MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hukuman Setya Novanto ‘Disunat’ MA, Mantan Ketua DPR Bisa Bebas Lebih Cepat

Publisher: Redaktur 3 Juli 2025 4 Min Read
Share
Setya Novanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kabar mengejutkan datang dari Mahkamah Agung (MA). Mantan Ketua DPR Setya Novanto, terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun, mendapat angin segar.

MA telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya, membuka peluang Novanto untuk menghirup udara bebas lebih awal dari perkiraan.

Sebelumnya, pada tahun 2018, Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta (dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK) subsider 2 tahun penjara, serta pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah masa pidana selesai.

Namun, putusan PK terbaru MA, dengan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diketok pada 4 Juni 2025, memangkas hukuman pidana penjara Novanto secara signifikan.

Baca Juga:  KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

“Kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan,” demikian bunyi putusan tersebut seperti yang tertera di situs resmi MA.

Meski demikian, Novanto tetap diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti USD 7,3 juta, dikurangi Rp 5 miliar yang telah disetorkan. Sisa uang pengganti sebesar Rp 49.052.289.803 masih harus dibayarkan, subsider 2 tahun penjara.

Tak hanya hukuman badan, pidana tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik Novanto juga dikurangi. Majelis hakim PK mengubahnya dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun setelah masa pidana selesai.

Putusan PK ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Proses PK ini memakan waktu 1.956 hari sejak diregistrasi pada 6 Januari 2020. Menariknya, dalam perjalanannya, salah satu hakim anggota sempat diganti karena masa tugasnya berakhir.

Baca Juga:  Pengacara Kiai di Jember: Klien Kami Dianggap Membiarkan Pencabulan

Menanggapi putusan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati keputusan MA. Namun, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan tersebut.

“Sudah selayaknya pelaku tindak pidana korupsi dihukum dengan hukuman yang setinggi-tingginya, seberat-beratnya seperti yang pernah dilakukan oleh Hakim Agung almarhum Artidjo Alkostar, bukan dihukum dengan hukuman yang seringan ringannya,” tegas Johanis.

Di sisi lain, pengacara Novanto, Maqdir Ismail, justru berpendapat kliennya seharusnya bebas sepenuhnya.

“Pak Novanto itu, menurut hemat kami tidak bisa dihukum dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3. Dia tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan e-KTP. Dia bukan anggota Komisi II DPR RI, sehingga dia tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan e-KTP. Dia didakwa dengan pasal yang salah. Dakwaan yang paling tepat untuk dia adalah suap,” kilahnya.

Baca Juga:  Skandal Zarof Ricar: Terima Rp 1 Triliun, Tapi Hanya Lapor Karangan Bunga Rp 35 Juta

Pengurangan hukuman ini tentu memengaruhi waktu kebebasan Novanto. Jika dihitung dari awal penahanan pada 2017 dan vonis 15 tahun penjara, ia seharusnya bebas pada 2032.

Namun, dengan putusan PK yang mengurangi hukumannya menjadi 12,5 tahun, Novanto berpotensi bebas pada pertengahan 2029.

Perhitungan ini belum termasuk hak remisi atau pembebasan bersyarat yang bisa didapatkan Novanto, seperti yang sudah dinikmati beberapa terpidana e-KTP lainnya seperti Irman dan Sugiharto yang bebas lebih cepat. HUM/GIT

TAGGED: hukuman, MA, mantan ketua dpr, setnov, Setya Novanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Detik-detik Kritis Hasto Kristiyanto: Tuntutan Kasus Harun Masiku Dibacakan Hari Ini
3 Juli 2025
Gunung Duit Rp 1,3 Triliun: Penampakan Fantastis Sitaan Korupsi Minyak Goreng yang Bikin Melongo
3 Juli 2025
Ketua Komisi D, dr Akmarawita Kadir,
Kawal Pembangunan Tiga SMPN Baru, Komisi D DPRD Surabaya Soroti Dampak ke Sekolah Swasta
2 Juli 2025
Adam Rusydi
Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79
2 Juli 2025
Suasana kegiatan sosialisasi Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Rangka Penyederhanaan Prosedur dan Tata Cara Penggunaan TKA oleh sejumlah narasumber.
Permudah Prosedur Tenaga Kerja Asing, Imigrasi Banten Dorong Investasi Lancar dan Legal
2 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Detik-detik Kritis Hasto Kristiyanto: Tuntutan Kasus Harun Masiku Dibacakan Hari Ini
3 Juli 2025
Gunung Duit Rp 1,3 Triliun: Penampakan Fantastis Sitaan Korupsi Minyak Goreng yang Bikin Melongo
3 Juli 2025
Tragis! Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun Penjara atas Tuduhan Terorisme
2 Juli 2025
Dipuji Langsung Presiden Prabowo, Ini Dia Komandan Upacara Hari Bhayangkara Bergelar Profesor
2 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan
1 Juli 2025
MA Tolak Kasasi, Vonis ‘Sultan’ Harvey Moeis Cs dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
2 Juli 2025
Dipuji Langsung Presiden Prabowo, Ini Dia Komandan Upacara Hari Bhayangkara Bergelar Profesor
2 Juli 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79
1 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Detik-detik Kritis Hasto Kristiyanto: Tuntutan Kasus Harun Masiku Dibacakan Hari Ini

Kejaksaan

Gunung Duit Rp 1,3 Triliun: Penampakan Fantastis Sitaan Korupsi Minyak Goreng yang Bikin Melongo

Ketua Komisi D, dr Akmarawita Kadir,
Pendidikan

Kawal Pembangunan Tiga SMPN Baru, Komisi D DPRD Surabaya Soroti Dampak ke Sekolah Swasta

Adam Rusydi
Politik

Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?