MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dituntut 6 Tahun Bui, Eks Plt Karutan KPK Nangis Minta Dihukum Ringan

Publisher: Redaktur 3 Desember 2024 6 Min Read
Share
Deden Rochendi membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi terdakwa saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang mengadili perkara kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK. Deden mengaku sangat menyesal.

Hal itu disampaikan Deden saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi terdakwa saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin 2 Desember 2024. Mulanya, Deden membantah keterangan para mantan tahanan Rutan KPK yang menyebut mereka dipaksa untuk menyetor uang.

“Jadi, keterangan saksi eks tahanan rutan KPK yang mengatakan bahwa mereka dipaksa menyetor uang dan kalau tidak kita menyetor akan mendapatkan sanksi dari petugas adalah tidak benar,” kata Deden.

Deden mengatakan selama ini dia bersikap kooperatif sejak awal pemeriksaan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK sampai di tahap penyidikan. Dia juga menyebutkan telah meminta maaf secara terbuka.

“Majelis hakim Yang Mulia, maka sejak awal pemeriksaan di Dewas KPK serta penyidikan berlangsung, saya bersikap untuk bersikap koperatif dan bersedia mengikuti, bersedia mengalami bersedia hukum yang saya alami dengan sebenar-benarnya,” ujarnya.

“Saya sudah melaksanakan sanksi etik dari Dewas KPK berupa permohonan maaf secara terbuka pada tanggal 26 Februari 2024,” imbuhnya.

Deden meminta majelis hakim mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam tuntutan jaksa. Sambil menangis, Deden meminta hakim memberikan keringanan hukuman.

“Melalui nota pembelaan pribadi, saya mohon semua hal-hal yang meringankan saya yang dinyatakan dalam tuntutan penuntut umum dapat menjadi pertimbangan majelis hakim Yang Mulia untuk menjadikan hukuman yang seringan-ringannya atas diri saya,” kata Deden.

Baca Juga:  Kejagung Yakin Harta Nyaris Rp 1 Triliun dan 51 Kg Emas Zarof adalah Hasil Gratifikasi

Deden mengungkap alasan lain meminta keringanan hukuman. Deden menyebutkan dia menjadi tulang punggung istri dan kedua anak serta masih mempunyai utang.

“Saya satu-satunya tulang punggung keluarga bagi istri dan anak saya. Anak-anak saya yang masih berusia 17 dan 14 tahun masih membutuhkan pendidikan dan masih membutuhkan biaya dan masih memerlukan biaya bimbingan,” kata Deden.

“Saya masih punya sisa utang di bank yang belum saya lunasi. Saat ini, ditambah lagi dengan beban kewajiban saya membayar denda dan uang pengganti, demi Allah, demi Allah saya tidak tahu bagaimana cara untuk melunasi semua itu,” tambahnya sambil menangis.

Kembali terisak, Deden meminta hakim meringankan hukuman terhadapnya. Dia juga meminta hakim tidak menghukum dia membayar uang pengganti.

“Oleh karena saya mohon dengan sangat majelis hakim Yang Mulia kiranya menjatuhkan hukuman kurungan, denda, maupun uang pengganti serta hukuman subsider yang seringan-ringannya,” katanya.

15 Terdakwa Dituntut Hukuman Penjara
Sebanyak 15 terdakwa kasus ini dituntut 4-6 tahun penjara. Jaksa menyakini 15 terdakwa dalam kasus ini melanggar pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Sementara hal meringankan tuntutan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya kecuali terdakwa VI Achmad Fauzi.

Baca Juga:  PH Ivan Sugiamto Ungkap Fakta Sidang, Sebutan Pudel Jadi Sorotan

Berikut ini tuntutan lengkap 15 terdakwa kasus dugaan pungli di Rutan KPK:

1. Deden Rochendi, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun

2. Hengki, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun

3. Ristanta, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun

4. Eri Angga Permana, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan

5. Sopian Hadi, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun

6. Achmad Fauzi, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 1 tahun

7. Agung Nugroho, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan

8. Ari Rahman Hakim, dituntut 4 tahun penjara, denda 250 juta subsider 6 bulan

Baca Juga:  Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU, Putusan Rafael Alun Digelar Kamis 4 Januari 2024

9. Muhammad Ridwan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan

10. Mahdi Aris, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan

11. Suharlan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan

12. Ricky Rachmawanto, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan

13. Wardoyo, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan

14. Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan

15. Ramadhan Ubaidillah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan

Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Para tahanan yang menyetor duit mendapat fasilitas tambahan seperti boleh memakai HP dan lainnya. Sementara tahanan yang tak membayar akan dikucilkan dan mendapat pekerjaan lebih banyak. HUM/GIT

TAGGED: Deden Rochendi, Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, nota pembelaan, Pengadilan Tipikor Jakarta, pleidoi, Sidang, terdakwa
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Nadiem Dicecar soal Shadow Menteri dalam Sidang Korupsi Chromebook
12 Mei 2026
Layanan inovasi jemput bola melalui program eazy paspor dinilai mampu memangkas jarak, waktu, dan kerumitan layanan paspor yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Ombudsman Jateng Apresiasi Eazy Paspor, Tapi Ingatkan: Pelayanan Tak Boleh Sekadar Inovasi di Atas Kertas
11 Mei 2026
Sidang Vonis Korupsi Minyak Rp 285 Triliun Ditunda, Dua Hakim PN Tipikor Jakarta Diganti
11 Mei 2026
Judol Hayam Wuruk Digerebek, Polri Tangkap 320 WNA dan 1 WNI di Jakarta Barat
11 Mei 2026
Brigadir Arya Gugur Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
10 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Nadiem Dicecar soal Shadow Menteri dalam Sidang Korupsi Chromebook
12 Mei 2026
Judol Hayam Wuruk Digerebek, Polri Tangkap 320 WNA dan 1 WNI di Jakarta Barat
11 Mei 2026
Brigadir Arya Gugur Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
10 Mei 2026
Kejagung Pamerkan Ferrari dan Tas Mewah Hasil Rampasan Negara di CFD Jakarta
10 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Nadiem Dicecar soal Shadow Menteri dalam Sidang Korupsi Chromebook

Layanan inovasi jemput bola melalui program eazy paspor dinilai mampu memangkas jarak, waktu, dan kerumitan layanan paspor yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Imigrasi

Ombudsman Jateng Apresiasi Eazy Paspor, Tapi Ingatkan: Pelayanan Tak Boleh Sekadar Inovasi di Atas Kertas

Korupsi

Sidang Vonis Korupsi Minyak Rp 285 Triliun Ditunda, Dua Hakim PN Tipikor Jakarta Diganti

Hukum

Judol Hayam Wuruk Digerebek, Polri Tangkap 320 WNA dan 1 WNI di Jakarta Barat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?