MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Plt Karutan KPK Baru Tahu di Persidangan Pungli Besar: Cuma Dapat Rp 10 Juta

Publisher: Redaktur 16 November 2024 8 Min Read
Share
Sidang kasus pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 15 November 2024.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Plt Kepala Rutan KPK, Deden Rochendi, mengaku menyesal tak meminta jatah lebih banyak dari hasil pungutan liar (pungli) terhadap para tahanan. Dia mengaku baru tahu duit jumlah hasil pungli saat persidangan.

Hal itu disampaikan Deden dalam kapasitasnya sebagai saksi yang diperiksa untuk terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ramadhan Ubaidillah. Deden awalnya mengaku masih menerima jatah bulanan meski tak lagi menjabat sebagai Plt Karutan KPK di cabang Pomdam Jaya Guntur.

“Ini kan kemudian setelah Saudara tidak menjadi lagi Plt Karutan, Saudara masih menerima Rp 10 juta itu?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 15 November 2024.

“Iya, siap,” jawab Deden.

Jaksa mengaku heran mengapa Deden masih menerima jatah padahal sudah tak menjabat di Rutan KPK. Deden menyebut uang itu sebagai uang tutup mulut dan tutup telinga.

“Ya nggak tahu Pak, yang jelas saya terima. Kalau masalah itu, kan gini Pak. Gini Pak Jaksa, setahu saya ya, yang berhak atau yang tidak, dicoret atau tidak dicoret itu Kamtib dengan korting. Oh orang ini si A dapat, ini nggak, itu Kamtib dan Korting,” jawab Deden.

“Maksudnya begini loh, Hengki mau memasukkan Saudara itu masih terima Rp 10 juta itu alasannya apa?” tanya jaksa.

“Ya biar saya tutup mata tutup telinga,” jawab Deden.

Deden mengaku total duit dari pungli Rutan KPK yang diterimanya mencapai Rp 399 juta. Dia mengaku sedang menyicil untuk mengembalikan uang tersebut.

Jaksa kemudian bertanya berapa total uang yang dikumpulkan korting dari para tahanan setiap bulannya. Deden mengaku awalnya tak tahu berapa jumlahnya.

Dia mengklaim baru tahu para korting diminta mengumpulkan sekitar Rp 72,5 juta setiap bulan untuk petugas Rutan KPK. Dia mengatakan hal itu baru diketahuinya saat persidangan.

Baca Juga:  Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, Eks Dirjen Minerba Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Nikel

“Kalau target setiap Rutan itu berapa yang harus disetorkan? mereka udah kita hadirkan yang dari korting Guntur mereka diminta sekitar Rp 72.500.000 setiap bulannya untuk semua petugas. Saudara tahu itu?,” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu dan tahunya pada saat di sidang ini Pak, ternyata segitu. Baru saat sidang ini Pak,” jawab Deden.

“Baru tahu pada saat sidang ini?” tanya jaksa.

“Baru tahu, demi Allah,” jawab Deden.

Deden mengklaim dirinya tak pernah protes dengan jatah bulanan Rp 10 juta yang dia terima saat menjadi Plt Karutan KPK. Dia mengaku tak pernah menanyakan jatah yang diterima petugas Rutan lainnya.

“Jatah Saudara dari Guntur berapa?” tanya jaksa.

“Tadi saya sampaikan sebelumnya, Rp 10 (juta) turun Pak, turun-turun dan saya nggak pernah protes, saya terima-terima aja,” jawab Deden.

Deden kemudia menyampaikan penyesalannya. Dia curhat merasa ‘dikolongin’ usai mengetahui setoran bulanan dari para tahanan yang dikumpulkan korting mencapai Rp 60-70 juta.

“Saya nggak pernah nanya Pak, boleh nanti di-cross check. Saya nggak pernah nanya-nanya mereka dapat berapa-berapa, saya tahunya jumlah nominal yang dari masing-masing Rutan ya pada saat sidang ini. Ternyata, maaf, dalam hati berasa ternyata saya dikolongin itu aja sih Pak,” kata Deden.

“Ternyata dikolongin?” tanya jaksa.

“Dikolongin saya ibaratnya Pak, ternyata segini, kalau tahu, mau gitu, saya minta gede Pak,” jawab Deden.

“Ya maaf, saya tahunya di sidang ini. Waduh ternyata segini, tahu gitu saya nggak minta Rp 10 juta, minta Rp 20 juta atau Rp 40 juta. Tanggung Pak, itu aja. Maaf ini di luar ini, saya merasa dikolongin. Saya tahunya pada saat sidang ini,” imbuh Deden.

Deden Disebut Sebagai Otak Pungli di Rutan
Mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK, Hengki, mengungkap Deden Rochendi lah otak pungli tersebut. Hal itu disampaikan Hengki saat menjadi saksi di persidangan yang sama.

