MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi Akan Periksa Kejiwaan Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung

Publisher: Redaktur 11 April 2025 2 Min Read
Share
Polisi menunjukkan barang bukti Priguna Anugerah P, yang dokter PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran terus bergulir. Pelaku, Priguna Anugerah P, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jawa Barat.

Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombespol Surawan, menyatakan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan kejiwaan atau visum psikiatrikum terhadap tersangka guna mendalami motif dan kondisi psikologisnya.

“Saat ini belum (dilakukan). Nanti kami diskusikan dulu kapan waktunya,” ujar Surawan, Kamis, 10 April 2025.

Surawan menjelaskan, tersangka mengakui memiliki kelainan seksual, dengan fantasi menyimpang terhadap orang yang tidak sadar atau pingsan.

“Motifnya semacam fantasi. Senang kalau orang pingsan. Itu akan kami dalami melalui pemeriksaan psikiatrik,” jelasnya.

Peristiwa terjadi pada 18 Maret 2025 pukul 01.00 WIB, saat korban berinisial FH (21)—yang merupakan keluarga pasien—diminta oleh pelaku untuk menemani pengambilan darah. Korban kemudian dibawa ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung.

Di sana, tersangka memerintahkan korban untuk berganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau, serta melepas baju dan celana. Tersangka kemudian menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali dan menghubungkannya ke selang infus. Setelah itu, tersangka menyuntikkan cairan bening yang menyebabkan korban pusing dan tidak sadarkan diri.

“Korban baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB dan merasakan perih pada organ intim saat buang air kecil,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombespol Hendra Rochmawan.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Setelah laporan masuk, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menetapkan Priguna sebagai tersangka.

Polda Jabar kini mendalami kemungkinan adanya korban tambahan. Sejauh ini, polisi menduga ada dua pasien lain yang juga mengalami pelecehan serupa oleh tersangka. Koordinasi intensif sedang dilakukan dengan pihak rumah sakit untuk mengungkap korban lainnya.

Priguna Anugerah dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Tindakan yang dilakukan disebut sebagai pelanggaran berat terhadap profesi kedokteran dan etika kemanusiaan. HUM/GIT

TAGGED: Dokter PPDS FK Unpad tersangka, Dugaan korban lain pemerkosaan dokter PPDS, Pelaku pemerkosaan RSHS ditahan, Pemeriksaan kejiwaan dokter pelaku pemerkosaan, Pemerkosaan anak pasien RSHS Bandung, Tindak pidana kekerasan seksual di rumah sakit, Visum psikiatrikum Priguna Anugerah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Komisi III DPR Tindak Lanjuti Aduan Hakim Ad Hoc dengan Syarat Tak Mogok Sidang
15 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi

Hukum

Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor

Kejaksaan

Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK

Hukum

Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?