MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ridwan Kamil Minta Sidang Gugatan Lisa Mariana Diundur, Ini Alasannya

Publisher: Redaktur 19 Mei 2025 1 Min Read
Share
Lisa Mariana dan pengacaranya di PN Bandung.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Lisa Mariana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 19 Mei 2025. Gugatan ini menyangkut pengakuan Lisa bahwa ia memiliki anak dari mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat pemanggilan sidang dari PN Bandung dan Ridwan Kamil telah memberikan kuasa hukum secara resmi. Namun karena alasan teknis, tim hukum meminta penundaan sidang hingga 2 Juni 2025.

“Tim hukum masih mempelajari secara rinci materi gugatan perdata dari pihak penggugat, dan karena satu dan lain hal, kami belum bisa hadir dalam sidang hari ini,” ujar Muslim.

Baca Juga:  Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Muslim menegaskan bahwa ketidakhadiran Ridwan Kamil bukan berarti mengabaikan proses hukum. Pihaknya juga telah mengirim surat permohonan penjadwalan ulang ke PN Bandung.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum di Pengadilan Negeri Bandung. Tim kuasa hukum akan hadir dan aktif dalam sidang-sidang mendatang,” ucapnya.

Ia juga mengimbau semua pihak untuk mengikuti proses hukum ini secara objektif dan tidak membentuk opini publik yang dapat mengganggu jalannya penyelesaian hukum. HUM/GIT

TAGGED: Kuasa hukum Ridwan Kamil, lisa mariana, Mantan Gubernur Jawa Barat, Muslim Jaya Butar, PN Bandung, Ridwan Kamil, sidang gugatan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?