MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bekerja sebagai Pemijat dan Pemandu Lagu, 4 WNA Tiongkok Dipulangkan Paksa

Publisher: Admin 9 Januari 2025 3 Min Read
Share
Petugas Imigrasi Jakarta Utara mengawal pemulangan keempat WNA Tiongkok melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Petugas Imigrasi Jakarta Utara mengawal pemulangan keempat WNA Tiongkok melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Empat warga negara asing (WNA) Tiongkok yang bekerja ilegal di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dideportasi petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Empat WNA Tiongkok dengan inisial XH, WW, WCX, dan ZY yang diamankan pada 7 Januari 2025 itu, ditemukan bekerja sebagai pemijat (terapis) hingga pemandu lagu di sebuah tempat pijat dan spa.

Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, keempat Orang Asing merupakan pemegang Visa On Arrival (VOA). Petugas mengambil tindakan dengan mengamankan orang asing untuk dilakukan pemeriksaan.

Petugas imigrasi saat melakukan penggerebekan di tempat pijat dan spa kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Petugas imigrasi saat melakukan penggerebekan di tempat pijat dan spa kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Empat WNA wanita ini berinisial XH, WW, WCX, dan ZY di-deportasi melalui Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara Widya Anusa Brata, Selasa, 7 Januari 2025.

Baca Juga:  Permudah Prosedur Tenaga Kerja Asing, Imigrasi Banten Dorong Investasi Lancar dan Legal

Widya mengatakan, keempat WNA itu terjaring saat Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan operasi pengawasan keimigrasian.

“Mereka kedapatan sedang bekerja sebagai terapis dan pemandu lagu dan terjadi pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal,” kata Widya mendampingi Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Qriz Pratama.

Widya menjelaskan WNA yang diketahui berinisial XH, WW, WCX, dan ZY merupakan orang asing pemegang Visa On Arrival (VOA). Kemudian petugas Imigrasi menangkap empat WNA itu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Keempat orang ini terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian terhadap pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya,” sambungnya.

Baca Juga:  Kasubdit Visa Ditjen Imigrasi Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025

Selain itu, keempat WNA itu bekerja ilegal sebagai terapis dan pemandu lagu di sebuah tempat pijat dan spa di Kawasan Kelapa Gading serta mendapatkan upah dari pekerjaan tersebut. Saat ini, empat WNA telah dideportasi dan masuk daftar penangkalan.

“Selain dikenakan tindakan berupa deportasi, keempat pelaku juga telah dicantumkan namanya ke dalam daftar penangkalan,” bebernya.

Masih kata Widya, Orang Asing telah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian terhadap Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang dimilikinya serta mendapatkan upah dari pekerjaan tersebut

Baca Juga:  Jajaran Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025

“Operasi ini digelar atas instruksi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk menindak tegas Orang Asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian,” pungkasnya. HUM/CAK

TAGGED: Deportasi, Dipulangkan Paksa, Ditjen Imigrasi, Imigrasi Jakarta Utara, Izin Tinggal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Pelanggaran Keimigrasian, Pemandu Lagu, Pemijat, Terapis, Visa on Arrival, WNA Tiongkok
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sekjen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia berbincang dengan Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Christian Tobing dalam kegiatan Pasar Murah di Kantor Imigrasi Surabaya.
Sekjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Tegaskan Dukungan Penuh Ketahanan Pangan di Jawa Timur
26 September 2025
Mutasi Polri: Irjenpol Ramdani Hidayat Resmi Jabat Dankorbrimob Gantikan Komjenpol Imam Widodo
26 September 2025
Oknum TNI Praka S Todongkan Senpi ke Prajurit Saat Ditangkap di Bank Gowa
26 September 2025
Cerita Siswa Bandung Barat Sesak Napas hingga Kejang Usai Makan MBG
26 September 2025
Bareskrim Polri Asistensi Penanganan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis
26 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Sekjen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia berbincang dengan Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Christian Tobing dalam kegiatan Pasar Murah di Kantor Imigrasi Surabaya.
Sekjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Tegaskan Dukungan Penuh Ketahanan Pangan di Jawa Timur
26 September 2025
Mutasi Polri: Irjenpol Ramdani Hidayat Resmi Jabat Dankorbrimob Gantikan Komjenpol Imam Widodo
26 September 2025
Oknum TNI Praka S Todongkan Senpi ke Prajurit Saat Ditangkap di Bank Gowa
26 September 2025
Cerita Siswa Bandung Barat Sesak Napas hingga Kejang Usai Makan MBG
26 September 2025

TERPOPULER

Sekjen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia berbincang dengan Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Christian Tobing dalam kegiatan Pasar Murah di Kantor Imigrasi Surabaya.
Sekjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Tegaskan Dukungan Penuh Ketahanan Pangan di Jawa Timur
26 September 2025
Kepala Kantor Pertanahan, Suwono Budi Hartono, S.SiT., M.M., memimpin kegiatan upacara HANTARU 2025 di halaman Kantah Kabupaten Nganjuk.
Peringati HANTARU 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk Gaungkan Semangat Keadilan Agraria
24 September 2025
Rudy Tanoe Kalah Praperadilan, KPK Belum Tahan meski Status Tersangka Sah
25 September 2025
dr Tan Shot Yen Kritik Menu MBG, Kepala BGN Dadan Hindayana Beri Penjelasan
26 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Sekjen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia berbincang dengan Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Christian Tobing dalam kegiatan Pasar Murah di Kantor Imigrasi Surabaya.
Imigrasi

Sekjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Tegaskan Dukungan Penuh Ketahanan Pangan di Jawa Timur

Nasional

Mutasi Polri: Irjenpol Ramdani Hidayat Resmi Jabat Dankorbrimob Gantikan Komjenpol Imam Widodo

Peristiwa

Oknum TNI Praka S Todongkan Senpi ke Prajurit Saat Ditangkap di Bank Gowa

Peristiwa

Cerita Siswa Bandung Barat Sesak Napas hingga Kejang Usai Makan MBG

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?