MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

5 Fakta Suap Miliaran dari Ibu Demi Ronald Tannur Tak Dipenjara

Publisher: Redaktur 6 November 2024 7 Min Read
Share
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Suap itu diduga diberikan demi vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ibu Ronald Tannur sebagai tersangka. Dia mengatakan Meirizka juga sudah diperiksa saat berstatus saksi.

“Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka Widjaja) penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 4 November 2024.

Sebagai informasi, Ronald Tannur awalnya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Vonis bebas itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 24 Juli 2024. Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.

Hakim menyatakan tidak melihat fakta sebagaimana diuraikan jaksa dalam dakwaan. Hakim meyakini Dini berada di luar alur kendaraan yang dikendarai Ronald Tannur. Hakim pun menilai tidak terdapat perbuatan dari Ronald Tannur yang diniatkan untuk membunuh atau merampas nyawa orang lain.

Baca Juga:  Pengacara Ronald Tannur Tuntut Bebas dari Hukuman 14 Tahun Penjara

Padahal, hakim menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini. Hasil visum itu menyatakan terdapat luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.

Selain itu, ada luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul. Hakim turut mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di dalam tubuh Dini.

Kasus ini kemudian menjadi kontroversi. Keluarga Dini Sera melaporkan hakim ke Komisi Yudisial hingga Bawas Mahkamah Agung (MA).

Pada 23 Oktober 2024, Kejagung mengumumkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Kejagung juga menetapkan pengacara bernama Lisa Rahmat, mantan Pejabat MA Zarof Ricar hingga yang terbaru Meirizka Widjaja sebagai tersangka dugaan suap.

Berikut 5 Fakta terkait dugaan suap dari Meirizka ke para hakim:

Awal Mula
Meirizka diduga mulai mencari cara agar anaknya bisa bebas dari kasus tewasnya Dini Sera pada 5 Oktober 2023. Dini Sera tewas usai dianiaya oleh Ronald Tannur di Lenmarc Mall Surabaya pada 4 Oktober 2023 dini hari.

“Tersangka MW (Meirizka Widjaja), ibu Ronald Tannur, awalnya menghubungi LR (Lisa Rahmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Ronald Tannur,” kata Qohar.

Meirizka disebut berteman akrab dengan Lisa Rahmat. Dia mengatakan keduanya bertemu di salah satu kafe di Surabaya untuk membicarakan kasus Ronald Tannur. Pembicaraan kemudian berlanjut di kantor Lisa Rahmat pada 6 Oktober 2023.

Baca Juga:  Selain Hasto, KPK Tetapkan Advokat PDI-P Jadi Tersangka

Qohar menyebut Lisa Rahmat menjelaskan soal biaya untuk mengurus kasus Ronald Tannur. Lisa juga diduga menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengurus kasus itu.

“Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan pada tersangka MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh,” ujarnya.

Bisa Pilih Hakim
Setelah ada kesepakatan dengan Meirizka, Lisa diduga menghubungi Zarof Ricar untuk dikenalkan dengan pejabat PN Surabaya berinisial R. Qohar menduga hal itu dilakukan untuk mengatur susunan majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur.

“Kemudian, LR meminta kepada ZR (Zarof Ricar) agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” ujarnya.

Suap Rp 3,5 M
Qohar mengatakan Meirizka sepakat dengan Lisa soal biaya pengurusan perkara. Meirizka awalnya menyerahkan Rp 1,5 miliar secara bertahap.

Qohar mengatakan ada biaya tambahan Rp 2 miliar yang dikeluarkan Lisa Rahmat dan kemudian diganti oleh Meirizka. Sehingga, total uang yang diduga dikeluarkan Meirizka Widjaja untuk menyuap hakim berjumlah Rp 3,5 miliar.

“Terhadap uang sebesar Rp 3,5 miliar itu menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara,” ujarnya.

Edward Tannur Tahu soal Suap
Qohar juga menyebut suami Meirizka, Edward Tannur, mengetahui soal upaya istrinya memberikan suap demi vonis bebas Ronald Tannur. Edward merupakan mantan Anggota DPR.

“Suaminya berdasarkan keterangan sampai saat ini dia mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait RT kepala LR. Tetapi untuk jumlah uang, suaminya tidak tahu jumlahnya. Jumlahnya dia tidak tahu karena memang sepertinya yang seorang pengusaha,” kata Qohar.

Baca Juga:  Audiensi dengan Keluarga Dini, Komisi III DPR: Cekal Ronald Tannur

Qohar mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan Edward Tannur dalam kasus tersebut. Qohar menegaskan semua pihak terlibat dalam dugaan suap tersebut akan ditindak.

“Nanti akan didalami lagi apakah ada pihak yang lain terlibat. Saya sampaikan sekali lagi, siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan. Sejauh mana keterlibatannya, nanti akan kita tanyakan,” kata dia.

“Tidak menutup kemungkinan perkara ini nanti sepanjang cukup alat bukti orang yang ikut melakukan perbuatan pidana akan kita mintai pertanggungjawaban,” imbuhnya.

Edward juga telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa 5 November 2024. Selain Edward, Kejagung juga sudah memeriksa Ronald Tannur terkait kasus ini.

Total 6 Tersangka
Meirizka menjadi tersangka keenam dalam pusaran kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Para tersangka itu ialah:

1. Hakim Erintuah Damanik
2. Hakim Mangapul
3. Hakim Heru Hanindyo
4. Pengacara Lisa Rahmat
5. Eks Pejabat MA Zarof Ricar
6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Vonis bebas Ronald Tannur sendiri telah dianulir. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur.

“Pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA.

MA menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas. Ronald Tannur pun telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara. HUM/GIT

TAGGED: Edward Tannur, Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, hakim, Heru Hanindyo, ibu Gregorius Ronald Tannur, Kejaksaan Agung, Mangapul, Meirizka Widjaja, Pengadilan Negeri Surabaya, Ronald Tannur, suap, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo
15 September 2025
Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya
15 September 2025
Bebas Bersyarat, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kembali Hirup Udara Bebas
15 September 2025
Rem Blong di Jalur Bromo, Bus Rombongan Nakes Renggut 8 Korban Jiwa
14 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo
15 September 2025
Bebas Bersyarat, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kembali Hirup Udara Bebas
15 September 2025
Rem Blong di Jalur Bromo, Bus Rombongan Nakes Renggut 8 Korban Jiwa
14 September 2025

TERPOPULER

Jejak Buron Kakap Riza Chalid: Red Notice Menuju Lyon, Aset Terus Diburu
13 September 2025
Seskab Rasa Wapres: Teddy Indra Wijaya, Sosok Paling Didengar Prabowo di Istana
13 September 2025
Wulan Guritno Bekukan Sel Telur
13 September 2025
Kader PDI Perjuangan Kota Surabaya, Achmad Hidayat ketika melakukan kegiatan ritual di Gunung Tengger.
Achmad Hidayat Ajak Semua Elemen Bangsa untuk Berani Mengakui Kesalahan demi Keselamatan Negeri
13 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit

Peristiwa

Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo

Pemerintahan

Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya

Korupsi

Bebas Bersyarat, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kembali Hirup Udara Bebas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?