JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran terus bergulir. Pelaku, Priguna Anugerah P, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jawa Barat.
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombespol Surawan, menyatakan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan kejiwaan atau visum psikiatrikum terhadap tersangka guna mendalami motif dan kondisi psikologisnya.
“Saat ini belum (dilakukan). Nanti kami diskusikan dulu kapan waktunya,” ujar Surawan, Kamis, 10 April 2025.
Surawan menjelaskan, tersangka mengakui memiliki kelainan seksual, dengan fantasi menyimpang terhadap orang yang tidak sadar atau pingsan.
“Motifnya semacam fantasi. Senang kalau orang pingsan. Itu akan kami dalami melalui pemeriksaan psikiatrik,” jelasnya.
Peristiwa terjadi pada 18 Maret 2025 pukul 01.00 WIB, saat korban berinisial FH (21)—yang merupakan keluarga pasien—diminta oleh pelaku untuk menemani pengambilan darah. Korban kemudian dibawa ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung.
Di sana, tersangka memerintahkan korban untuk berganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau, serta melepas baju dan celana. Tersangka kemudian menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali dan menghubungkannya ke selang infus. Setelah itu, tersangka menyuntikkan cairan bening yang menyebabkan korban pusing dan tidak sadarkan diri.
“Korban baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB dan merasakan perih pada organ intim saat buang air kecil,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombespol Hendra Rochmawan.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Setelah laporan masuk, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menetapkan Priguna sebagai tersangka.
Polda Jabar kini mendalami kemungkinan adanya korban tambahan. Sejauh ini, polisi menduga ada dua pasien lain yang juga mengalami pelecehan serupa oleh tersangka. Koordinasi intensif sedang dilakukan dengan pihak rumah sakit untuk mengungkap korban lainnya.
Priguna Anugerah dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Tindakan yang dilakukan disebut sebagai pelanggaran berat terhadap profesi kedokteran dan etika kemanusiaan. HUM/GIT


