JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Suap itu diduga diberikan demi vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ibu Ronald Tannur sebagai tersangka. Dia mengatakan Meirizka juga sudah diperiksa saat berstatus saksi.
“Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka Widjaja) penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 4 November 2024.
Sebagai informasi, Ronald Tannur awalnya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Vonis bebas itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 24 Juli 2024. Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.
Hakim menyatakan tidak melihat fakta sebagaimana diuraikan jaksa dalam dakwaan. Hakim meyakini Dini berada di luar alur kendaraan yang dikendarai Ronald Tannur. Hakim pun menilai tidak terdapat perbuatan dari Ronald Tannur yang diniatkan untuk membunuh atau merampas nyawa orang lain.
Padahal, hakim menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini. Hasil visum itu menyatakan terdapat luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.
Selain itu, ada luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul. Hakim turut mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di dalam tubuh Dini.
Kasus ini kemudian menjadi kontroversi. Keluarga Dini Sera melaporkan hakim ke Komisi Yudisial hingga Bawas Mahkamah Agung (MA).
Pada 23 Oktober 2024, Kejagung mengumumkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Kejagung juga menetapkan pengacara bernama Lisa Rahmat, mantan Pejabat MA Zarof Ricar hingga yang terbaru Meirizka Widjaja sebagai tersangka dugaan suap.
Berikut 5 Fakta terkait dugaan suap dari Meirizka ke para hakim:
Awal Mula
Meirizka diduga mulai mencari cara agar anaknya bisa bebas dari kasus tewasnya Dini Sera pada 5 Oktober 2023. Dini Sera tewas usai dianiaya oleh Ronald Tannur di Lenmarc Mall Surabaya pada 4 Oktober 2023 dini hari.
“Tersangka MW (Meirizka Widjaja), ibu Ronald Tannur, awalnya menghubungi LR (Lisa Rahmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Ronald Tannur,” kata Qohar.
Meirizka disebut berteman akrab dengan Lisa Rahmat. Dia mengatakan keduanya bertemu di salah satu kafe di Surabaya untuk membicarakan kasus Ronald Tannur. Pembicaraan kemudian berlanjut di kantor Lisa Rahmat pada 6 Oktober 2023.
Qohar menyebut Lisa Rahmat menjelaskan soal biaya untuk mengurus kasus Ronald Tannur. Lisa juga diduga menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengurus kasus itu.
“Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan pada tersangka MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh,” ujarnya.
Bisa Pilih Hakim
Setelah ada kesepakatan dengan Meirizka, Lisa diduga menghubungi Zarof Ricar untuk dikenalkan dengan pejabat PN Surabaya berinisial R. Qohar menduga hal itu dilakukan untuk mengatur susunan majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur.
“Kemudian, LR meminta kepada ZR (Zarof Ricar) agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” ujarnya.
Suap Rp 3,5 M
Qohar mengatakan Meirizka sepakat dengan Lisa soal biaya pengurusan perkara. Meirizka awalnya menyerahkan Rp 1,5 miliar secara bertahap.
Qohar mengatakan ada biaya tambahan Rp 2 miliar yang dikeluarkan Lisa Rahmat dan kemudian diganti oleh Meirizka. Sehingga, total uang yang diduga dikeluarkan Meirizka Widjaja untuk menyuap hakim berjumlah Rp 3,5 miliar.
“Terhadap uang sebesar Rp 3,5 miliar itu menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara,” ujarnya.
Edward Tannur Tahu soal Suap
Qohar juga menyebut suami Meirizka, Edward Tannur, mengetahui soal upaya istrinya memberikan suap demi vonis bebas Ronald Tannur. Edward merupakan mantan Anggota DPR.
“Suaminya berdasarkan keterangan sampai saat ini dia mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait RT kepala LR. Tetapi untuk jumlah uang, suaminya tidak tahu jumlahnya. Jumlahnya dia tidak tahu karena memang sepertinya yang seorang pengusaha,” kata Qohar.
Qohar mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan Edward Tannur dalam kasus tersebut. Qohar menegaskan semua pihak terlibat dalam dugaan suap tersebut akan ditindak.
“Nanti akan didalami lagi apakah ada pihak yang lain terlibat. Saya sampaikan sekali lagi, siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan. Sejauh mana keterlibatannya, nanti akan kita tanyakan,” kata dia.
“Tidak menutup kemungkinan perkara ini nanti sepanjang cukup alat bukti orang yang ikut melakukan perbuatan pidana akan kita mintai pertanggungjawaban,” imbuhnya.
Edward juga telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa 5 November 2024. Selain Edward, Kejagung juga sudah memeriksa Ronald Tannur terkait kasus ini.
Total 6 Tersangka
Meirizka menjadi tersangka keenam dalam pusaran kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Para tersangka itu ialah:
1. Hakim Erintuah Damanik
2. Hakim Mangapul
3. Hakim Heru Hanindyo
4. Pengacara Lisa Rahmat
5. Eks Pejabat MA Zarof Ricar
6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Vonis bebas Ronald Tannur sendiri telah dianulir. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur.
“Pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA.
MA menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas. Ronald Tannur pun telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara. HUM/GIT