JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur, dengan menggeledah sejumlah lokasi terkait.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita sejumlah barang berharga, termasuk uang dan mobil, yang diduga berasal dari hasil korupsi.
“Betul, saat ini tim kami berada di Jawa Timur untuk melakukan beberapa kegiatan, baik itu penggeledahan maupun pengambilan keterangan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 3 Oktober 2024.
Barang-barang yang disita akan digunakan sebagai bukti dalam proses penyidikan. Asep menjelaskan, dugaan korupsi ini melibatkan pekerjaan-pekerjaan dengan nilai di bawah Rp 200 juta, seperti proyek pembuatan jalan, yang sengaja dipecah agar tidak terkena aturan lelang.
“Proyek pembuatan jalan, misalnya, nilainya diatur di bawah 200 juta rupiah agar terhindar dari prosedur lelang,” tambahnya.
Kasus ini melibatkan dana hibah yang bernilai triliunan rupiah, dibagikan kepada sekitar 120 anggota DPRD Jatim untuk dialokasikan kepada pokmas di daerah mereka.
KPK juga berencana memanggil mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, serta anggota atau mantan anggota DPRD Jatim lainnya untuk dimintai keterangan.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru terkait suap dana hibah pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022.
Penggeledahan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, serta beberapa wilayah di Madura seperti Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.
Kasus ini berawal dari penyidikan terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. HUM/GIT