MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Alex Marwata Sebut OTT Hiburan, Eks Penyidik: Tak Hargai Pegawai KPK!

Publisher: Redaktur 24 Juni 2024 3 Min Read
Share
Mantan penyidik KPK Yudhi Purnomo Harahap.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengkritik pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang mengatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) hanya sekadar hiburan. Yudi menilai Alex tidak menghargai sejarah KPK yang identik dengan OTT.

“Alex seharusnya jangan sering membuat pernyataan kontroversial, terutama terkait kinerja KPK sendiri. Sebagai seseorang yang terlibat dalam banyak OTT selama di KPK, tentu saya merasa sakit hati atas omongan Alex yang sembarangan tersebut,” kata Yudi pada Minggu, 23 Juni 2024.

Yudi mengatakan bahwa ucapan Alex terasa menyakitkan bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa kegiatan OTT yang dilakukan pegawai KPK selalu penuh dengan risiko.

“Dia seolah-olah tidak menghargai pimpinan KPK sebelumnya sejak era pertama yang sudah melakukan OTT, termasuk menghargai kerja keras pegawai KPK, baik penyelidik maupun penyidik, yang melaksanakan kegiatan OTT dengan risiko yang bisa membahayakan diri mereka sendiri,” ujar Yudi.

Baca Juga:  Tarif 'Uang Percepatan' Kuota Haji Khusus Oknum Kemenag Digelembungkan Travel

Menurut Yudi, OTT justru menjadi cara KPK dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat selevel menteri hingga pimpinan lembaga. Di saat kepercayaan publik menurun, OTT dapat menjadi salah satu cara KPK untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

“Dari OTT, KPK berhasil menangkap menteri, pimpinan lembaga, legislatif, dan kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi suap. Dengan adanya OTT di mana barang buktinya berupa uang, pelaku tidak bisa menyangkal,” terang Yudi.

“Justru saat ini, ketika KPK belum melakukan OTT lagi, kepercayaan masyarakat menurun karena tidak ada prestasi yang membanggakan, seperti yang dilansir survei Litbang Kompas. Masalah OTT bukan satu-satunya cara, memang iya, tapi jangan sampai juga dibilang OTT hanya hiburan saja,” sambungnya.

Baca Juga:  9 Proyek Jadi Bancakan Korupsi DPRD-Kadis PUPR OKU: Rumdin Bupati-Jembatan

Alex Sebut OTT Buat Hiburan

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan bahwa penyelidik dan penyidik KPK mulai meninggalkan metode sadap dalam mengusut kasus korupsi. Alex menyatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) kini tak lebih dari hiburan dalam pengusutan korupsi di KPK.

“Saya bilang, OTT itu apa sih?” kata Alex di Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024.

Alex mengatakan bahwa teknik penyadapan yang kerap digunakan dalam OTT di KPK kini tidak lagi relevan. Dia menyebut penyadapan seperti menunggu orang sial yang ketahuan saat melakukan korupsi.

Dia menjelaskan bahwa ada 500 nomor ponsel yang telah disadap KPK namun berakhir sia-sia. Alex menilai bahwa para koruptor juga terus melakukan sejumlah inovasi untuk menghindari KPK.

Baca Juga:  KPK OTT di Bengkulu, 7 Orang Ditangkap

“Artinya mereka juga belajar lebih hati-hati. Makanya kita harus berubah, teknik-teknik penyelidikan maupun penyidikan itu,” katanya.

Menurut Alex, KPK kini tengah mengalihkan fokus dalam mengusut penanganan perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara. Alex mengatakan bahwa perubahan metode pengusutan korupsi di KPK tidak serta merta meninggalkan OTT yang identik dengan lembaga antirasuah tersebut. Namun, Alex menganggap OTT akan seperti hiburan.

“Ya okelah OTT, ya syukur-syukur lah kalian dapat nanti kan. Ya buat hiburan ‘tinggggg’ (bunyi handphone disadap), buat masyarakat senang,” pungkas Alex. HUM/GIT

TAGGED: Alexander Marwata, Hiburan, Koru[si, KPK, Mantan penyidik KPK, OTT, Wakil Ketua KPK, Yudi Purnomo Harahap
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanti menghadiri upacara Hari Guru Nasional 2025.
Upacara Hari Guru Nasional 2025, Tegaskan Peran Guru sebagai Penopang Masa Depan Bangsa
25 November 2025
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025

TERPOPULER

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun
24 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Hukum

Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim

Headlines

KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?