MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasus Pembunuhan Vina Kembali Disorot, Pengacara Pelaku Pertimbangkan PK

Publisher: Redaktur 18 Mei 2024 2 Min Read
Share
Lahan kosong di dekat SMPN 11 Cirebon ini menjadi saksi bisu kekejian yang dilakukan geng motor terhadap Vina dan pacarnya pada tahun 2016.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus pembunuhan Vina dan teman prianya, Rizky atau Eky, kembali ramai disorot karena ada tiga pelaku yang masih buron sejak kejadian pada 2016. Polisi telah menyebarkan ciri-ciri dari ketiga DPO tersebut.

Jogi Nainggolan, kuasa hukum sejumlah pelaku yang sudah divonis pengadilan, menyoroti langkah kepolisian ini. Ia mempertimbangkan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) setelah kasus Vina kembali menjadi perbincangan.

“Upaya untuk mengajukan PK sedang kami pertimbangkan jika kasus ini bisa terungkap secara transparan dan pelaku yang melakukan kejahatan terhadap korban ternyata tidak terkait dengan klien kami,” kata Jogi, Jumat 17 Mei 2024.

Baca Juga:  Tragedi Pembunuhan: Umpak Prasetyo Merenggut Nyawa Suyoto di Ponorogo

Dalam kasus ini, PN Cirebon sudah memvonis tujuh orang dengan pidana penjara seumur hidup, yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman. Seorang anak di bawah umur berinisial ST divonis dengan hukuman delapan tahun penjara.

Sementara, tiga pelaku yang ditetapkan sebagai DPO adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Jogi sendiri ditunjuk menjadi kuasa hukum dari lima terpidana kasus ini, yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.

Jogi menyebut pengajuan PK dipertimbangkan karena pihaknya meyakini kelima kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina. Ia mendukung langkah Polda Jabar untuk mengusut kasus ini dengan transparan.

Baca Juga:  Bareskrim Bantu Polda Jabar Buru 3 Buron Pembunuh Vina di Cirebon

“Saya percaya, suatu saat klien kami yang menderita batin maupun fisik dirugikan karena mendekam selama delapan tahun, mudah-mudahan dengan tertangkapnya tiga orang ini, kasus ini bisa terkuak. Kami akan melakukan upaya PK untuk membebaskan klien kami suatu saat nanti agar tidak berimbas di kemudian hari,” ucapnya. HUM/GIT

TAGGED: cirebon, Pembunuhan, PK, vina
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto bersama petugas Angkasa Pura dan TNI AL menggelar rilis di aula Kantor Imigrasi Surabaya.
Dibekuk di Udara, WNA China Mencuri di Kabin Pesawat Dideportasi Petugas Imigrasi Surabaya
4 Februari 2026
Menag Ungkap Progres Kampung Haji RI di Makkah Terhubung Terowongan Masjidil Haram
4 Februari 2026
Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol
4 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML
4 Februari 2026
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan
4 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto bersama petugas Angkasa Pura dan TNI AL menggelar rilis di aula Kantor Imigrasi Surabaya.
Dibekuk di Udara, WNA China Mencuri di Kabin Pesawat Dideportasi Petugas Imigrasi Surabaya
4 Februari 2026
Menag Ungkap Progres Kampung Haji RI di Makkah Terhubung Terowongan Masjidil Haram
4 Februari 2026
Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol
4 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML
4 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Menarik Perhatian Gedung Putih
3 Februari 2026
Prabowo Nilai Pengelolaan BUMN Tidak Efisien, Danantara Kelola Aset Negara US$ 1 Triliun
3 Februari 2026
Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri
2 Februari 2026
Polisi Selidiki Asal-usul Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
3 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto bersama petugas Angkasa Pura dan TNI AL menggelar rilis di aula Kantor Imigrasi Surabaya.
Imigrasi

Dibekuk di Udara, WNA China Mencuri di Kabin Pesawat Dideportasi Petugas Imigrasi Surabaya

Pemerintahan

Menag Ungkap Progres Kampung Haji RI di Makkah Terhubung Terowongan Masjidil Haram

Hukum

Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol

Bareskrim

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?