MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sosialisasi Golden Visa dan Penguatan Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian Sesuai Permenkumham No 11 Tahun 2024

Publisher: Admin 15 Oktober 2024 5 Min Read
Share
Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Agato PP Simamora bersama Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta R Andhika membuka sosialisasi golden visa. 
Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Agato PP Simamora bersama Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta R Andhika membuka sosialisasi golden visa. 
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengadakan sosialisasi terkait Golden Visa serta kebijakan izin tinggal Keimigrasian sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 11 Tahun 2024.

Acara ini dibuka Agato PP Simamora selaku Direktur Izin Tinggal Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi. Kegiatan ini diikuti pimpinan atau perwakilan perusahaan pada bidang penanaman modal atau investor dan pengguna tenaga kerja asing serta pimpinan atau perwakilan komunitas perkawinan campur dan diaspora Indonesia.

“Dengan adanya kegiatan seperti ini dapat menyaring warga negara asing yang memberikan manfaat serta kontribusi terhadap perkembangan dan perekonomian Indonesia,” ujar Agato PP Simamora.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Johannes Fanny menyampaikan bahwa acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait manfaat yang didapatkan para pemegang Golden Visa dalam berinvestasi dan berkarya sehingga dapat memberikan multiplier effect terhadap perekenomian Indonesia.

“Kebijakan Golden Visa yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2024 merupakan salah satu inisiatif strategis untuk menarik investor asing, talenta global, diaspora Indonesia dan profesional internasional untuk berkontribusi dalam pembangunan perekonomian Indonesia, sehingga dengan implementasi kebijakan tersebut membawa suatu optimisme baru bagi pelaku bisnis dan investor untuk mendapatkan kenyamanan dan kepastian berinvestasi di Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga:  Beri Penyuluhan Desa Binaan Imigrasi, Imigrasi Batam Komitmen Cegah TPPO dan PMI Non Prosedural

Lanjut Johannes Fanny, bahwa sosialisasi ini memberikan gambaran mengenai golden visa yang memiliki rentang waktu antara 5 sampai 10 tahun untuk dapat tinggal di Indonesia dengan persyaratan tersendiri. Adapun beberapa jenis golden visa meliputi investor perorangan, diaspora Indonesia, Rumah Kedua (second home), talenta global tokoh dunia, lanjut usia (silver hair), perwakilan perusahaan dan Investor Ibu Kota Negara (IKN).

“Beberapa manfaat eksklusif bagi para pemegang Golden Visa adalah memiliki jangka waktu tinggal di Indonesia sampai dengan 10 tahun, akses jalur prioritas keimigrasian di bandara internasional, efisiensi proses dikarenakan tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor Imigrasi,” tambah Johannes Fanny.

Lanjutnya, seluruh pemohon Golden Visa diwajibkan menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia. Bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon Golden Visa dengan varian investasi antara lain membangun perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah) pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik nnegar.

Baca Juga:  Layanan Jemput Bola dari Kantor Imigrasi Semarang untuk WNA di Salatiga

Narasumber menekankan bahwa kualifikasi untuk pengajuan Golden visa berbeda-beda bagi setiap pemohon. Untuk jangka waktu tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp 40 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp 81 miliar).

“Bagi direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa 5 tahun nilai investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 406 miliar, sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang diwajibkan sebesar US$ 50.000.000 atau sekitar Rp 813 miliar,” ujarnya.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 sekitar Rp 5,6 miliar yang dapat dipergunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan atau deposito, sedangkan untuk golden visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 sekitar 11,3 miliar.

Baca Juga:  Sinergi dengan Stakeholder, Imigrasi Bandar Lampung Perketat Pengawasan dengan Optimalkan Aplikasi Lini AI

“Dalam kesempatan ini dijelaskan juga mengenai Bridging Visa, dimana para pemegang izin tinggal VOA, Kitas ataupun KITAP dapat mengajukan visa ini dalam rangka merubah Izin tinggal yang dimilikinya tanpa meninggalkan wilayah Indonesia,” ujar Johannes Fanny.

Lanjutnya, golden visa diimplementasikan di dalam sistem digital yang semudah mungkin, dan dapat didaftarkan melalui evisa.imigrasi.go.id, di mana Direktorat Jenderal Imigrasi mengintegrasikan portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan sehingga pemohon Golden Visa dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal.

“Sebagaimana arahan Silmy Karim selaku Direktur Jenderal Imigrasi berharap agar pelayanan publik yang cepat dan mudah seperti ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan investasi inklusif dan berkelanjutan di Indonesia,” pungkas Johannes Fanny. HUM/CAK

TAGGED: Diaspora Indonesia., Ditjen Imigrasi, evisa.imigrasi.go.id, Golden Visa, Ibu Kota Negara, Imigrasi, Imigrasi Jakarta Selatan, Izin Tinggal Keimigrasian, Izin Tinggal Terbatas, Kebijakan Keimigrasian, Kitap, Kitas, Perkawinan Campur, Permenkumham No 11 Tahun 2024, visa, Visa Elektronik, VoA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025
PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda
14 Desember 2025
Kerugian Rp 11,5 Miliar, Ini Fakta Lengkap Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita
14 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025
PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda
14 Desember 2025

TERPOPULER

Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing
13 Desember 2025
6 Oknum Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Matel hingga Tewas di Kalibata
13 Desember 2025
Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025
Judystira Setyadji, Direktur Pemasaran Happy Puppy Group, menyerahkan bantuan uang tunai kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Posko Peduli Bencana Taman Surya, Balai Kota Surabaya, Jumat, 12 Desember 2025.
Happy Puppy dan Yayasan Suryani Setyadji Donasikan Rp 200 Juta untuk Korban Bencana Sumatera
12 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi

Nasional

PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah

Hukum

Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh

Hukum

Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?