MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Peradi Mendesak Penyadapan Dihapus dari Revisi KUHAP: Cegah Potensi Penyalahgunaan

Publisher: Redaktur 17 Juni 2025 2 Min Read
Share
RDPU Komisi III DPR bahas revisi KUHAP.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) secara tegas mengusulkan penghapusan ketentuan penyadapan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan oleh penyidik menjadi alasan utama di balik desakan ini.

Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum Peradi, Sapriyanto Reva, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 17 Juni 2025. Menurut Reva, penyadapan merupakan bentuk upaya paksa yang rentan disalahgunakan jika tidak diatur secara ketat.

“Kami mengusulkan dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan ini harus dihilangkan, karena kami khawatir penyadapan ini akan disalahgunakan oleh penyidik dalam mengungkap sebuah tindak pidana,” jelas Reva.

Baca Juga:  Sekretaris Partai Golkar Surabaya Mengucapkan Selamat Atas Dilantiknya Adies Kadir sebagai Anggota DPR RI

Reva menambahkan bahwa pengaturan mengenai penyadapan sebenarnya telah tersebar di berbagai undang-undang khusus, seperti Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Undang-Undang Kepolisian. Oleh karena itu, menurutnya, tidak perlu lagi memasukkan ketentuan penyadapan ke dalam revisi KUHAP.

“Karena penyadapan ini sebenarnya sudah ada pengaturan di dalam beberapa undang-undang… Nah biarlah itu menjadi ranah undang-undang itu sendiri, tidak perlu kita tarik ke dalam KUHAP,” imbuhnya.

Dengan demikian, Peradi mengusulkan agar Pasal 84 KUHAP yang mengatur bentuk upaya paksa hanya meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, dan larangan bagi tersangka keluar wilayah Indonesia, tanpa menyertakan penyadapan.

Baca Juga:  Johanis Tanak di Tes Capim KPK: Saya Akan Tutup OTT, Tak Sesuai dengan KUHAP

Usulan ini diharapkan dapat menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan meminimalisir peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang. HUM/GIT

TAGGED: DPR RI, Komisi III, KUHAP, penyadapan, peradi, RDPU, Sapriyanto Reva, Wakil Ketua Umum Peradi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono didampingi Kaknim Surabaya Agus Winarto, Kabid TPI Olie Racman dan jajaran usai meninjau kesiapan petugas bandara melayani para pemudik.
Diserbu Pemudik Lebih Awal, Imigrasi Surabaya Gaspol: Perlintasan Tembus 6.600 Orang per Hari
17 Maret 2026
Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur
17 Maret 2026
KPK Periksa Bupati Cilacap di Banyumas Hindari Konflik Kepentingan
17 Maret 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR
17 Maret 2026
Ledakan Gegerkan Masjid di Jember saat Salat Tarawih, Satu Warga Terluka
17 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur
17 Maret 2026
KPK Periksa Bupati Cilacap di Banyumas Hindari Konflik Kepentingan
17 Maret 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR
17 Maret 2026
Ledakan Gegerkan Masjid di Jember saat Salat Tarawih, Satu Warga Terluka
17 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono didampingi Kaknim Surabaya Agus Winarto, Kabid TPI Olie Racman dan jajaran usai meninjau kesiapan petugas bandara melayani para pemudik.
Imigrasi

Diserbu Pemudik Lebih Awal, Imigrasi Surabaya Gaspol: Perlintasan Tembus 6.600 Orang per Hari

Hukum

Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur

Korupsi

KPK Periksa Bupati Cilacap di Banyumas Hindari Konflik Kepentingan

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?