MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dituntut 6 Tahun Bui, Eks Plt Karutan KPK Nangis Minta Dihukum Ringan

Publisher: Redaktur 3 Desember 2024 6 Min Read
Share
Deden Rochendi membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi terdakwa saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang mengadili perkara kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK. Deden mengaku sangat menyesal.

Hal itu disampaikan Deden saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi terdakwa saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin 2 Desember 2024. Mulanya, Deden membantah keterangan para mantan tahanan Rutan KPK yang menyebut mereka dipaksa untuk menyetor uang.

“Jadi, keterangan saksi eks tahanan rutan KPK yang mengatakan bahwa mereka dipaksa menyetor uang dan kalau tidak kita menyetor akan mendapatkan sanksi dari petugas adalah tidak benar,” kata Deden.

Deden mengatakan selama ini dia bersikap kooperatif sejak awal pemeriksaan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK sampai di tahap penyidikan. Dia juga menyebutkan telah meminta maaf secara terbuka.

“Majelis hakim Yang Mulia, maka sejak awal pemeriksaan di Dewas KPK serta penyidikan berlangsung, saya bersikap untuk bersikap koperatif dan bersedia mengikuti, bersedia mengalami bersedia hukum yang saya alami dengan sebenar-benarnya,” ujarnya.

“Saya sudah melaksanakan sanksi etik dari Dewas KPK berupa permohonan maaf secara terbuka pada tanggal 26 Februari 2024,” imbuhnya.

Deden meminta majelis hakim mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam tuntutan jaksa. Sambil menangis, Deden meminta hakim memberikan keringanan hukuman.

“Melalui nota pembelaan pribadi, saya mohon semua hal-hal yang meringankan saya yang dinyatakan dalam tuntutan penuntut umum dapat menjadi pertimbangan majelis hakim Yang Mulia untuk menjadikan hukuman yang seringan-ringannya atas diri saya,” kata Deden.

Baca Juga:  Terbongkar! Hakim Ali Muhtarom Simpan Rp 5,5 M di Kolong Kasur, Lapor LHKPN Cuma Rp 1,3 Miliar

Deden mengungkap alasan lain meminta keringanan hukuman. Deden menyebutkan dia menjadi tulang punggung istri dan kedua anak serta masih mempunyai utang.

“Saya satu-satunya tulang punggung keluarga bagi istri dan anak saya. Anak-anak saya yang masih berusia 17 dan 14 tahun masih membutuhkan pendidikan dan masih membutuhkan biaya dan masih memerlukan biaya bimbingan,” kata Deden.

“Saya masih punya sisa utang di bank yang belum saya lunasi. Saat ini, ditambah lagi dengan beban kewajiban saya membayar denda dan uang pengganti, demi Allah, demi Allah saya tidak tahu bagaimana cara untuk melunasi semua itu,” tambahnya sambil menangis.

Kembali terisak, Deden meminta hakim meringankan hukuman terhadapnya. Dia juga meminta hakim tidak menghukum dia membayar uang pengganti.

“Oleh karena saya mohon dengan sangat majelis hakim Yang Mulia kiranya menjatuhkan hukuman kurungan, denda, maupun uang pengganti serta hukuman subsider yang seringan-ringannya,” katanya.

15 Terdakwa Dituntut Hukuman Penjara
Sebanyak 15 terdakwa kasus ini dituntut 4-6 tahun penjara. Jaksa menyakini 15 terdakwa dalam kasus ini melanggar pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Sementara hal meringankan tuntutan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya kecuali terdakwa VI Achmad Fauzi.

Baca Juga:  Hasyim Asy'ari Jelaskan Alasan KPU Gunakan Private Jet: Efisiensi dan Monitoring Distribusi Logistik Pemilu 2024

Berikut ini tuntutan lengkap 15 terdakwa kasus dugaan pungli di Rutan KPK:

1. Deden Rochendi, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun

2. Hengki, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun

3. Ristanta, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun

4. Eri Angga Permana, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan

5. Sopian Hadi, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun

6. Achmad Fauzi, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 1 tahun

7. Agung Nugroho, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan

8. Ari Rahman Hakim, dituntut 4 tahun penjara, denda 250 juta subsider 6 bulan

Baca Juga:  Terbukti Korupsi Rp 300 Triliun, Crazy Rich PIK Dituntut 8 Tahun

9. Muhammad Ridwan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan

10. Mahdi Aris, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan

11. Suharlan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan

12. Ricky Rachmawanto, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan

13. Wardoyo, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan

14. Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan

15. Ramadhan Ubaidillah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan

Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Para tahanan yang menyetor duit mendapat fasilitas tambahan seperti boleh memakai HP dan lainnya. Sementara tahanan yang tak membayar akan dikucilkan dan mendapat pekerjaan lebih banyak. HUM/GIT

TAGGED: Deden Rochendi, Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, nota pembelaan, Pengadilan Tipikor Jakarta, pleidoi, Sidang, terdakwa
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, mendampingi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, meninjau uji coba seamless autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Uji Coba Seamless Autogate di Soetta, Silmy Karim: Jemaah Umroh Tak Perlu Lagi Antre di Konter Imigrasi
12 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu

Hukum

Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!

Hukum

Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya

Hukum

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?