MATARAM, Memoindonesia.co.id – Dalam rangka memperkuat sinergi dan meningkatkan pengawasan orang asing di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kantor Imigrasi Sumbawa Besar melakukan kunjungan kehormatan ke Kejaksaan Tinggi NTB, Selasa, 23 Juli 2024.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Kantor yang visioner, Putu Agus Eka Putra, sebagai upaya untuk mempertegas komitmen kuat kedua institusi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah NTB.
Putu Agus Eka Putra, didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian serta Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian, disambut hangat oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Dedie Tri Hariyadi, dan Asisten Intelijen, I Wayan Riana.

“Pertemuan yang penuh keakraban ini menjadi bukti nyata komitmen kedua institusi untuk bersatu dalam mengawasi keberadaan orang asing di NTB. Sinergi ini sangat penting, terutama dalam mencegah pelanggaran keimigrasian dan menjaga keamanan wilayah,” ujar Kakanim Putu.
Salah satu bentuk sinergi yang terjalin adalah dengan dibentuknya Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kunjungan ini juga merupakan wujud bukti nyata komitmen bersama dalam meningkatkan penegakan hukum keimigrasian. Putu berharap sinergi ini dapat meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing, mencegah pelanggaran keimigrasian, mewujudkan penegakan hukum yang adil dan transparan, serta menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah NTB.
“Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antar instansi dalam menyelesaikan tantangan dan tugas, sehingga tercipta NTB yang aman dan kondusif bagi semua orang,” pungkas Putu.
Kolaborasi antara Kantor Imigrasi Sumbawa Besar dan Kejaksaan Tinggi NTB merupakan langkah penting dalam mewujudkan NTB yang aman dan kondusif bagi semua orang.
Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan orang asing, mencegah pelanggaran keimigrasian, dan menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Peran penting TIMPORA:
* Memfasilitasi komunikasi dan koordinasi yang efektif antar pemangku kepentingan terkait pengawasan orang asing
* Memberikan saran dan rekomendasi ahli kepada instansi dan lembaga pemerintah terkait isu keimigrasian
* Mitigasi potensi konflik yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah NTB.
HUM/CAK