MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Korupsi dan Pencucian Uang: KPK Bidik TPPU untuk Wamenaker Noel cs

Publisher: Redaktur 23 Agustus 2025 3 Min Read
Share
KPK menetapkan Wamenaker Noel cs sebagai tersangka pemerasan sertifikasi K3.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak main-main dalam menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel.

Setelah menetapkan Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka, KPK kini membuka peluang untuk menjerat mereka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa meskipun saat ini para tersangka baru dijerat pasal pemerasan, pengenaan pasal TPPU sangat mungkin dilakukan.

“Kalau dia uang yang diperoleh dari yang kita duga dari hasil tindak korupsi ini lalu dipindahkan, diubah bentuk, dan lain-lain, dan masuk kualifikasi Pasal 3 di TPPU, pasal ini ya nanti tentu kita akan lapis dengan TPPU,” ujar Asep.

Baca Juga:  Terungkap Cucu SYL Magang di Kementan, Gaji Rp 4 Juta Naik Jadi Rp 10 Juta

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa KPK akan mendalami lebih jauh ke mana saja aliran uang hasil pemerasan tersebut.

Jika terbukti uang itu diubah bentuk menjadi aset seperti rumah, kendaraan, atau aset berharga lainnya, maka para tersangka bisa dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya lebih berat.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya mengungkapkan bahwa Noel menerima uang panas sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024.

Selain itu, Noel juga menerima hadiah sebuah motor mewah Ducati. Hal ini memperkuat dugaan bahwa uang hasil pemerasan tidak hanya dinikmati dalam bentuk tunai, tetapi juga diinvestasikan dalam bentuk barang berharga.

Baca Juga:  Optimisme Eks Penyidik KPK soal Pencarian Buron Harun Masiku

Pemberian uang kepada Noel dan juga kepada Fahrurozi (Rp 50 juta per minggu) menunjukkan adanya pola kejahatan yang terstruktur dan masif.

Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Kemnaker dan pihak swasta. Total ada 11 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Daftar lengkap para tersangka yang kini ditahan di Rutan KPK adalah:

1. Immanuel Ebenezer Gerungan (Wamenaker)

2. Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3)

3. Hery Susanto (Direktur Bina Kelembagaan)

4. Irvan Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3)

5. Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi)

Baca Juga:  Laporkan Ganjar ke KPK Usai Pilpres, IPW Bantah Politisasi

6. Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja)

7. Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja)

8. Sekarsari, Kartika Putri (Subkoordinator)

9. Supriadi (Koordinator)

10. Temurila (PT KEM Indonesia)

11. Miki Mahfud (PT KEM Indonesia). HUM/GIT

TAGGED: Asep Guntur Rahayu, Immanuel Ebenezer, KPK, Noel, pemerasan, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, sertifikasi K3, TPPU, Wamenaker
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pil Pahit Noel: Minta Amnesti Prabowo, Malah Dipecat dari Jabatan Wamenaker
23 Agustus 2025
Jatah Rp 3 Miliar dan Motor Ducati untuk Eks Wamenaker Noel dari Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
23 Agustus 2025
KPK Ungkap Fakta Mengejutkan: Wamenaker Noel Tahu Ada Pemerasan, Justru Ikut ‘Pesta’
23 Agustus 2025
Terbongkar Modus Pemerasan Sertifikasi K3, Buruh Diminta Bayar Rp 6 Juta
23 Agustus 2025
Ditahan KPK karena Kasus Pemerasan, Wamenaker Noel Minta Amnesti ke Presiden Prabowo
23 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Pil Pahit Noel: Minta Amnesti Prabowo, Malah Dipecat dari Jabatan Wamenaker
23 Agustus 2025
Jatah Rp 3 Miliar dan Motor Ducati untuk Eks Wamenaker Noel dari Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
23 Agustus 2025
KPK Ungkap Fakta Mengejutkan: Wamenaker Noel Tahu Ada Pemerasan, Justru Ikut ‘Pesta’
23 Agustus 2025
Terbongkar Modus Pemerasan Sertifikasi K3, Buruh Diminta Bayar Rp 6 Juta
23 Agustus 2025

TERPOPULER

Skandal Perselingkuhan Mengguncang Polda NTT, Dua Ajudan Wakapolda Diganjar Sanksi
21 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Arifin Siregar, S.T., M.E mencocokan data dengan kondisi lapangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan Proaktif Dukung Pengadaan Tanah untuk Sekolah Rakyat
20 Agustus 2025
Bareskrim Tegaskan Tidak Ada Hubungan Genetik: Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Keluar
21 Agustus 2025
Kakanwil BPN Sulawesi Tengah, Muhammad Tansri foto bersama jajaran Kantor Pertanahan Morowali Utara.
Wujudkan Layanan Cepat, Tepat, dan Berkualitas, Kakanwil BPN Sulteng Lakukan Monev di Morowali Utara
21 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Pil Pahit Noel: Minta Amnesti Prabowo, Malah Dipecat dari Jabatan Wamenaker

Korupsi

Jatah Rp 3 Miliar dan Motor Ducati untuk Eks Wamenaker Noel dari Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Hukum

KPK Ungkap Fakta Mengejutkan: Wamenaker Noel Tahu Ada Pemerasan, Justru Ikut ‘Pesta’

Hukum

Terbongkar Modus Pemerasan Sertifikasi K3, Buruh Diminta Bayar Rp 6 Juta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?