MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Deportasi 2 WN Inggris yang Kedapatan Ikut Demo Ojol Akhir Agustus Lalu

Publisher: Redaktur 7 September 2024 2 Min Read
Share
Dua warga negara Inggris berorasi pada demonstrasi ojek daring di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis 29 Agustus 2024.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat mendeportasi dua warga negara (WN) Inggris, BJL dan BTS, karena keduanya kedapatan melakukan orasi pada demonstrasi ojek daring di Jakarta, 29 Agustus lalu.

“Area demonstrasi merupakan wilayah yang dilarang bagi orang asing,” kata Silmy Karim Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Kamis 5 September 2024 dilansir Antara.

Sebelumnya, dua WN Inggris itu kedapatan melakukan orasi di tengah demonstrasi pengemudi ojek daring di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis 29 September 2024.

Baca Juga:  Kaca Mata Cadewas KPK Kasus Firli hingga Dugaan Korupsi di Lapas

Kemudian, Ronald Arman Abdullah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat memerintahkan tim untuk mengamankan dan memeriksa keduanya.

Berdasarkan pemeriksaan, Silmy menjelaskan bahwa BJL dan BTS datang ke Indonesia dengan visa liburan. Artinya, kedua WN Inggris itu merupakan tamu di Indonesia.

“Tapi mereka malah ikut orasi. Ini jelas, ada pelanggaran terhadap aturan keimigrasian,” tegas Dirjen Imigrasi.
Atas pelanggaran itu, Imigrasi mendeportasi dan mencekal kedua WN Inggris tersebut. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BJL dan BTS sempat ditahan selama enam hari, sebelum diterbangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu 4 September 2024, dengan biaya mandiri.

Baca Juga:  Kedubes Timor Leste Apresiasi Imigrasi Bandung, Dinilai Bijak Atasi Pelanggran Keimigrasian

“Saya mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Jakarta Pusat karena telah bertindak responsif terhadap potensi gangguan asing yang muncul,” ucap Silmy.

Di samping itu, Dirjen Imigrasi mengimbau warga negara asing (WNA) di Indonesia untuk selalu menaati aturan serta menghormati adat dan budaya, demi menciptakan lingkungan yang kondusif.

“Untuk memberi efek jera dan menjaga muruah pemerintah Indonesia, petugas imigrasi di seluruh Indonesia melakukan pengawasan, baik di perkotaan maupun di perbatasan. Di mana ada WNA melanggar aturan, akan kami tindak,” tegas Silmy. HUM/GIT

TAGGED: demonstrasi ojek daring, Deportasi, Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat, Monas, Patung Kuda, Ronald Arman Abdullah, Silmy Karim Direktur Jenderal Imigrasi, Warga Negara Inggris
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Ketua Tim Revitalisasi dan Koordinasi TPI Laut Ditjen Imigrasi, Arief Satriawan bersama jajaran Imigrasi Kendari melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan di Pelabuhan Muara Sampara.
Tim Imigrasi Kendari Tinjau Langsung Pelabuhan Muara Sampara, Siap Ditetapkan Jadi Terminal Khusus
31 Juli 2025
Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus
31 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, memberikan sambutan di Kantor Imigrasi Malang.
Menteri Imigrasi Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Malang: Cerminan Nyata Reformasi Birokrasi
29 Juli 2025
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri bersama Rektor Universitas Airlangga, Muhammad Madyan, menunjukkan PKS untuk membangun pendidikan lebih baik dari sisi pertanahan.
Gandeng Universitas Airlangga, Kakanwil BPN Jatim Canangkan Desa Binaan untuk Sukseskan PTSL 2026
30 Juli 2025
Terdakwa Herry Sunaryo mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya membaca amar putusan atas kasus yang menimpanya.
Vonis Pemukulan Pemred Memorandum: Herry Sunaryo Dijatuhi 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan
30 Juli 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim

Hukum

DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Hukum

Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys

Ketua Tim Revitalisasi dan Koordinasi TPI Laut Ditjen Imigrasi, Arief Satriawan bersama jajaran Imigrasi Kendari melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan di Pelabuhan Muara Sampara.
Imigrasi

Tim Imigrasi Kendari Tinjau Langsung Pelabuhan Muara Sampara, Siap Ditetapkan Jadi Terminal Khusus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?