MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasus Pembunuhan Vina Kembali Disorot, Pengacara Pelaku Pertimbangkan PK

Publisher: Redaktur 18 Mei 2024 2 Min Read
Share
Lahan kosong di dekat SMPN 11 Cirebon ini menjadi saksi bisu kekejian yang dilakukan geng motor terhadap Vina dan pacarnya pada tahun 2016.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus pembunuhan Vina dan teman prianya, Rizky atau Eky, kembali ramai disorot karena ada tiga pelaku yang masih buron sejak kejadian pada 2016. Polisi telah menyebarkan ciri-ciri dari ketiga DPO tersebut.

Jogi Nainggolan, kuasa hukum sejumlah pelaku yang sudah divonis pengadilan, menyoroti langkah kepolisian ini. Ia mempertimbangkan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) setelah kasus Vina kembali menjadi perbincangan.

“Upaya untuk mengajukan PK sedang kami pertimbangkan jika kasus ini bisa terungkap secara transparan dan pelaku yang melakukan kejahatan terhadap korban ternyata tidak terkait dengan klien kami,” kata Jogi, Jumat 17 Mei 2024.

Baca Juga:  Penyebab JM Mutilasi Istri di Malang: Dugaan Sementara Masalah Rumah Tangga

Dalam kasus ini, PN Cirebon sudah memvonis tujuh orang dengan pidana penjara seumur hidup, yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman. Seorang anak di bawah umur berinisial ST divonis dengan hukuman delapan tahun penjara.

Sementara, tiga pelaku yang ditetapkan sebagai DPO adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Jogi sendiri ditunjuk menjadi kuasa hukum dari lima terpidana kasus ini, yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.

Jogi menyebut pengajuan PK dipertimbangkan karena pihaknya meyakini kelima kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina. Ia mendukung langkah Polda Jabar untuk mengusut kasus ini dengan transparan.

Baca Juga:  Satpam Bogor Dibunuh Majikan Saat Bangun Tidur, Ada 22 Luka Tusuk di Tubuh

“Saya percaya, suatu saat klien kami yang menderita batin maupun fisik dirugikan karena mendekam selama delapan tahun, mudah-mudahan dengan tertangkapnya tiga orang ini, kasus ini bisa terkuak. Kami akan melakukan upaya PK untuk membebaskan klien kami suatu saat nanti agar tidak berimbas di kemudian hari,” ucapnya. HUM/GIT

TAGGED: cirebon, Pembunuhan, PK, vina
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo
6 September 2025
Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa
6 September 2025
Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol
6 September 2025
KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa
6 September 2025
Ironi Mercy BJ Habibie: Dijual untuk Rawat Koleksi, Diduga Dibeli Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi
6 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo
6 September 2025
Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa
6 September 2025
Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol
6 September 2025
KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa
6 September 2025

TERPOPULER

Selebgram Figha Lesmana Jadi Tersangka, Konten Ajakan Demo Viral di TikTok
5 September 2025
Kader PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat membagikan sembako kepada masyarakat.
Kader PDIP Surabaya Tekankan Pentingnya Solidaritas di Tengah Situasi yang Penuh Tantangan
4 September 2025
Petugas melakukan seleksi untuk tiga formasi tenaga Pramubakti.
63 Pelamar Berebut Tiga Formasi Tenaga Pramubakti PPNPN di Kantor Imigrasi Palangka Raya
4 September 2025
Perwakilan vendor makanan, Lilis Wijayati, memberikan klarifikasi terkait sorotan soal MBG.
Tanggapi Sorotan, Vendor SPPG Jombang Siap Evaluasi dan Jaga Standar Gizi untuk Anak Sekolah
3 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo

Korupsi

Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa

Kejaksaan

Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol

Korupsi

KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?