SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Setelah menjalani hukuman penjara di Rumah TahananNegara (Rutan) Gresik, warga negara asing (WNA) asal Bulgaria, Viktor Boychev Dimitrov, dideportasi, Senin, 8 Juli 2024.
Viktor terjerat kasus pidana pembobolan ATM (Skimming) dan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun pembobolan ATM di Surabaya. Setelah bebas, ia harus dipulangkan ke negara asal oleh petugas Imigrasi Tanjung Perak.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Arif Satriawan mengatakan, WNA tersebut sudah dideportasi untuk dipulangkan ke negara asal dari Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Senin, 8 Juli 2024.
“Yang bersangkutan ini terkena perkara Skimming di salah satu bank di Surabaya. Dia menjalani hukuman di Rutan selama 3 tahun. Setelah dibebaskan, tugas kita untuk melakukan deportasi,” ujar alumni PTK angkatan ke-28 ini, Selasa, 9 Juli 2024.
Lanjut Arief, kejahatan pidana yang dilakukan WN Bulgaria in, juga terbukti telah melanggar peraturan keimigrasian terkait izin tinggal sebagaimana yang diatur dalam pasal 75 ayat (1) Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Selain tindak pidana, juga pelanggaran keimigrasian. sehingga harus dilakukan pemulangan paksa ke negara asalnya,” sambung Arief.
Menurut Arief, pendeportasian tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda pada Senin, 8 Juli 2024, menggunakan pesawat Batik Air pukul 07.30 WIB.
“Dari bandara Juanda, WNA tersebut kemudian diterbangkan menuju Jakarta untuk melakukan pengambilan paspor baru di kedutaan Bulgaria dan selanjutkan akan diterbangkan kembali menuju Bulgaria pada pukul 19.00 menggunakan pesawat Thai airways” beber mantan Kasi Riksa, Kanim Kelas I Khusus TPI Surabaya ini.
Sesampai di Bandara Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi Tanjung Perak melakukan serah terima orang asing dengan Petugas dari Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta yang bertugas di TPI Soekarno-Hatta untuk dilaksanakan pengawalan hingga keberangkatan orang asing tersebut.
“Selain dideportasi, lanjut Arief warga negara Bulgaria itu juga dimasukkan ke daftar cekal (pencegahan dan penangkalan),” papar Arief.
“Kantor Imigrasi Tanjung Perak berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain,” pungkas Arief. HUM/CAK