SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Model asal Rusia, DM, yang terjaring patroli siber Kantor Imigrasi Surabaya, pada 24 september lalu, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 22 Oktober 2024.
DM datang ke Indonesia dengan menggunakan bisa kunjungan. Namun diketahui, WN Rusia ini menyalahgunakan izin kunjungan itu untuk bekerja sebagai seorang model di kawasan Sukolilo, Surabaya.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), DM menolak. Petugas pun membawa DM ke Kantor Imigrasi. Dari hasil pemeriksaan, DM dijerat dengan Pasal 116 jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ramdhani, Kepala Kantor Imigrasi Surabaya menjelaskan, bahwa DM diamankan karena tidak kooperatif saat diminta menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor oleh petugas imigrasi saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Ramdhani, dimana, setiap orang asing di Indonesia wajib memperlihatkan dokumen keimigrasian saat diminta dalam rangka pengawasan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara memdalam, hakim memutuskan bahwa DM dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu atau hukuman kurungan selama tujuh hari. Tapi DM memilih untuk membayar denda tersebut sesuai dengan keputusan pengadilan,” kata mantan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bengkulu ini.
Menurut mantan Kepala Kantor Imigrasi Malang ini, setelah membayar denda, langkah selanjutnya adalah pendeportasian DM ke negara asalnya.
“Nantinya pihak imigrasi surabaya akan segera menindaklanjuti proses pendeportasian terhadap DM setelah seluruh prosedur administratif selesai. Langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum dan komitmen imigrasi dalam menjaga ketertiban warga asing di indonesia,” tutur alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-4 ini.
Dengan adanya kasus ini, Ramdhani kembali menegaskan pentingnya kepatuhan WNA terhadap aturan keimigrasian di Indonesia. Serta ia juga menegaskan bahwa setiap orang asing yang tidak mematuhi aturan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Operasi dan sidang ini menjadi peringatan bagi seluruh wna di indonesia agar mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Petugas imigrasi juga kami imbau untuk terus meningkatkan pengawasan guna mencegah pelanggaran serupa di masa depan,” pungkasnya.
Sebelumnya, petugas imigrasi surabaya menangkap DM, model berkebangsaan rusia karena diduga melanggar aturan keimigrasian. saat ditemui di kompleks permukiman di surabaya, dm sempat berbohong kepada petugas tentang nama sebenarnya.
DM ditangkap berdasarkan hasil patroli siber. “DM berbohong kepada petugas soal identitasnya,” kata Ramdhani saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 12 Oktober 2024 lalu.
Tidak hanya itu, DM juga menolak menunjukkan dokumen perjalanan atau visa yang dimilikinya kepada petugas, meskipun sudah diminta secara resmi.
“Karena itu petugas imigrasi terpaksa membawa DM ke Kantor Imigrasi Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
DM baru memberikan dokumen resminya berupa paspor dan visa setelah lima hari berada di ruang detensi. dm diduga melanggar pasal 122 huruf a dan pasal 116 jo pasal 71 huruf b undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
“DM tidak kooperatif memberikan dokumen keimigrasian. ini melanggar uu imigrasi. dm terancam tiga bulan penjara dan denda rp 25 juta,” tuturnya.
Langkah hukum tersebut adalah bagian dari kepastian hukum bagi setiap wna yang berada di indonesia agar mematuhi peraturan yang berlaku.
“Setiap wna yang melanggar aturan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan adanya kasus ini, Ramdhani kembali menegaskan pentingnya kepatuhan WNA terhadap aturan keimigrasian di Indonesia. Serta ia juga menegaskan bahwa setiap orang asing yang tidak mematuhi aturan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Operasi dan sidang ini menjadi peringatan bagi seluruh WNA di Indonesia agar mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Petugas imigrasi juga kami himbau untuk terus meningkatkan pengawasan guna mencegah pelanggaran serupa di masa depan,” pungkasnya. HUM/CAK