JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polemik seputar keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir dan memicu keresahan di tengah masyarakat.
Tudingan bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu kembali mencuat usai Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Rabu 16 April 2025, untuk meminta klarifikasi langsung.
Namun, Jokowi dengan tegas menyatakan tidak memiliki kewajiban menunjukkan ijazah kepada pihak yang tidak berwenang. Ia menegaskan hanya akan menunjukkan ijazah asli jika diminta secara resmi oleh pengadilan.
“Kalau diminta hakim, diminta pengadilan, saya siap datang dan menunjukkan ijazah asli saya,” kata Jokowi.
TPUA mengaku kecewa karena tidak dapat melihat langsung ijazah tersebut, meski sebelumnya telah mendapat penjelasan dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Menurut TPUA, hanya Jokowi sebagai pemilik ijazah yang dapat menunjukkannya secara langsung.
Merasa difitnah dan dirugikan, Jokowi menyatakan sedang mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Tuduhan ijazah palsu dinilainya sebagai bentuk pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Prof Dr Firmanto Laksana, menyatakan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan pelaporan pidana terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tudingan tersebut.
“Kami mencadangkan langkah hukum karena ini adalah pembunuhan karakter yang sudah kelewat batas,” ujar Firmanto, Sabtu 19 April 2025.
Firmanto juga menegaskan bahwa keaslian ijazah Jokowi telah diverifikasi oleh lembaga resmi, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak dekanat, dan rektorat UGM.
“Ijazah Pak Jokowi sudah diverifikasi pihak berwenang, termasuk UGM. Masyarakat sebaiknya tidak menyebarkan informasi menyesatkan yang bisa menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.
Firmanto menutup pernyataannya dengan imbauan agar masyarakat berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Ia menegaskan, tim hukum akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penyebaran fitnah. HUM/GIT


