MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Muncul Isu Revisi UU MD3, Waketum Golkar Adies Kadir: Siapa yang Usulkan? Ada yang Usulkan Nggak?

Publisher: Admin 2 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Belakangan santer muncul kabar akan ada isu revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau disebut dengan MD3.

Isu tersebut bahkan muncul mendadak dalam daftar Prolegnas (program legislasi Nasional) DPR. Kabarnya, UU itu berkaitan dengan aturan soal penentuan kursi pimpinan di DPR.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir angkat bicara soal munculnya isu revisi UU MD3. Adies mengaku heran dengan usulan tersebut digulirkan oleh siapa.

“Mana, siapa yang usulkan? Mana, ada yang usulkan nggak? Wacana dari mana? Siapa yang ngomong?” kata Adies di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikonfirmasi ulang, Jumat, 2 Agustus 2024.

Baca Juga:  Akmarawita Kadir Pimpin Golkar Surabaya, Dipilih Aklamasi di Musda XI

Politisi dari Dapil I Surabaya-Sidoarjo ini mendengar ada beberapa fraksi yang akan mengusulkan revisi tersebut. Kendati demikian, usulan itu belum mendapat tanggapan dari fraksi lainnya di DPR.

“Kemarin yang saya dengar itu kan ada yang mengusulkan ada beberapa fraksi, semua itu masuk dari pimpinan, semua fraksi masuk dari pimpinan. Tapi kan belum ada anggapan dari kawan-kawan fraksi lainnya. Ya Kita tunggu aja lah itu seperti apa,” sambung Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI ini.

Pimpinan Komisi III DPR ini mengatakan belum ada obrolan sama sekali terkait revisi UU MD3. Adies menunggu dinamika yang terjadi.

Baca Juga:  Arinal Djunaidi Diganti, Ketua DPD Golkar Lampung Dijabat Adies Kadir, Ini 8 Poin Penting Keputusan DPP

“Bukan masalah urgensi ada apa nggak. Tetapi ini kan politik, itu kan dinamis. Sampai sekarang ini kan perkembangannya belum ada, belum ada, hanya selentingan-selentingan. Tapi kan pada saat kita ketemu ketua-ketua fraksi juga belum ada yang ngomong gitu. Jadi ya kita tunggu aja, kita lihat apakah ada apa nggak,” papar Ketua Umum DPP Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) ini.

“Nggak ada, masih belum ada omongan sama sekali,” pungkas Adies. HUM/CAK

TAGGED: Adies Kadir, Dapil Jatim I, DPD, DPR, DPRD, Golkar, Komisi III DPR RI, MKGR, MPR, Prolegnas, Surabaya Sidoarjo, UU MD3
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?