JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang mengadili perkara kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK. Deden mengaku sangat menyesal.
Hal itu disampaikan Deden saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi terdakwa saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin 2 Desember 2024. Mulanya, Deden membantah keterangan para mantan tahanan Rutan KPK yang menyebut mereka dipaksa untuk menyetor uang.
“Jadi, keterangan saksi eks tahanan rutan KPK yang mengatakan bahwa mereka dipaksa menyetor uang dan kalau tidak kita menyetor akan mendapatkan sanksi dari petugas adalah tidak benar,” kata Deden.
Deden mengatakan selama ini dia bersikap kooperatif sejak awal pemeriksaan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK sampai di tahap penyidikan. Dia juga menyebutkan telah meminta maaf secara terbuka.
“Majelis hakim Yang Mulia, maka sejak awal pemeriksaan di Dewas KPK serta penyidikan berlangsung, saya bersikap untuk bersikap koperatif dan bersedia mengikuti, bersedia mengalami bersedia hukum yang saya alami dengan sebenar-benarnya,” ujarnya.
“Saya sudah melaksanakan sanksi etik dari Dewas KPK berupa permohonan maaf secara terbuka pada tanggal 26 Februari 2024,” imbuhnya.
Deden meminta majelis hakim mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam tuntutan jaksa. Sambil menangis, Deden meminta hakim memberikan keringanan hukuman.
“Melalui nota pembelaan pribadi, saya mohon semua hal-hal yang meringankan saya yang dinyatakan dalam tuntutan penuntut umum dapat menjadi pertimbangan majelis hakim Yang Mulia untuk menjadikan hukuman yang seringan-ringannya atas diri saya,” kata Deden.
Deden mengungkap alasan lain meminta keringanan hukuman. Deden menyebutkan dia menjadi tulang punggung istri dan kedua anak serta masih mempunyai utang.
“Saya satu-satunya tulang punggung keluarga bagi istri dan anak saya. Anak-anak saya yang masih berusia 17 dan 14 tahun masih membutuhkan pendidikan dan masih membutuhkan biaya dan masih memerlukan biaya bimbingan,” kata Deden.
“Saya masih punya sisa utang di bank yang belum saya lunasi. Saat ini, ditambah lagi dengan beban kewajiban saya membayar denda dan uang pengganti, demi Allah, demi Allah saya tidak tahu bagaimana cara untuk melunasi semua itu,” tambahnya sambil menangis.
Kembali terisak, Deden meminta hakim meringankan hukuman terhadapnya. Dia juga meminta hakim tidak menghukum dia membayar uang pengganti.
“Oleh karena saya mohon dengan sangat majelis hakim Yang Mulia kiranya menjatuhkan hukuman kurungan, denda, maupun uang pengganti serta hukuman subsider yang seringan-ringannya,” katanya.
15 Terdakwa Dituntut Hukuman Penjara
Sebanyak 15 terdakwa kasus ini dituntut 4-6 tahun penjara. Jaksa menyakini 15 terdakwa dalam kasus ini melanggar pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Sementara hal meringankan tuntutan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya kecuali terdakwa VI Achmad Fauzi.
Berikut ini tuntutan lengkap 15 terdakwa kasus dugaan pungli di Rutan KPK:
1. Deden Rochendi, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun
2. Hengki, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun
3. Ristanta, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun
4. Eri Angga Permana, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan
5. Sopian Hadi, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun
6. Achmad Fauzi, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 1 tahun
7. Agung Nugroho, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan
8. Ari Rahman Hakim, dituntut 4 tahun penjara, denda 250 juta subsider 6 bulan
9. Muhammad Ridwan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan
10. Mahdi Aris, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan
11. Suharlan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan
12. Ricky Rachmawanto, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan
13. Wardoyo, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan
14. Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan
15. Ramadhan Ubaidillah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan
Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Para tahanan yang menyetor duit mendapat fasilitas tambahan seperti boleh memakai HP dan lainnya. Sementara tahanan yang tak membayar akan dikucilkan dan mendapat pekerjaan lebih banyak. HUM/GIT