Ada Pemerasan, Justru Ikut ‘Pesta’

Publisher: Redaktur 23 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel (IEG) keluar dari ruang pemeriksaan menuju ruang konferensi pers bersama tahanan lain.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel.

Dalam pernyataan terbarunya, KPK menyebut Noel tidak hanya membiarkan praktik korupsi yang sudah berjalan, tetapi juga turut serta meminta jatah.

Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Noel mengetahui adanya praktik pemerasan tersebut sejak ia menjabat sebagai Wamenaker pada Oktober 2024.

Bukannya menghentikan, Noel justru membiarkan praktik kotor tersebut terus berjalan dan bahkan mengambil bagian di dalamnya.

“Dari peran IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) itu, ia tahu dan membiarkan, bahkan meminta,” tegas Setyo.

Baca Juga:  KPK: Seluruh Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Dikirim ke Singapura Pekan Depan

Praktik pemerasan ini diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2019. Artinya, saat Noel masuk ke dalam pemerintahan, sistem korupsi ini sudah terstruktur. Namun, alih-alih memberantasnya, Noel malah ikut menikmati hasilnya.

Setyo mengungkapkan bahwa Noel menerima uang sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024, hanya dua bulan setelah ia dilantik sebagai Wamenaker.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa Noel tidak hanya pasif dalam kasus ini, tetapi juga aktif mengambil keuntungan dari pemerasan yang dilakukan para bawahannya.

KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta. Mereka kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.

Baca Juga:  236 Calon Pimpinan KPK Jalani Tes Tulis di Pusdiklat Setneg

Berikut adalah daftar lengkap 11 tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi K3:

1. Immanuel Ebenezer Gerungan, Wamenaker

2. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3

3. Hery Susanto, Direktur Bina Kelembagaan

4. Irvan Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3

5. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja

6. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja

7. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja

8. Sekarsari, Kartika Putri, Subkoordinator

9. Supriadi, Koordinator

10. Temurila, PT KEM Indonesia

11. Miki Mahfud, PT KEM Indonesia. HUM/GIT

TAGGED: Immanuel Ebenezer, Ketua KPK, KPK, Noel, pemerasan, sertifikasi K3, Setyo Budiyanto, Wamenaker
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?