SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Konflik dan sengketa pertanahan masih menjadi persoalan pelik di lingkungan masyarakat. Menindaklanjuti hal itu, Kantor Pertanahan Kota Surabaya I punya cara tersendiri untuk mencari jalan keluar.
Bertempat di Aula Reforma Birokrasi, Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan untuk Tahun 2024, Selasa, 20 Agustus 2024.
Acara dengan tema “Aspek Hukum, Permasalahan, dan Penyelesaian Sengketa dalam Praktik Hukum Hak Tanggungan” (Perspektif Hukum Jaminan dan Kepailitan) ini, dibuka oleh Yetty Nurbuati Krystianti, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kartono Agustiyanto.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pemangku kepentingan dan seluruh jajaran dapat memperoleh pemahaman mendalam terkait hukum pertanahan, sehingga dapat mencegah terjadinya sengketa dan konflik dalam menjalankan tugas dan profesi masing-masing,” ungkap Yetty Nurbuati Krystianti.
Hadir sebagai narasumber pada acara ini, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga bidang Hukum Kepailitan, Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., CN, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr. Kukuh Leksono Suminaring Aditya, S.H., LL.M, dan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H.
Sebelum dimulai diskusi, acara lebih dulu dibuka dengan laporan dari Ketua Panitia, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Kota Surabaya I, Syaifuddin Al Hakim.
Acara tersebut dihadiri oleh para notaris/PPAT di wilayah Kota Surabaya I, Kepala Divisi Legal Perbankan di Kota Surabaya, serta tamu undangan lain. Materi yang disampaikan meliputi penyelesaian sengketa dan perkara pertanahan, termasuk isu kepailitan yang menyangkut tanah bersertifikat. HUM/CAK