MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Menkum Resmi Akui Kepengurusan PMI Pimpinan Jusuf Kalla, Isu Dualisme Tuntas

Publisher: Redaktur 21 Desember 2024 2 Min Read
Share
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas resmi mengakui Kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) di bawah kepemimpinan Ketua Umum PMI Jusuf Kalla (JK).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) Supratman Andi Agtas resmi mengakui kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) di bawah Ketua Umum Jusuf Kalla (JK). Pengakuan ini berdasarkan kajian mendalam terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.

Keputusan tersebut disampaikan pada Jumat, 20 Desember 2024, di Kantor Sekjen Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan. Jusuf Kalla tiba di lokasi pukul 09.30 WIB untuk menerima surat balasan resmi dari Kementerian Hukum. Pertemuan antara JK dan Menkum berlangsung sekitar 30 menit.

“Setelah dilakukan kajian sesuai AD/ART Palang Merah Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Hukum memberikan pengakuan resmi kepada kepengurusan PMI di bawah Bapak Jusuf Kalla,” jelas Supratman.

Baca Juga:  Jokowi Panggil Menkumham Supratman Andi Agtas ke Istana, Bahas UU Koperasi dan Masalah Imigrasi

Jusuf Kalla menyampaikan apresiasinya kepada Menkum atas pengukuhan tersebut. Ia juga menekankan bahwa isu dualisme dalam kepengurusan PMI kini telah selesai. Berdasarkan prinsip Palang Merah Internasional, hanya boleh ada satu organisasi Palang Merah di setiap negara.

“Isu dualisme PMI sudah tuntas. Pihak lain dapat membentuk organisasi sosial baru, tetapi tidak atas nama PMI karena prinsip internasional melarang adanya dua Palang Merah di satu negara,” tegas JK.

Keputusan ini memastikan kepengurusan PMI tetap solid dan selaras dengan prinsip-prinsip internasional, menjadikan Palang Merah Indonesia sebagai satu-satunya organisasi resmi yang diakui pemerintah dan dunia internasional. HUM/GIT

Baca Juga:  Kontroversi 'Indonesia Raya': Pemerintah Tegaskan Lagu Kebangsaan Tak Dikenai Royalti, Statusnya 'Public Domain'
TAGGED: JK, Jusuf Kalla, Kepengurusan PMI Jusuf Kalla, Ketua Umum PMI, Menkum akui PMI 2024, Menteri Hukum, Palang Merah Indonesia, Palang Merah Indonesia dualisme selesai, PMI, PMI AD/ART resmi, Supratman Andi Agtas, Supratman Andi Agtas PMI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil Saat Menjabat Gubernur Jawa Barat
31 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Hukum

Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Gaya Hidup

Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak

Hukum

Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?