SITUBONDO, Memoindonesia.co.id – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Lampri, menginstruksikan kepada jajaran untuk mengawal program 100 hari kerja Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, yang saat ini sedang dijalankan.
Ia juga menginstruksikan agar seluruh jajaran segera merealisasikan program tersebut. Lampri berharap, agar jajaran Kantah segera berkoordinasi dengan PWNU dan PD Muhammadiah untuk MoU terkait sertifikat wakaf.
Pernyataan itu disampaikan Kakanwil Lampri dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di hadapan pera Kepala bidang, Kepala Kantor Pertanahan, dan jajaran Pertanahan se-Eks Karesidenan Besuki, Senin, 4 November 2024, di Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo.
“Kepada seluruh jajaran untuk bekerja dengan hati-hati, jangan sampai ada yang meminta atau menerima dari kegiatan yang berhubungan dengan pengadaan tanah dan PTSL. Prioritaskan pemohon tanpa kuasa, beri kemudahan, dan layani dengan sebaik-baiknya, ” tandas Lampri, didampingi Kepala Bidang dan Pejabat Fungsional Madya.
Lanjut Lampri, ia menyampaikan tujuan giat ini adalah untuk mengevaluasi dan monitoring terkait kinerja dan pelaksanaan kegiatan menjelang berakhirnya tahun 2024 dan memproyeksi penyelesesaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025.
Lampri juga memberi apresiasi kepada seluruh jajaran eks-Karesidenan Besuki karena target fisik pada tahun 2024 ini telah diselesaikan 100%. Dengan capaian yang baik tersebut Beliau instruksikan agar diimbangi dengan serapan anggaran.
“Terima kasih atas capaian kinerja rekan-rekan karena memenuhi komitmen. Diharap tahun depan lebih cepat lagi. 3 bulan yang lalu Jatim di peringkat 14 dan atas kerja keras sekarang sudah di peringkat 1,” ujar mantan Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN.
Lebih lanjut, demi percepatan pelaksanaan PTSL diinstruksikan kepada jajaran untuk membuat desa-desa binaan diseluruh wilayahnya masing-masing. Sehingga pada saat desa tersebut dijadikan penlok maka data-data yuridis yang dibutuhkan sudah siap untuk proses.
“Pelaksanaan PTSL pada tahun ini dan tahun depan akan lebih mudah diharap jangka waktu penyelesaian PTSL 2025 dapat lebih cepat,” harap mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II ini. HUM/CAK