MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Kamtib Ungkap Otak Pungli di Rutan KPK Rp 6,3 Miliar

Publisher: Redaktur 16 November 2024 4 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK, Hengki, mengungkap otak praktik pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Hengki mengatakan praktik pungli ini diotaki eks Plt Karutan KPK Deden Rochendi.

Hengki, yang juga terdakwa kasus dugaan pungli di Rutan KPK, diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah. Mulanya, dia mengaku prihatin dengan praktik pungli tersebut.

“Awalnya ini Saudara sempat prihatin ya dengan praktik penyelewengan di Rutan KPK ini?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 15 November 2024.

“Benar,” jawab Hengki.

“Memang itu terlihat gamblang sekali ya praktiknya? Kayak seperti apa contohnya?” tanya jaksa.

“Benar,” jawab Hengki.

Hengki mengaku mendapat informasi dari Kamtib senior bernama Sriyadi soal ‘permainan’ di Rutan KPK. Dia juga menerima informasi bahwa para tahanan tak bisa dihukum padahal menggunakan alat komunikasi.

Baca Juga:  Karutan KPK Divonis Sanksi Berat: Musnahkan 4 HP saat Sidak Tanpa Lapor Atasan

“Ketika saya masuk di sana, saya sudah mendapatkan beberapa tahanan yang bermain alat komunikasi, ditambah lagi laporan dari Pak Sriyadi, Kamtib senior di sana, bahwa permainan ini, ‘Pak Hengki, di sini ada permainan berupa alat komunikasi dan alat-alat masak’ saya bilang ‘siapa pemainnya?’ yang saya dengar Pak Deden kalau kata Pak Sriyadi. Kemudian, Pak, menginformasikan kepada saya, ‘cuma di sini, Pak Hengki, kita tidak bisa menghukum mereka karena terbentur dengan alasan TPP’, ‘ya sudah, kita sidak in saja, Pak,’ seperti itu,” tutur Hengki.

Hengki mengatakan penyitaan kulkas hingga AC portabel sudah ada sejak dirinya mulai bertugas di Rutan KPK. Menurutnya, Deden-lah yang lebih mengetahui praktik pungli di Rutan KPK tersebut.

“Tadi Pak Hengki bilang bahwa yang punya permainan di sini adalah Pak Deden, maksud Saudara yang otak semua itu Deden begitu?” tanya jaksa.

Baca Juga:  MAKI Apresiasi Langkah KPK Menahan 15 Pegawai Tersangka Pungli Rutan

“Benar. Tadi pengakuan dari saya, ketika, karena saya bergabung, seperti yang tadi saya bilang. Itu udah ada barang sitaan, termasuk kulkas dan AC portabel yang notabene itu rincian banyak di tahun 2017, ada di 2014 , seperti itu. Jadi yang lebih menguasai lapangan Rutan yang seharusnya bisa menceritakan semua kejadian di Rutan itu Pak Deden,” jawab Hengki.

Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK.

Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.

Baca Juga:  Kritik MAKI Terhadap Sanksi Permintaan Maaf bagi Pelaku Pungli di KPK: Menjadi Bahan Tertawaan

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.

Berikut 15 terdakwa kasus ini:
1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah. HUM/GIT

TAGGED: Deden Rochendi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eks Kamtib, eks Plt Karutan KPK, Otak Pungli, Rutan KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar
4 Oktober 2025
Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA
4 Oktober 2025
Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
4 Oktober 2025
Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur
4 Oktober 2025
Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny Sempat Diwarnai Ketegangan Keluarga dan Petugas
4 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar
4 Oktober 2025
Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA
4 Oktober 2025
Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
4 Oktober 2025
Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur
4 Oktober 2025

TERPOPULER

Siswanto, S.H., M.M., Ketua Adjudikasi Tim 3 PTSL, menyerahkan sertifikat PTSL kepada warga sekitar.
PTSL 2025 Resmi Diserahkan: Kantor Pertanahan Nganjuk Teguhkan Kepastian Hukum Masyarakat
2 Oktober 2025
Jumlah Santri Belum Ditemukan Usai Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Masih Simpang Siur, Basarnas Tegaskan Fokus Evakuasi
2 Oktober 2025
Dari kiri: Kakanwil Ditjenpas Kadiyono, Wamen Imipas Silmy Karim, dan Kakanwil Ditjen Imigrasi Novianto Sulastono.
Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim Tinjau Kanim Pamekasan, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Berkualitas
3 Oktober 2025
BNPB dan Basarnas Kejar Golden Time Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny
2 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
Headlines

AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar

Peristiwa

Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA

Peristiwa

Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

Peristiwa

Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?