MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tindak Tegas Orang Asing, Imigrasi Surabaya Tangkap WN China di Apartemen MERR

Publisher: Admin 26 Juli 2024 2 Min Read
Share
Petugas Imigrasi Surabaya ketika mengamankan Wang Guangyao dari Apartemen Puncak Dharmahusada Tower di wilayah Surabaya Timur.
Petugas Imigrasi Surabaya ketika mengamankan Wang Guangyao dari Apartemen Puncak Dharmahusada Tower di wilayah Surabaya Timur.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Surabaya, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, kembali memberikan tindakan tegas kepada Warga Negara Asing (WNA) asal China, Wang Guangyao.

Tindakan tegas ini diberikan kepada Wang Guangyao karena terbukti menyalahi aturan keimigrasian karena berkegiatan tidak sesuai izin tinggal. Wang kini menunggu dideportas ke negara asalnya.

Wang Guangyao diamankan petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigraai Surabaya di Apartemen Puncak Dharmahusada Tower, Midle East Ring Road (MERR), Jalan Ir H Soekarno, Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo.

“WNA atas nama Wang Guangyao diamankan petugas Imigrasi Surabaya pada hari Kamis, 04 Juli 2024,” ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), M Novrian Jaya,
Kamis, 25 Juli 2024.

Baca Juga:  Sekjen Kemenkumham Ajak Peserta SKD Calon Pegawai Negeri Sipil untuk Memberikan Usaha Terbaik

Sambil menunggu kepulangan, untuk sementara waktu ditempatkan di Ruang Deteni, di Kantor Imigrasi Surabaya.

Lanjut Novrian, penangkapan Wang berawal dari informasi masyarakat yang didapatkan tim Inteldakim mengenai aktivitas orang asing yang berkegiatan mencurigakan di sekitar wilayah Apartemen Puncak Dharmahusada.

“Berdasarkan informasi awal tersebut, tim Inteldakim melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Setelah mendapat bahan yang cukup tim Inteldakim melakukan pergerakan ke lokasi yang bersangkutan,” sambung mantan Kasi Dokumen Perjalanan (Doklan) Kantor Imigrasi Bandung ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, terbukti bahwa WNA tersebut telah diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa ketidaksesuaian antara kegiatan dan izin tinggal yang dipergunakan.

Baca Juga:  KPK Sita 6 Aset Senilai Rp 9 Miliar Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Jatim

“Karena yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal, maka kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendentensian dan sedang menunggu proses pendeportasian,” pungkas alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-6 ini. HUM/CAK

TAGGED: AIM 6, apartemen, Deportasi, Imigrasi Surabaya, Ir H Soekarno, Izin Tinggal, Jawa Timur, Kalijudan, Kemenkumham, MERR, Midle East Ring Road, mulyorejo, Orang Asing Melanggar, Puncak Dharmahusada Tower, WN China, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, mendampingi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, meninjau uji coba seamless autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Uji Coba Seamless Autogate di Soetta, Silmy Karim: Jemaah Umroh Tak Perlu Lagi Antre di Konter Imigrasi
12 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu

Hukum

Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!

Hukum

Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya

Hukum

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?