MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengacara Ronald Tannur Beri Sekuriti PN Surabaya Rp 35 Juta Usai Vonis Bebas

Publisher: Redaktur 23 Januari 2025 7 Min Read
Share
Sekuriti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sepyoni Nur Khalida jadi saksi sidang.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sekuriti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sepyoni Nur Khalida, mengaku pernah dititipi duit Rp 35 juta oleh pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Sepyoni mengatakan uang itu ditransfer Lisa untuk dibagi ke pegawai PN Surabaya lainnya.

Hal itu disampaikan Sepyoni saat dihadirkan sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa tiga hakim nonaktif PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mulanya, Sepyoni mengakui pernah diminta Lisa untuk mempertemukannya dengan Ketua PN Surabaya, Rudy Suparmono.

Sepyoni mengatakan Lisa sempat menanyakan nomor ponsel ajudan Rudy, Puguh. Namun, dia mengaku tak tahu apakah pertemuan Lisa dan Rudy terlaksana.

“Jadi begini, pada saat ini itu Bu Lisa mau izin mau ketemu menghadap Pak Ketua. Tapi kan, kita sebagai security nggak bisa langsung menemui Pak Ketua, pasti kita lapor ke ajudannya dulu, sementara di situ kan tertulis Pak Puguh masih salat. Jadi saya belum bisa laporan waktu itu, terus sepertinya ada Bu Lisa menanyakan, ‘nomornya Pak Pug apa benar ini?’ saya bilang, ‘oh iya benar ibu’ sudah sampai di situ aja,” kata Sepyoni di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 21 Januari 2025.

“Itu by chat atau by komunikasi langsung?” tanya jaksa.

“Kalau yang untuk menanyakan nomor HP-nya Pak Puguh itu lewat WA Pak,” jawab Sepyoni.

Sepyoni mengatakan Lisa juga pernah meminta bantuan agar dipertemukan dengan Heru Hanindyo. Namun, saat itu Heru masih memimpin sidang.

Baca Juga:  Kejagung: Ketua PN Surabaya Dapat Jatah SGD 20 Ribu dari Ibu Ronald Tannur

“Siapa yang ingin ditemui Bu Lisa waktu itu?” tanya jaksa.

“Izin, Pak Heru,” jawab Sepyoni.

“Kalau Bu Lisa sebelumnya saya juga kurang ingat lewat WA atau telepon, tapi saya sampaikan ke beliaunya (Heru), ‘saya masih banyak sidang’ jawabannya seperti itu,” imbuh Sepyoni.

Sepyoni mengatakan Lisa juga pernah menitipkan pesan untuk Panitera Pengganti (PP) PN Surabaya, Siswanto. Pesan itu, kata Sepyoni, yakni untuk menyampaikan ke Siswanto jika Lisa yang memilihnya sebagai PP kasus Ronald Tannur.

“Pernah Bu Lisa meminta tolong Pak Sepyoni untuk bertemu atau menyampaikan sesuatu kepada Pak Siswanto?” tanya jaksa.

“Kalau menyampaikan Bu Lisa pernah WA ke saya, ‘tolong sampaikan Pak Sis kalau yang milih Pak Sis itu saya’,” jawab Sepyoni.

Kemudian, jaksa mendalami Sepyoni soal titipan duit dari Lisa. Sepyoni mengaku pernah dititipi Rp 35 juta yang ditransfer Lisa ke rekeningnya saat selesai putusan Ronald Tannur dibacakan.

“Untuk totalnya Rp 35 juta,” kata Sepyoni.

“Bagaimana cara Bu Lisa menyerahkannya?” tanya jaksa.

“Jadi itu setelah putusan bapak, seingat saya putusannya di sore hari. Terus sekitaran habis Magrib, kalau jamnya saya lupa. Saya ditelepon Bu Lisa minta nomor rekening saya, ‘untuk apa ibu?’ ‘saya mau ngasih kamu untuk tanda terima kasih karena telah dijaga sidangnya’. Akhirnya saya kasih nomor rekening saya, tapi saya juga tidak menyangka dikirimnya segitu banyak. Jadi pertama itu dikirim Rp 10 juta bapak,” jawab Sepyoni.

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi III DPR RI Kecam Putusan Bebas Ronald Tannur, Adies Kadir: Jika Putusan Cacat, Butuh Evaluasi Mendalam

Sepyoni mengatakan uang yang ditransfer Lisa pertama kali sebesar Rp 10 juta. Dia menuturkan uang itu diberikan Lisa untuknya sebagai tanda ucapan terima kasih karena telah menjaga persidangan.

“Terus saya tanyakan, ‘mohon izin ibu, ini untuk saya bagi untuk temen-temen security?’ saya bilang gitu, terus Bu Lisa jawabnya, ‘tidak Yon, itu untuk kamu saja sebagai komandan regunya. Nanti temen-temen kamu, saya kasih pas ibu datang ke PN lagi’,” jawab Sepyoni.

“Itu by chat?” tanya jaksa.

“Telepon sepertinya,” jawab Sepyoni.

Sepyoni mengatakan Lisa lalu men-transfer Rp 25 juta. Dia mengatakan Lisa memintanya membagikan uang itu ke Panitera Muda (Panmud) PN Surabaya, Uji Astuti senilai Rp 10 juta, staf Panmud PN Surabaya, Yudhi senilai Rp 5 juta dan Panitera Pengganti (PP) PN Surabaya senilai Rp 10 juta.

“Akhirnya setelah saya telepon istri saya, ada WA lagi masuk. ‘Ini tolong dikasihkan’ ada bukti transfer itu Rp 25 juta untuk PP-nya Rp 10 juta, untuk Panmud Pidana Rp 10 juta, untuk yang ngetik itu Rp 5 juta,” ujar Sepyoni.

Sepyoni mengatakan pada akhirnya Uji dan Yudhi menerima duit tersebut, tapi Siswanto tetap menolaknya. Dia mengatakan duit untuk Siswanto masih ia simpan hingga sekarang.

“Pak Sis jawabannya, nggak ada omongan, cuma tangan gini aja,” kata Sepyoni sambil mempraktikkan gestur penolakan tangan.

“Nggak terima ya?” tanya jaksa.

“Siap,” jawab Sepyoni.

“Sekarang uangnya di kemanakan?” tanya jaksa.

Baca Juga:  Terungkap Skema ‘Satu Pintu’ Uang Suap ke Trio Hakim Pembebas Ronald Tannur

“Masih saya simpan di rumah Pak, dipegang istri saya,” jawab Sepyoni.

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan SGD 308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura),” kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rachmat mengurus perkara itu. Lisa Rachmat kemudian menemui mantan Pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara. HUM/GIT

TAGGED: Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Lisa Rahmat, Mangapul, Meirizka Widjaja, Pengadilan Negeri Surabaya, PN Surabaya, Ronald Tannur, sekuriti, Sepyoni Nur Khalida
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menyampaikan paparan dalam rapat koordinasi Timpora di Kota Cilegon.
Gelar Rakor TIMPORA, Imigrasi Cilegon Perkuat Pengawasan Orang Asing di Kota Baja
12 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu

Hukum

Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!

Hukum

Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya

Hukum

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?