SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Surabaya, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, kembali memberikan tindakan tegas kepada Warga Negara Asing (WNA) asal China, Wang Guangyao.
Tindakan tegas ini diberikan kepada Wang Guangyao karena terbukti menyalahi aturan keimigrasian karena berkegiatan tidak sesuai izin tinggal. Wang kini menunggu dideportas ke negara asalnya.
Wang Guangyao diamankan petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigraai Surabaya di Apartemen Puncak Dharmahusada Tower, Midle East Ring Road (MERR), Jalan Ir H Soekarno, Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo.
“WNA atas nama Wang Guangyao diamankan petugas Imigrasi Surabaya pada hari Kamis, 04 Juli 2024,” ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), M Novrian Jaya,
Kamis, 25 Juli 2024.
Sambil menunggu kepulangan, untuk sementara waktu ditempatkan di Ruang Deteni, di Kantor Imigrasi Surabaya.
Lanjut Novrian, penangkapan Wang berawal dari informasi masyarakat yang didapatkan tim Inteldakim mengenai aktivitas orang asing yang berkegiatan mencurigakan di sekitar wilayah Apartemen Puncak Dharmahusada.
“Berdasarkan informasi awal tersebut, tim Inteldakim melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Setelah mendapat bahan yang cukup tim Inteldakim melakukan pergerakan ke lokasi yang bersangkutan,” sambung mantan Kasi Dokumen Perjalanan (Doklan) Kantor Imigrasi Bandung ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, terbukti bahwa WNA tersebut telah diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa ketidaksesuaian antara kegiatan dan izin tinggal yang dipergunakan.
“Karena yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal, maka kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendentensian dan sedang menunggu proses pendeportasian,” pungkas alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-6 ini. HUM/CAK