MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Angela Lee Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Tas Mewah Rp 3,2 M

Publisher: Redaktur 15 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Angela Lee.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi telah menetapkan artis Angela Lee sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan 15 tas mewah merek Hermes dan Louis Vuitton (LV) senilai Rp 3,2 miliar. Angela Lee kini berada dalam tahanan pihak kepolisian.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary Syam Indradi, kasus ini bermula ketika Angela Lee membeli tas mewah dari korban FI. Pada awalnya, pembayaran tas-tas mewah tersebut dilakukan secara lancar.

“Awalnya, Angela Lee membeli tas mewah berbagai merek, termasuk Hermes dan Louis Vuitton, dari korban melalui perantara. Namun, untuk pembelian 15 tas mewah tambahan, Angela Lee hanya membayar satu kali angsuran dan tidak melanjutkan pembayaran sisanya,” ujar Ade Ary pada Kamis, 15 Agustus 2024, seperti dilansir detikcom.

Baca Juga:  Polisi Dalami Aset Firli Bahuri yang Tidak Terdaftar di LHKPN Terkait Kasus Pemerasan

Angela Lee memesan 15 tas mewah dengan kesepakatan pembayaran bertahap, namun hanya membayar sebagian dari total cicilan. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,2 miliar karena diduga uang yang seharusnya diserahkan kepada korban tidak dikirimkan.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 2017, dan setelah penyidikan, status kasus ini dinaikkan dengan Angela Lee sebagai tersangka.

Angela Lee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti.

“Penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidikan serta untuk menghindari kemungkinan tersangka mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti,” tambah Ade Ary. HUM/GIT

Baca Juga:  2 Oknum Polisi Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP Hari Ini
TAGGED: Angela Lee, Ditreskrimum, Hermes, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary Syam Indradi, Louis Vuitton, LV, Polda Metro Jaya, Subdit Jatanras, tas mewah, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Layanan
30 Oktober 2025
Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia
30 Oktober 2025
Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba, Polri Siapkan Regulasi Ketamin dan Etomidate
30 Oktober 2025
Mahasiswi Koas Ditemukan Tewas di Kamar Kos Tamalanrea Makassar
30 Oktober 2025
Jaksa Tuntut Mantan Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Kasus Suap Migor hingga 15 Tahun Penjara
30 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Layanan
30 Oktober 2025
Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia
30 Oktober 2025
Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba, Polri Siapkan Regulasi Ketamin dan Etomidate
30 Oktober 2025
Jaksa Tuntut Mantan Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Kasus Suap Migor hingga 15 Tahun Penjara
30 Oktober 2025

TERPOPULER

Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Kader PDIP Kota Surabaya Achmad Hidayat mengajak para pemuda untuk membangun jembatan Kolaborasi lintas generasi
Sumpah Pemuda, Kader PDIP Surabaya : Bangun Jembatan Kolaborasi Lintas Generasi
29 Oktober 2025
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir memberikan bingkisan kepada warga Sidoarjo.
Suara Tulus dari Rakyat Sidoarjo: Pak Adies Kadir, Jangan Tinggalkan Kami
27 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Layanan

Nasional

Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia

Hukum

Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba, Polri Siapkan Regulasi Ketamin dan Etomidate

Peristiwa

Mahasiswi Koas Ditemukan Tewas di Kamar Kos Tamalanrea Makassar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?