MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kurangi Masalah Batas Tanah, Menteri Nusron Imbau Masyarakat Pasang Patok Permanen

Publisher: Admin 8 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama jajaran Kementerian menunjuk patok tanah yang saat ini sedang digencarkan pemasangannya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama jajaran Kementerian menunjuk patok tanah yang saat ini sedang digencarkan pemasangannya.
Ad imageAd image

PURWOREJO, Memoindonesia.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat untuk memasang patok batas tanah dengan bahan yang permanen, seperti beton, kayu, atau besi.

Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi konflik pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan batas fisik lahan. Hal itu disampaikan Menteri Nusron di Purworejo, Jawa Tengah.

“Sudah bukan zamannya lagi batas tanah hanya ditandai dengan pohon, jembatan, atau gundukan. Kalau jembatan dirobohkan, pohon ditebang, gundukan diratakan, batas tanah jadi kabur dan akhirnya saling klaim berdasarkan cerita orang tua atau sesepuh desa,” ujar Menteri Nusron saat memberikan sambutan dalam pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), Kamis 7 Agustus 2025.

Baca Juga:  Menteri ATR/Kepala BPN Hadiri Perayaan Paskah Tahun 2024 di Ciputra Hall Surabaya

Menteri Nusron menegaskan pentingnya tanda batas yang jelas dan permanen untuk mencegah kesalahpahaman antar pemilik tanah. Pemasangan patok juga menjadi salah satu cara menegaskan batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL), termasuk batas pantai, sempadan, dan sungai.

“Salah satu program kita hari ini, yaitu pemasangan patok tanda batas, sangat penting. Selain untuk menandai batas bidang tanah masing-masing, juga bertujuan untuk membedakan mana kawasan hutan dan mana non-hutan,” jelas Menteri Nusron.

Menteri Nusron juga mengingatkan bahwa dalam memasang patok, masyarakat perlu melibatkan pemilik lahan di sekitar, agar batas yang ditetapkan benar-benar berdasarkan kesepakatan bersama.

Baca Juga:  Komitmen Pertahankan WBK/WBBM, Kantah Surabaya I Siap Beri Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

“Silakan pasang patok, tapi jangan lupa _kulo nuwun_ dulu. Bicarakan dengan tetangga atau pemilik tanah yang berbatasan agar tidak menimbulkan sengketa baru,” tambahnya.

GEMAPATAS 2025 dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia sebagai langkah preventif mengurangi potensi konflik pertanahan. Melalui gerakan ini, Kementerian ATR/BPN berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga dan menandai batas tanah semakin meningkat demi menciptakan kepastian hukum pertanahan yang berkeadilan. HUM//YZ/RT

TAGGED: GEMAPATAS 2025, Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas, Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid, Pasang Patok, Patok Permanen
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas Imigrasi Atambua melayani pembuatan paspor bertajuk Pos Lintas Batas Simpatik.
Negara Menyapa di Titik Nol: Imigrasi Atambua Mendobrak Batas, Mendekatkan Pelayanan
8 Agustus 2025
Bupati Kolaka Timur Diciduk KPK Setelah Rakernas NasDem: Tersandung OTT di Sulawesi Tenggara
8 Agustus 2025
Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK Usai Rakernas NasDem
8 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Suliantoro, bersama.sejumlah pemangku kepentingan menunjukkan
Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, 22 Akta Ikrar Wakaf Resmi Ditandatangani Pemangku Kepentingan di Sidoarjo
8 Agustus 2025
OTT KPK di Sultra: Bupati Kolaka Timur Abd Azis Ditangkap, Diduga Terkait Kasus Korupsi
8 Agustus 2025

NASIONAL

Bupati Kolaka Timur Diciduk KPK Setelah Rakernas NasDem: Tersandung OTT di Sulawesi Tenggara
8 Agustus 2025
Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK Usai Rakernas NasDem
8 Agustus 2025
Tes DNA Anak Lisa Mariana Rampung, Ridwan Kamil: Mudah-mudahan Ini Jadi Jawaban
8 Agustus 2025
Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Datangi KPK, Diperiksa Terkait Pengadaan Google Cloud
7 Agustus 2025

TERPOPULER

Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah
BNN dan Imigrasi Palangka Raya Perkuat Sinergi, Perangi Narkoba hingga ke Luar Negeri
6 Agustus 2025
Kapolri Rombak Besar-besaran Jajaran Pati Polri: Komjenpol Dedi Jabat Wakapolri, Irjenpol Asep Edi Pimpin Polda Metro
6 Agustus 2025
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna menunjukkan dua penghargaan yang diterimanya.
Baru 3 Bulan Menjabat, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Banten Langsung Borong 2 Penghargaan Nasional
6 Agustus 2025
Mangkir Panggilan, Kejagung Tetapkan Riza Chalid sebagai DPO Pekan Depan
6 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Atambua melayani pembuatan paspor bertajuk Pos Lintas Batas Simpatik.
Imigrasi

Negara Menyapa di Titik Nol: Imigrasi Atambua Mendobrak Batas, Mendekatkan Pelayanan

Korupsi

Bupati Kolaka Timur Diciduk KPK Setelah Rakernas NasDem: Tersandung OTT di Sulawesi Tenggara

Korupsi

Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK Usai Rakernas NasDem

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Suliantoro, bersama.sejumlah pemangku kepentingan menunjukkan
Pertanahan

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, 22 Akta Ikrar Wakaf Resmi Ditandatangani Pemangku Kepentingan di Sidoarjo

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?