MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Keyakinan Menkum soal Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Segera Rampung

Publisher: Redaktur 30 Januari 2025 5 Min Read
Share
Paulus Tannos saat bersaksi lewat telekonferensi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Buron kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos, ditangkap di Singapura atas permintaan Indonesia. Proses pemulangan atau ekstradisi Tannos ke Indonesia diyakini akan segera tuntas.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan Paulus Tannos masih berstatus sebagai warga negara Indonesia atau WNI. Supratman mengatakan Paulus pernah 2 kali mengajukan perubahan status warga negara.

“Ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan melepaskan kewarganegaraan, tetapi, sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” kata Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu 29 Januari 2025.

“Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” sambungnya.

Secara hukum, Tannos masih berstatus WNI lantaran tak bisa secara otomatis melepaskan status kewarganegaraan. Supratman mengatakan Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal.

Berdasarkan catatan Kementerian Hukum sampai 2018, paspor Tanoos masih atas nama Tjhin Thian Po. Supratman menegaskan Paulus pernah melakukan perubahan tersebut dua kali.

“Yang bersangkutan memang menurut laporan yang kami terima bahwa yang bersangkutan juga saat ini memiliki paspor negara sahabat. Namun demikian, bahwa berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis,” ujarnya.

Baca Juga:  Kemenkum Jelaskan Proses Ekstradisi Paulus Tannos Usai Sidang di Singapura

Optimistis Dokumen Ekstradisi Rampung Sebelum 3 Maret
Supratman mengatakan proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia dari Singapura masih berlangsung. Supratman mengatakan penyelesaian berkas ektradisi tersebut paling lama membutuhkan 45 hari.

“Ada kewajiban kita untuk melengkapi dokumen. Nah, dokumen itu saat ini kita punya waktu 45 hari, 45 hari itu untuk melengkapi dokumen,” kata Supratman.

Meski memiliki batas waktu yang cukup lama, Supratman meyakini berkas itu akan segera rampung. Politikus Gerindra itu meyakini berkas akan rampung sebelum batas waktu maksimal, yakni 3 Maret 2025.

“Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret ya, dalam waktu dekat (proses penyelesaian dokumen ekstradisi sudah selesai),” sambungnya.

Setelah dokumen lengkap, Paulus Tannos akan menjalani persidangan di Singapura. Supratman menjelaskan pihaknya tidak bisa ikut campur terkait proses persidangan di Singapura.

“Tapi saya tegaskan bahwa setelah 45 hari tentu proses ini akan berjalan di Pengadilan Singapura. Karena itu kita tunggu setelah dokumennya lengkap,” ujarnya.

Baca Juga:  KPK Obok-Obok Pemkab Lamongan: Lima Pejabat Dipanggil Terkait Korupsi Pembangunan Gedung

“Terkait dengan proses persidangan tentu kita tidak bisa turut campur di sana. Karena setelah selesai ada putusan di pengadilan tingkat pertama di Singapura tentu masih ada proses banding,” imbuhnya.

Namun, Supratman tak dapat memastikan kapan tepatnya proses ekstradisi itu selesai dilakukan. Meski begitu, dia menekankan tidak ada kendala dalam proses ekstradisi.

Lebih lanjut, Supratman mengatakan proses ekstradisi tidak bisa dilakukan dengan instan. Supratman mengatakan telah mempercayakan proses ekstradisi ini ke pejabat yang telah berpengalaman menangani kasus ekstradisi.

“Namanya ekstradisi itu nggak ada yang instan ya. Kita berdasarkan data yang disampaikan oleh Direktur OPHI kepada kita, pengalaman Indonesia untuk mengekstradisi orang yang tersangkut kasus dalam negeri selama ini baru 4 orang. Ya baru 4 orang,” ungkapnya.

Sidang untuk Pastikan Identitas
Sementara itu, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan terkait persidangan yang harus dilakukan di Singapura. Widodo mengatakan hal itu untuk memastikan kebenaran identitas Paulus Tannos.

“Ya kan untuk para pihaknya itu, untuk memastikan yang bersangkutan ini benar-benar identitasnya benar dan sebagainya. Dan itu hukum nasionalnya Singapura,” ungkapnya.

Baca Juga:  Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka

“Kita kan harus menghormati sebagai negara sahabat kan, dan kita sebagai negara hukum. Dan itu bagian dari komitmen kita ketika perjanjian ekstradisi itu ditandatangani,” sambungnya.

Widodo mengatakan tidak menutup kemungkinan Indonesia akan kalah dalam proses sidang tersebut. Namun, dia mengatakan pemerintah akan berusaha melengkapi dokumen ekstradisi.

“Ya ada, potensi (kalah sidang), potensi pasti ada. Tetapi kan paling tidak kita berusaha maksimal untuk melengkapi semua dokumen-dokumen yang ada,” ujarnya.

Meski begitu, Widodo enggan berandai-andai. Saat ini, kata dia, pemerintah akan mengupayakan berbagai hal agar proses ekstradisi Tannos berjalan lancar.

“Kita nggak berpikir ke arah sana. Kita berpikir optimis bahwa semua dokumen bisa dilengkapi, dan secara prosedural bisa dikembalikan. Dan kita lakukan penegakan hukum sesuai dengan konsep negara hukum kita,” jelasnya.

Tak hanya itu, masih adanya peluang perpanjangan waktu perlengkapan dokumen ekstradisi, jika melebihi 45 hari. “Berdasarkan perjanjian itu, ada kemungkinan bisa ada perpanjangannya. Tidak (mengulang). Kita hanya melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukannya,” tuturnya. HUM/GIT

TAGGED: e-KTP, Korupsi, Menkum, Paulus Tannos, Supratman Andi Agtas, Tjhin Thian Po
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono didampingi Kaknim Surabaya Agus Winarto, Kabid TPI Olie Racman dan jajaran usai meninjau kesiapan petugas bandara melayani para pemudik.
Diserbu Pemudik Lebih Awal, Imigrasi Surabaya Gaspol: Perlintasan Tembus 6.600 Orang per Hari
17 Maret 2026
Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur
17 Maret 2026
KPK Periksa Bupati Cilacap di Banyumas Hindari Konflik Kepentingan
17 Maret 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR
17 Maret 2026
Ledakan Gegerkan Masjid di Jember saat Salat Tarawih, Satu Warga Terluka
17 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur
17 Maret 2026
KPK Periksa Bupati Cilacap di Banyumas Hindari Konflik Kepentingan
17 Maret 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR
17 Maret 2026
Ledakan Gegerkan Masjid di Jember saat Salat Tarawih, Satu Warga Terluka
17 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono didampingi Kaknim Surabaya Agus Winarto, Kabid TPI Olie Racman dan jajaran usai meninjau kesiapan petugas bandara melayani para pemudik.
Imigrasi

Diserbu Pemudik Lebih Awal, Imigrasi Surabaya Gaspol: Perlintasan Tembus 6.600 Orang per Hari

Hukum

Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur

Korupsi

KPK Periksa Bupati Cilacap di Banyumas Hindari Konflik Kepentingan

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?