BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Lisa Mariana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 19 Mei 2025. Gugatan ini menyangkut pengakuan Lisa bahwa ia memiliki anak dari mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat pemanggilan sidang dari PN Bandung dan Ridwan Kamil telah memberikan kuasa hukum secara resmi. Namun karena alasan teknis, tim hukum meminta penundaan sidang hingga 2 Juni 2025.
“Tim hukum masih mempelajari secara rinci materi gugatan perdata dari pihak penggugat, dan karena satu dan lain hal, kami belum bisa hadir dalam sidang hari ini,” ujar Muslim.
Muslim menegaskan bahwa ketidakhadiran Ridwan Kamil bukan berarti mengabaikan proses hukum. Pihaknya juga telah mengirim surat permohonan penjadwalan ulang ke PN Bandung.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum di Pengadilan Negeri Bandung. Tim kuasa hukum akan hadir dan aktif dalam sidang-sidang mendatang,” ucapnya.
Ia juga mengimbau semua pihak untuk mengikuti proses hukum ini secara objektif dan tidak membentuk opini publik yang dapat mengganggu jalannya penyelesaian hukum. HUM/GIT