MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Model Rusia Tolak Tunjukkan Paspor Jalani Sidang, Imigrasi Surabaya segera Siapkan Langkah Deportasi

Publisher: Admin 22 Oktober 2024 4 Min Read
Share
Model asal Rusia, DM, menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Model asal Rusia, DM, menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ad imageAd image
SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Model asal Rusia, DM, yang terjaring patroli siber Kantor Imigrasi Surabaya, pada 24 september lalu, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 22 Oktober 2024.
DM datang ke Indonesia dengan menggunakan bisa kunjungan. Namun diketahui, WN Rusia ini menyalahgunakan izin kunjungan itu untuk bekerja sebagai seorang model di kawasan Sukolilo, Surabaya.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), DM menolak. Petugas pun membawa DM ke Kantor Imigrasi. Dari hasil pemeriksaan, DM dijerat dengan Pasal 116 jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ramdhani, Kepala Kantor Imigrasi Surabaya menjelaskan, bahwa DM diamankan karena tidak kooperatif saat diminta menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor oleh petugas imigrasi saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Ramdhani,  dimana, setiap orang asing di Indonesia wajib memperlihatkan dokumen keimigrasian saat diminta dalam rangka pengawasan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara memdalam, hakim memutuskan bahwa DM dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu atau hukuman kurungan selama tujuh hari. Tapi DM memilih untuk membayar denda tersebut sesuai dengan keputusan pengadilan,” kata mantan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bengkulu ini.
Menurut mantan Kepala Kantor Imigrasi Malang ini, setelah membayar denda, langkah selanjutnya adalah pendeportasian DM ke negara asalnya.
“Nantinya pihak imigrasi surabaya akan segera menindaklanjuti proses pendeportasian terhadap DM setelah seluruh prosedur administratif selesai. Langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum dan komitmen imigrasi dalam menjaga ketertiban warga asing di indonesia,” tutur alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-4 ini.
Dengan adanya kasus ini, Ramdhani kembali menegaskan pentingnya kepatuhan WNA terhadap aturan keimigrasian di Indonesia. Serta ia juga menegaskan bahwa setiap orang asing yang tidak mematuhi aturan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Operasi dan sidang ini menjadi peringatan bagi seluruh wna di indonesia agar mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Petugas imigrasi juga kami imbau untuk terus meningkatkan pengawasan guna mencegah pelanggaran serupa di masa depan,” pungkasnya.
Sebelumnya, petugas imigrasi surabaya menangkap DM, model berkebangsaan rusia karena diduga melanggar aturan keimigrasian. saat ditemui di kompleks permukiman di surabaya, dm sempat berbohong kepada petugas tentang nama sebenarnya.
DM ditangkap berdasarkan hasil patroli siber. “DM berbohong kepada petugas soal identitasnya,” kata Ramdhani saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 12 Oktober 2024 lalu.
Tidak hanya itu, DM juga menolak menunjukkan dokumen perjalanan atau visa yang dimilikinya kepada petugas, meskipun sudah diminta secara resmi.
“Karena itu petugas imigrasi terpaksa membawa DM ke Kantor Imigrasi Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
DM baru memberikan dokumen resminya berupa paspor dan visa setelah lima hari berada di ruang detensi. dm diduga melanggar pasal 122 huruf a dan pasal 116 jo pasal 71 huruf b undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
“DM tidak kooperatif memberikan dokumen keimigrasian. ini melanggar uu imigrasi. dm terancam tiga bulan penjara dan denda rp 25 juta,” tuturnya.
Langkah hukum tersebut adalah bagian dari kepastian hukum bagi setiap wna yang berada di indonesia agar mematuhi peraturan yang berlaku.
“Setiap wna yang melanggar aturan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan adanya kasus ini, Ramdhani kembali menegaskan pentingnya kepatuhan WNA terhadap aturan keimigrasian di Indonesia. Serta ia juga menegaskan bahwa setiap orang asing yang tidak mematuhi aturan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Operasi dan sidang ini menjadi peringatan bagi seluruh WNA di Indonesia agar mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Petugas imigrasi juga kami himbau untuk terus meningkatkan pengawasan guna mencegah pelanggaran serupa di masa depan,” pungkasnya. HUM/CAK
Baca Juga:  Clearance TPI Juanda: Memastikan Keamanan dan Kenyamanan Penumpang
TAGGED: Deportasi, Imigrasi Surabaya, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Surabaya, Model Rusia, Pengadilan Negeri Surabaya, Ramdhani, Tipiring, UU Keimigrasian, WN Rusia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanti menghadiri upacara Hari Guru Nasional 2025.
Upacara Hari Guru Nasional 2025, Tegaskan Peran Guru sebagai Penopang Masa Depan Bangsa
25 November 2025
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025

TERPOPULER

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun
24 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Hukum

Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim

Headlines

KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?