Baca Juga:  Hakim Heru Hanindyo Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Hengki mengaku mendapat informasi dari Kamtib senior bernama Sriyadi soal ‘permainan’ di Rutan KPK. Dia kemudian menerima informasi para tahanan tak bisa dihukum meski kedapatan menggunakan alat komunikasi.

“Ketika saya masuk di sana, saya sudah mendapatkan beberapa tahanan yang bermain alat komunikasi, ditambah lagi laporan dari Pak Sriyadi, Kamtib senior di sana, bahwa permainan ini, ‘Pak Hengki, di sini ada permainan berupa alat komunikasi dan alat-alat masak’. Saya bilang ‘Siapa pemainnya?’. Yang saya dengar Pak Deden kalau kata Pak Sriyadi. Kemudian, Pak, menginformasikan kepada saya, ‘Cuma di sini, Pak Hengki, kita tidak bisa menghukum mereka karena terbentur dengan alasan TPP’, ‘Ya sudah, kita sidakin saja, Pak,’ seperti itu,” tutur Hengki.

Hengki mengatakan penyitaan kulkas hingga AC portabel sudah ada sejak dirinya mulai bertugas di Rutan KPK. Menurutnya, Deden yang lebih mengetahui praktik pungli di Rutan KPK tersebut.

“Tadi Pak Hengki bilang bahwa yang punya permainan di sini adalah Pak Deden, maksud Saudara yang otak semua itu Deden begitu?” tanya jaksa.

“Benar. Tadi pengakuan dari saya, ketika, karena saya bergabung, seperti yang tadi saya bilang. Itu sudah ada barang sitaan, termasuk kulkas dan AC portabel yang notabene itu rincian banyak di tahun 2017, ada di 2014 , seperti itu. Jadi yang lebih menguasai lapangan Rutan yang seharusnya bisa menceritakan semua kejadian di Rutan itu Pak Deden,” jawab Hengki.

Hampir Semua Petugas Rutan Terima
Hengki juga mengungkap hampir seluruh petugas di Rutan KPK menerima duit pungli dari para tahanan. Hengki mengatakan mantan kepala rutan hingga petugas office boy (OB) di Rutan KPK menerima duit pungli tersebut.

“Sepengetahuan Saudara selain dari rekan-rekan Saudara yang ada di ruangan ini, ada juga yang menerima uang dari hasil para tahanan Rutan KPK ini?” tanya jaksa.

Baca Juga:  Pungli Rutan Disebut 'Tradisi Lama', Ini Alasan KPK Baru Usut Sekarang

“Hampir seluruh petugas Rutan menerima termasuk OB,” jawab Hengki.

“Sampai OB, OB juga?” tanya jaksa.

“Benar,” jawab Hengki.

Hengki menyebut Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) yang sekarang aktif mengawal para terdakwa dalam kasus ini juga menerima duit pungli tersebut. Dia menyebut status petugas waltah itu masih menggantung karena menunggu keputusan perhitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus ini.

“Jadi, ada kemudian ada 66 orang yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat itu termasuk itu ya? Yang Saudara ketahui? Apakah itu juga?” tanya jaksa.

“Iya termasuk yang 14 orang yang masih menggantung itu, itu menerima juga dari Rutan itu,” jawab Hengki.

“Menggantung maksudnya?” tanya jaksa.

“Yang nunggu keputusan PKN itu Pak, yang masih aktif itu, yang sekarang ngawal. Itu kan mereka menerima juga, katanya kan masih digantung dalam artian masih menunggu keputusan PKN (Perhitungan Kerugian Negara),” jawab Hengki.

“Oh masih ada juga 14 orang ?” tanya jaksa.

“Yang ngawal-ngawal ini, waltah, waltah ini, mereka kan menerima juga,” jawab Hengki.

Meski demikian, Hengki mengatakan ada juga pihak yang tak menerima duit terkait pungli dari para tahanan di Rutan KPK.

“Ada yang tidak menerima nggak?” tanya jaksa.

“Ada,” jawab Hengki.

Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Para tahanan yang menyetor duit mendapat fasilitas tambahan seperti boleh memakai HP dan lainnya. Sementara, tahanan yang tak membayar akan dikucilkan dan mendapat pekerjaan lebih banyak. HUM/GIT

TAGGED: Deden Rochendi, Mantan Plt Kepala Rutan KPK, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Pungli, Rutan KPK, Sidang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan
1 Juli 2025
Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai
1 Juli 2025
Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Tak Sadar Mobil Kontraktor Korupsi Tepat di Depannya
1 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai
1 Juli 2025
Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Tak Sadar Mobil Kontraktor Korupsi Tepat di Depannya
1 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Hoaks: Jokowi Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Cek Fakta Sebenarnya!
29 Juni 2025
Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI
30 Juni 2025
Richard, George Handiwiyanto, dan Billy yang tergabung dalam Handiwiyanto Law Office (HLO).
“Handiwiyanto Law Office: Dari Daerah, Mendobrak Peta Hukum Nasional”
30 Juni 2025
Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran
30 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Politik

Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan

Hukum

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai

Hukum

Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum

Hukum

Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?