JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Puluhan anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 menjalani pemeriksaan oleh KPK di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim Jalan Raya Bandara Juanda nomor 38, Kabupaten Sidoarjo, Selasa 12 November 2024.
Pemeriksaan diduga berkaitan dengan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2021-2022.
Informasinya, ada 20 saksi yang menjalani pemeriksaan tersebut, yang sebagian besar merupakan anggota DPRD Jatim periode 2019-2024.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika membenarkan terkait pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Jatim Jalan Raya Bandara Juanda nomor 38, Kabupaten Sidoarjo atas nama sebagai berikut,” kata Tessa, Selasa 12 November 2024 sore.
Dalam penjelasannya, sejumlah orang yang menjalani pemeriksaan Staf Sekretariat DPRD Provinsi Jatim, Bagus Wahyu Dyono; Ketua Badan Kehormatan DPRD Jatim, Agus Wicaksono; Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jatim, Abdul Halim; Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jatim, Alyadi; Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jatim, Heri Romadhon.
Kemudian anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 di antaranya, Agung Mulyono, Blegur Prijanggono, Sri Untari, Fauzan Fuadi, Achmad Silahuddin, M Hasan Irsyad, Muhamad Reno Zulkarnaen, Wara Sundari Renny Pramana, Muhammad Fawait, Suyatni Priasmoro, Ahmad Hilmy, dan Aufa Zhafiri.
Selanjutnya, pihak swasta yakni Munaji dan Eko Fawa Yulianto, serta Kepala Desa Parsanga, Muhammad Shalehoddin.
Namun belum diketahui apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap 20 saksi tersebut.
Ditengarai, penyidik akan mendalami terkait aliran uang pengurusan dana hibah kelompok masyarakat yang merugikan keuangan negara. HUM/GIT