MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tindak Tegas Orang Asing, Imigrasi Surabaya Tangkap WN China di Apartemen MERR

Publisher: Admin 26 Juli 2024 2 Min Read
Share
Petugas Imigrasi Surabaya ketika mengamankan Wang Guangyao dari Apartemen Puncak Dharmahusada Tower di wilayah Surabaya Timur.
Petugas Imigrasi Surabaya ketika mengamankan Wang Guangyao dari Apartemen Puncak Dharmahusada Tower di wilayah Surabaya Timur.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Surabaya, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, kembali memberikan tindakan tegas kepada Warga Negara Asing (WNA) asal China, Wang Guangyao.

Tindakan tegas ini diberikan kepada Wang Guangyao karena terbukti menyalahi aturan keimigrasian karena berkegiatan tidak sesuai izin tinggal. Wang kini menunggu dideportas ke negara asalnya.

Wang Guangyao diamankan petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigraai Surabaya di Apartemen Puncak Dharmahusada Tower, Midle East Ring Road (MERR), Jalan Ir H Soekarno, Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo.

“WNA atas nama Wang Guangyao diamankan petugas Imigrasi Surabaya pada hari Kamis, 04 Juli 2024,” ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), M Novrian Jaya,
Kamis, 25 Juli 2024.

Baca Juga:  Kerja di Lombok Tak Sesuai Izin, Imigrasi Deportasi WN Perancis

Sambil menunggu kepulangan, untuk sementara waktu ditempatkan di Ruang Deteni, di Kantor Imigrasi Surabaya.

Lanjut Novrian, penangkapan Wang berawal dari informasi masyarakat yang didapatkan tim Inteldakim mengenai aktivitas orang asing yang berkegiatan mencurigakan di sekitar wilayah Apartemen Puncak Dharmahusada.

“Berdasarkan informasi awal tersebut, tim Inteldakim melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Setelah mendapat bahan yang cukup tim Inteldakim melakukan pergerakan ke lokasi yang bersangkutan,” sambung mantan Kasi Dokumen Perjalanan (Doklan) Kantor Imigrasi Bandung ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, terbukti bahwa WNA tersebut telah diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa ketidaksesuaian antara kegiatan dan izin tinggal yang dipergunakan.

Baca Juga:  Deportasi 25 WNA, Imigrasi Malang Komitmen Tegakkan Aturan Keimigrasian

“Karena yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal, maka kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendentensian dan sedang menunggu proses pendeportasian,” pungkas alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-6 ini. HUM/CAK

TAGGED: AIM 6, apartemen, Deportasi, Imigrasi Surabaya, Ir H Soekarno, Izin Tinggal, Jawa Timur, Kalijudan, Kemenkumham, MERR, Midle East Ring Road, mulyorejo, Orang Asing Melanggar, Puncak Dharmahusada Tower, WN China, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
30 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI

Hukum

Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi

Hukum

PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil

Korupsi

KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?