MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Janji Telusuri Aliran Uang Nyaris Rp 1 Triliun di Kasus Ronald Tannur

Publisher: Redaktur 29 Oktober 2024 3 Min Read
Share
Ronald Tannur dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan. (Dok. Istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka yang menjadi perantara atau ‘makelar’ untuk mengurus kasasi Ronald Tannur. Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji menelusuri uang hampir Rp 1 triliun dalam rangkaian pengusutan kasus tersebut.

“Semua pertanyaan itu akan dikaji dan didalami penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin 28 Oktober 2024.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, sudah menjelaskan bahwa terungkapnya kasus itu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun

“Jadi proses penangkapan ZR ini kita lakukan karena berdasarkan penemuan perkara, yang bersangkutan adalah sebagai orang yang mengurus atau sebagai perantara,” kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 25 Oktober 2024.

Setelah menemukan fakta itu, penyidik langsung melacak keberadaan Zarof yang diketahui tengah berada di Bali. Kemudian penyidik langsung mengejar Zarof di Pulau Dewata.

“Dari sana kita lacak di mana keberadaannya. Hari Rabu kita keluarkan surat penangkapan, tapi menurut informasi berdasarkan deteksi yang dilakukan oleh kawan-kawan di penyidikan yang bersangkutan ada di Bali. Makanya kami ikuti, kita kejar ke Bali,” jelas Qohar.

Baca Juga:  MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Kasus Ronald Tannur

Qohar menjelaskan keterlibatan Zarof Ricar dalam kasus ini berawal ketika dirinya dihubungi Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur. Lisa meminta agar Zarof Ricar yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA untuk membantu pengurusan perkara kasasi kasus Ronald Tannur.

Dalam permintaan bantuan itu, Lisa menyatakan kepada Zarof akan menyiapkan dana pengurusan perkara untuk diserahkan kepada majelis hakim sebesar Rp 5 miliar. Sementara biaya jasa pengurusan perkara yang akan diterima Zarof sebesar Rp 1 miliar.

“LR meminta agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” ujar Qohar.

Baca Juga:  Helena Lim, Crazy Rich Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Uang Miliaran Disita

“LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya,” sambung dia.

Kejagung menyita uang Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg saat menggeledah kediaman Zarof Ricar. Kejagung mengatakan penyidiknya juga kaget saat menemukan barang bukti tersebut.

“Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” kata Qohar. HUM/GIT

TAGGED: eksekusi, Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, Kejagung, Lembaga Pemasyarakatan, Lisa Rahmat, Mangapul, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Mantan pejabat MA, Ronald Tannur, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky
1 Januari 2026
SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi
1 Januari 2026
17 Prajurit TNI Divonis 6–9 Tahun dan Dipecat di Kasus Tewasnya Prada Lucky
1 Januari 2026
Sidang Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil di PA Bandung Masuki Tahap Saksi
1 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky
1 Januari 2026
SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi
1 Januari 2026
Sidang Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil di PA Bandung Masuki Tahap Saksi
1 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kadis Sosial Samosir Diduga Ubah Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar dari Uang Tunai Jadi Barang
30 Desember 2025
14 Kontroversi Artis Indonesia yang Heboh Sepanjang 2025
31 Desember 2025
SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
PDI-P Tak Terima Megawati Diseret Isu Ijazah Jokowi, Dukung Langkah Hukum Demokrat
1 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky

Hukum

SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi

Hukum

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi

Hukum

17 Prajurit TNI Divonis 6–9 Tahun dan Dipecat di Kasus Tewasnya Prada Lucky

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?