MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bobol ATM, Dipenjara 3 Tahun, WNA Bulgaria Dideportasi juga Masuk Daftar Cekal Imigrasi Tanjung Perak

Publisher: Admin 9 Juli 2024 2 Min Read
Share
Petugas Imigrasi Tanjung Perak mengawal WNA Bulgaria, Victor Boycev Dimitrov dari Bandara Juanda menuju Bandara Soetta, Tangerang.
Petugas Imigrasi Tanjung Perak mengawal WNA Bulgaria, Victor Boycev Dimitrov dari Bandara Juanda menuju Bandara Soetta, Tangerang.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Setelah menjalani hukuman penjara di Rumah TahananNegara (Rutan) Gresik, warga negara asing (WNA) asal Bulgaria, Viktor Boychev Dimitrov, dideportasi, Senin, 8 Juli 2024.

Viktor terjerat kasus pidana pembobolan ATM (Skimming) dan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun pembobolan ATM di Surabaya. Setelah bebas, ia harus dipulangkan ke negara asal oleh petugas Imigrasi Tanjung Perak.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Arif Satriawan mengatakan, WNA tersebut sudah dideportasi untuk dipulangkan ke negara asal dari Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Senin, 8 Juli 2024.

“Yang bersangkutan ini terkena perkara Skimming di salah satu bank di Surabaya. Dia menjalani hukuman di Rutan selama 3 tahun. Setelah dibebaskan, tugas kita untuk melakukan deportasi,” ujar alumni PTK angkatan ke-28 ini, Selasa, 9 Juli 2024.

Baca Juga:  Imigrasi Siap Berikan Pelayanan Keimigrasian Terbaik bagi Perusahaan Kawasan Ekonomi Khusus di Gresik

Lanjut Arief, kejahatan pidana yang dilakukan WN Bulgaria in, juga terbukti telah melanggar peraturan keimigrasian terkait izin tinggal sebagaimana yang diatur dalam pasal 75 ayat (1) Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Selain tindak pidana, juga pelanggaran keimigrasian. sehingga harus dilakukan pemulangan paksa ke negara asalnya,” sambung Arief.

Menurut Arief, pendeportasian tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda pada Senin, 8 Juli 2024, menggunakan pesawat Batik Air pukul 07.30 WIB.

“Dari bandara Juanda, WNA tersebut kemudian diterbangkan menuju Jakarta untuk melakukan pengambilan paspor baru di kedutaan Bulgaria dan selanjutkan akan diterbangkan kembali menuju Bulgaria pada pukul 19.00 menggunakan pesawat Thai airways” beber mantan Kasi Riksa, Kanim Kelas I Khusus TPI Surabaya ini.

Baca Juga:  Salah Gunakan Izin Tinggal, Imigrasi Tanjung Perak Pulangkan Paksa WNA China Ke Jiangsu

Sesampai di Bandara Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi Tanjung Perak melakukan serah terima orang asing dengan Petugas dari Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta yang bertugas di TPI Soekarno-Hatta untuk dilaksanakan pengawalan hingga keberangkatan orang asing tersebut.

“Selain dideportasi, lanjut Arief warga negara Bulgaria itu juga dimasukkan ke daftar cekal (pencegahan dan penangkalan),” papar Arief.

“Kantor Imigrasi Tanjung Perak berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain,” pungkas Arief. HUM/CAK

TAGGED: Arief Satriawan, Cekal, Daftar Pencarian Orang, Deportasi, DPO, Imigrasi Surabaya, Imigrasi Tanjung Perak, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Skimming Bank, WNA Bulgaria
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Tiga Terjaring OTT KPK
21 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan
21 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Tiga Terjaring OTT KPK
21 Desember 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat bersama Bea Cukai menggelar jumpa pers hasil penggagalan penyelundupan rokok belum lama ini.
Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Sinergi Unggul Gagalkan Penyelundupan
21 Desember 2025
OTT KPK Bekasi, Bupati Ade Kuswara dan Ayah Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan di Banten
21 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan
21 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK

Korupsi

KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel

Kejaksaan

Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal

Kejaksaan

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Tiga Terjaring OTT KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?