KONAWE, Memoindonesia.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari melaksanakan pendataan dan pengawasan keberadaan orang asing.
Pendataan itu dilakukan di PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada Selasa hingga Rabu, 15–16 April 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya intensifikasi pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja, khususnya di kawasan industri strategis seperti PT OSS dan PT VDNI.
Tim gabungan yang terlibat dalam kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sultra dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, serta didukung oleh jajaran masing-masing.
Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya, A.Md.Im., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian, khususnya terkait kelengkapan dokumen izin tinggal dan aktivitas para Tenaga Kerja Asing (TKA) di kedua perusahaan.
“Selain melakukan pendataan, kami juga memberikan edukasi dan sosialisasi terkait regulasi terbaru keimigrasian serta kewajiban pelaporan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) oleh pihak penjamin,” ujar Novrian.
Hasil pendataan menunjukkan bahwa seluruh TKA yang berada di PT OSS dan PT VDNI memiliki izin tinggal yang masih berlaku dan sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan.
Pihak manajemen kedua perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pihak imigrasi serta aktif dalam pelaporan keberadaan TKA, termasuk mengikuti perkembangan peraturan keimigrasian secara berkala.
Kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam menjaga kondusivitas keberadaan TKA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, sekaligus mendukung pertumbuhan investasi dan kemajuan ekonomi di Sulawesi Tenggara.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari akan terus melakukan pendataan dan pengawasan secara berkala terhadap TKA di wilayah kerjanya. HUM/CAK