MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sosialisasi Golden Visa dan Penguatan Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian Sesuai Permenkumham No 11 Tahun 2024

Publisher: Admin 15 Oktober 2024 5 Min Read
Share
Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Agato PP Simamora bersama Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta R Andhika membuka sosialisasi golden visa. 
Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Agato PP Simamora bersama Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta R Andhika membuka sosialisasi golden visa. 
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengadakan sosialisasi terkait Golden Visa serta kebijakan izin tinggal Keimigrasian sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 11 Tahun 2024.

Acara ini dibuka Agato PP Simamora selaku Direktur Izin Tinggal Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi. Kegiatan ini diikuti pimpinan atau perwakilan perusahaan pada bidang penanaman modal atau investor dan pengguna tenaga kerja asing serta pimpinan atau perwakilan komunitas perkawinan campur dan diaspora Indonesia.

“Dengan adanya kegiatan seperti ini dapat menyaring warga negara asing yang memberikan manfaat serta kontribusi terhadap perkembangan dan perekonomian Indonesia,” ujar Agato PP Simamora.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Johannes Fanny menyampaikan bahwa acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait manfaat yang didapatkan para pemegang Golden Visa dalam berinvestasi dan berkarya sehingga dapat memberikan multiplier effect terhadap perekenomian Indonesia.

“Kebijakan Golden Visa yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2024 merupakan salah satu inisiatif strategis untuk menarik investor asing, talenta global, diaspora Indonesia dan profesional internasional untuk berkontribusi dalam pembangunan perekonomian Indonesia, sehingga dengan implementasi kebijakan tersebut membawa suatu optimisme baru bagi pelaku bisnis dan investor untuk mendapatkan kenyamanan dan kepastian berinvestasi di Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga:  Imigrasi Dukung Passport On Board, Ramdhani: Sistem Ini Memberi Dampak Positif Jemaah

Lanjut Johannes Fanny, bahwa sosialisasi ini memberikan gambaran mengenai golden visa yang memiliki rentang waktu antara 5 sampai 10 tahun untuk dapat tinggal di Indonesia dengan persyaratan tersendiri. Adapun beberapa jenis golden visa meliputi investor perorangan, diaspora Indonesia, Rumah Kedua (second home), talenta global tokoh dunia, lanjut usia (silver hair), perwakilan perusahaan dan Investor Ibu Kota Negara (IKN).

“Beberapa manfaat eksklusif bagi para pemegang Golden Visa adalah memiliki jangka waktu tinggal di Indonesia sampai dengan 10 tahun, akses jalur prioritas keimigrasian di bandara internasional, efisiensi proses dikarenakan tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor Imigrasi,” tambah Johannes Fanny.

Lanjutnya, seluruh pemohon Golden Visa diwajibkan menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia. Bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon Golden Visa dengan varian investasi antara lain membangun perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah) pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik nnegar.

Baca Juga:  Sering Bikin Onar dan Ganggu Penghuni Lain, WN India Tertangkap dalam Operasi Jagratara

Narasumber menekankan bahwa kualifikasi untuk pengajuan Golden visa berbeda-beda bagi setiap pemohon. Untuk jangka waktu tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp 40 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp 81 miliar).

“Bagi direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa 5 tahun nilai investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 406 miliar, sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang diwajibkan sebesar US$ 50.000.000 atau sekitar Rp 813 miliar,” ujarnya.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 sekitar Rp 5,6 miliar yang dapat dipergunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan atau deposito, sedangkan untuk golden visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 sekitar 11,3 miliar.

Baca Juga:  146 Personel Imigrasi Kawal Desa Binaan, Cegah Calon PMI Jadi Korban Perdagangan Orang

“Dalam kesempatan ini dijelaskan juga mengenai Bridging Visa, dimana para pemegang izin tinggal VOA, Kitas ataupun KITAP dapat mengajukan visa ini dalam rangka merubah Izin tinggal yang dimilikinya tanpa meninggalkan wilayah Indonesia,” ujar Johannes Fanny.

Lanjutnya, golden visa diimplementasikan di dalam sistem digital yang semudah mungkin, dan dapat didaftarkan melalui evisa.imigrasi.go.id, di mana Direktorat Jenderal Imigrasi mengintegrasikan portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan sehingga pemohon Golden Visa dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal.

“Sebagaimana arahan Silmy Karim selaku Direktur Jenderal Imigrasi berharap agar pelayanan publik yang cepat dan mudah seperti ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan investasi inklusif dan berkelanjutan di Indonesia,” pungkas Johannes Fanny. HUM/CAK

TAGGED: Diaspora Indonesia., Ditjen Imigrasi, evisa.imigrasi.go.id, Golden Visa, Ibu Kota Negara, Imigrasi, Imigrasi Jakarta Selatan, Izin Tinggal Keimigrasian, Izin Tinggal Terbatas, Kebijakan Keimigrasian, Kitap, Kitas, Perkawinan Campur, Permenkumham No 11 Tahun 2024, visa, Visa Elektronik, VoA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja
15 Juni 2025
Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?
15 Juni 2025
Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan
15 Juni 2025
Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro
15 Juni 2025
Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja

Hiburan

Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?

Jawa Barat

Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan

Peristiwa

Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?