MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Pastikan Kasasi atas Vonis Bebas WN China Kasus Tambang Emas 774 Kg

Publisher: Redaktur 18 Januari 2025 3 Min Read
Share
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyayangkan vonis bebas yang diberikan Pengadilan Tinggi Pontianak kepada warga negara (WN) China, Yu Hao, terdakwa penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang pada 2024. Kejagung memastikan jajarannya mengajukan kasasi.

“Kita sangat menyayangkan putusan tersebut, karena seharusnya hakim pada pengadilan tinggi Pontianak tidak membebaskan terdakwa dalam perkara a quo. Oleh karenanya sesuai sesuai hukum acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan Kasasi atas putusan dimaksud,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Sabtu 18 Januari 2025.

Harli mengatakan jaksa penuntut umum pada perkara tersebut sudah menandatangani akta permohonan kasasi. Dia menambahkan, tim jaksa juga tengah menyusun memori kasasi saat ini.

“Sudah menandatangani Akte Permohonan Kasasi Nomor 7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp tanggal 17 Januari 2025, dan saat ini JPU dalam perkara ini sedang menyusun Memori Kasasi,” ucap Harli.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan 3 Tersangka TPPU dalam Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

Dia melanjutkan, Kejagung langsung merespons vonis bebas tersebut dengan mengambil langkah supervisi. Usai putusan bebas dijatuhkan kepada Yu Hao, lanjut Harli, Kejagung langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) untuk melakukan upaya hukum.

“⁠Sejak putusan banding tersebut dibacakan, kami langsung mengambil langkah-langkah responsif dengan melakukan supervisi serta mengingatkan Kejati Kalbar untuk melakukan langkah-langkah upaya hukum,” pungkas Harli.

Seperti diketahui Yu Hao, terbebas dari dakwaan kasus tambang emas ilegal 774 kg. Yu Hao dibebaskan setelah PT Pontianak mengabulkan permohonan bandingnya.

Kasus ini awalnya diadili di Pengadilan Negeri Ketapang dengan nomor perkara 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Yu Hao melakukan penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang pada 2024.

Baca Juga:  Rutan Surabaya Fasilitasi Kejagung Ungkap Kasus yang Melibatkan Gregorius Ronald Tannur, Karutan: Yang Bersangkutan Sehat

Jaksa mengatakan terdakwa melakukan pengolahan dan pemurnian emas dari penambangan dengan sejumlah peralatan dalam kurun Februari-Mei 2024. Penambangan itu dilakukan Yu Hao di lokasi izin usaha pertambangan salah satu perusahaan.

Menurut jaksa, perusahaan yang punya izin belum memiliki rencana kerja anggaran biaya tahun 2024 yang disetujui Kementerian ESDM sehingga belum memulai penambangan. Meski demikian, terdakwa disebut melakukan penambangan dalam terowongan tanpa sepengetahuan perusahaan pemilik izin.

Singkat cerita, aparat penegak hukum melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan. Jaksa juga menguraikan ada keterangan dari ahli yang menerangkan emas yang bisa dihasilkan berdasarkan data tonase dan kandungan kadar dari lokasi yang ditambang secara ilegal itu oleh Yu Hao itu sebesar 774.274,26 gram atau 774,2 kg dan perak sebesar 937.702,39 gram atau 937,7 kg.

Baca Juga:  Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Diperiksa 10 Jam dan Kenakan Rompi Tahanan

Jaksa menuntut agar Yu Hao dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Kemudian, majelis hakim PN Ketapang membacakan vonis Yu Hao pada Kamis 10 Oktober 2024, yakni hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 30 miliar.

Yu Hao tak terima dan mengajukan permohonan banding. Hasilnya, hakim PT Pontianak mengabulkan bandingnya.

Dalam pertimbangan putusannya, hakim menyatakan jaksa penuntut umum tidak jelas mendakwa Yu Hao. Hakim mengatakan syarat formil dakwaan jaksa tidak terpenuhi.

Hakim juga mengatakan unsur melakukan penambangan tanpa izin yang didakwakan kepada Yu Hao tidak terpenuhi. Oleh karena itu, hakim mengatakan Yu Hao sepatutnya dibebaskan dari dakwaan. HUM/GIT

TAGGED: Harli Siregar, Kapuspenkum, Kejagung, Pengadilan Negeri Ketapang, Pengadilan Tinggi Pontianak, WN China, Yu Hao
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun
24 November 2025
DJ Katty Butterfly Jalani Operasi Usai Kista Pecah
24 November 2025
Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan
24 November 2025
Kiai Sepuh NU Akan Berkumpul di Ponpes Lirboyo Bahas Polemik PBNU
24 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun
24 November 2025
DJ Katty Butterfly Jalani Operasi Usai Kista Pecah
24 November 2025
Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan
24 November 2025

TERPOPULER

Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum
22 November 2025
Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun

Gaya Hidup

DJ Katty Butterfly Jalani Operasi Usai Kista Pecah

Nasional

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU

Pemerintahan

Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?