MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Kamtib Ungkap Otak Pungli di Rutan KPK Rp 6,3 Miliar

Publisher: Redaktur 16 November 2024 4 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK, Hengki, mengungkap otak praktik pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Hengki mengatakan praktik pungli ini diotaki eks Plt Karutan KPK Deden Rochendi.

Hengki, yang juga terdakwa kasus dugaan pungli di Rutan KPK, diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah. Mulanya, dia mengaku prihatin dengan praktik pungli tersebut.

“Awalnya ini Saudara sempat prihatin ya dengan praktik penyelewengan di Rutan KPK ini?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 15 November 2024.

“Benar,” jawab Hengki.

“Memang itu terlihat gamblang sekali ya praktiknya? Kayak seperti apa contohnya?” tanya jaksa.

“Benar,” jawab Hengki.

Hengki mengaku mendapat informasi dari Kamtib senior bernama Sriyadi soal ‘permainan’ di Rutan KPK. Dia juga menerima informasi bahwa para tahanan tak bisa dihukum padahal menggunakan alat komunikasi.

Baca Juga:  MAKI Apresiasi Langkah KPK Menahan 15 Pegawai Tersangka Pungli Rutan

“Ketika saya masuk di sana, saya sudah mendapatkan beberapa tahanan yang bermain alat komunikasi, ditambah lagi laporan dari Pak Sriyadi, Kamtib senior di sana, bahwa permainan ini, ‘Pak Hengki, di sini ada permainan berupa alat komunikasi dan alat-alat masak’ saya bilang ‘siapa pemainnya?’ yang saya dengar Pak Deden kalau kata Pak Sriyadi. Kemudian, Pak, menginformasikan kepada saya, ‘cuma di sini, Pak Hengki, kita tidak bisa menghukum mereka karena terbentur dengan alasan TPP’, ‘ya sudah, kita sidak in saja, Pak,’ seperti itu,” tutur Hengki.

Hengki mengatakan penyitaan kulkas hingga AC portabel sudah ada sejak dirinya mulai bertugas di Rutan KPK. Menurutnya, Deden-lah yang lebih mengetahui praktik pungli di Rutan KPK tersebut.

“Tadi Pak Hengki bilang bahwa yang punya permainan di sini adalah Pak Deden, maksud Saudara yang otak semua itu Deden begitu?” tanya jaksa.

Baca Juga:  Pungli Rutan Disebut 'Tradisi Lama', Ini Alasan KPK Baru Usut Sekarang

“Benar. Tadi pengakuan dari saya, ketika, karena saya bergabung, seperti yang tadi saya bilang. Itu udah ada barang sitaan, termasuk kulkas dan AC portabel yang notabene itu rincian banyak di tahun 2017, ada di 2014 , seperti itu. Jadi yang lebih menguasai lapangan Rutan yang seharusnya bisa menceritakan semua kejadian di Rutan itu Pak Deden,” jawab Hengki.

Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK.

Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.

Baca Juga:  KPK Berhentikan Sementara Pegawai Tersangka Pungli Rutan

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.

Berikut 15 terdakwa kasus ini:
1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah. HUM/GIT

TAGGED: Deden Rochendi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eks Kamtib, eks Plt Karutan KPK, Otak Pungli, Rutan KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Konsul Imigrasi KJRI Hongkong Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
16 Agustus 2025
Jenderal Bintang Tiga Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri, Siap Dukung Program Unggulan Presiden Prabowo
16 Agustus 2025
Dugaan Penghilangan Bukti di Kantor Maktour: MAKI dan Pukat UGM Desak KPK Jerat Pelaku dengan Pasal Perintangan Penyidikan
16 Agustus 2025
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
MA Tolak PK Kedua Jessica Kumala Wongso: Kasus ‘Kopi Sianida’ Berakhir, Hukuman Tetap 20 Tahun Penjara
16 Agustus 2025

NASIONAL

Jenderal Bintang Tiga Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri, Siap Dukung Program Unggulan Presiden Prabowo
16 Agustus 2025
Dugaan Penghilangan Bukti di Kantor Maktour: MAKI dan Pukat UGM Desak KPK Jerat Pelaku dengan Pasal Perintangan Penyidikan
16 Agustus 2025
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Temukan Dugaan Penghilangan Bukti, Bos Maktour Terancam Terseret Pasal Perintangan Penyidikan
16 Agustus 2025
Skandal Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Temukan Dugaan Penghilangan Bukti, Bos Maktour Bakal Diperiksa
16 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah
15 Agustus 2025
Karutan Medaeng Tomi Elyus bersama Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Kadiyono mendonorkan darahnya.
Semarak Perayaan HUT RI Ke-80, Rutan Surabaya Gelar Donor Darah “Satu Tetes untuk Negeri”
14 Agustus 2025
Kontroversi Podcast Abraham Samad Berujung Pemeriksaan Soal Ijazah Jokowi
14 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Konsul Imigrasi KJRI Hongkong Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

Hukum

Jenderal Bintang Tiga Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri, Siap Dukung Program Unggulan Presiden Prabowo

Korupsi

Dugaan Penghilangan Bukti di Kantor Maktour: MAKI dan Pukat UGM Desak KPK Jerat Pelaku dengan Pasal Perintangan Penyidikan

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi

Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?