JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, ajudan pribadi Presiden Joko Widodo, mendadak jadi sorotan setelah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 3 Juli 2025.
Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan fitnah mengenai tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Lalu, apa alasan polisi perlu memeriksa ajudan orang nomor satu di Indonesia ini?
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary Syam Indradi, pemeriksaan terhadap Kompol Syarif dilakukan karena ada keterangan yang diperlukan untuk pendalaman materi dalam perkara yang dilaporkan.
“Benar (ajudan Jokowi diperiksa),” kata Kombespol Ade Ary kepada wartawan, Jumat 4 Juli 2025. “Ada keterangan yang diperlukan untuk pendalaman materi.”
Kompol Syarif sendiri membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kehadirannya adalah untuk memberikan kesaksian terkait kasus yang dilaporkan oleh Presiden Jokowi.
“Saya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro atas pemberian kesaksian terhadap kasus yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,” ujar Kompol Syarif.
Diketahui, Presiden Jokowi telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut sudah teregistrasi dan kini ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Presiden Jokowi melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan tudingan ini dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagai bukti awal, Presiden Jokowi telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk 24 objek media sosial yang diduga menyebarkan tuduhan tersebut. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak Presiden dalam menindaklanjuti isu yang dinilai merugikan nama baiknya.
Menariknya, kasus tudingan ijazah palsu ini sebelumnya juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah serangkaian penyelidikan, Bareskrim Polri telah menegaskan bahwa ijazah milik Presiden Jokowi adalah asli dan sah, serta sama dengan pembanding. Oleh karena itu, laporan yang ada di Bareskrim pun akhirnya dihentikan.
Namun, meskipun sudah disetop, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai pelapor di Bareskrim, masih belum menyerah.
Mereka bahkan meminta dilakukannya gelar perkara khusus yang rencananya akan digelar pada Rabu, 9 Juli pekan depan. HUM/GIT